Thursday, April 30, 2020

PA, MA dan DEPAG


Hubungan Peradilan Agama, Departemen Agama dan Mahkamah Agung


PENDAHULUAN
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Hal itu menunjukan akan betapa pentingnya fungsi lembaga peradilan di Indonesia. Suatu Negara dapat dikatakan sebagai Negara hukum dapat diukur dari pandangan bagaimana hukum itu diperlakukan, apakah ada sistem peradilan yang baik dan tidak memihak serta bagaimana bentuk-bentuk pengadilannya dalam menjalankan fungsi peradilan.
Berdasarkan dengan ketentuan tersebut, maka salah satu prinsip Negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu untuk mewujudkan suatu keadilan, ketertiban, kebenaran dan kepastian hukum dalam sistem penyelenggaraan hukum demi terciptanya suasana berkehidupan yang aman, tertib, dan tentram. Maka dibutuhkan adanya lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan dengan baik.












PEMBAHASAN
A. Pengertian Peradilan Agama, Departemen Agama dan Mahkamah Agung
1. Pengertian Peradilan Agama
            Pengertian peradilan agama yaitu peradilan bagi orang-orang yang beragama islam yang terdiri dari: 1) pengadilan agama sebagai peradilan tingkat pertama, 2) pengadilan tinggi agama yaitu peradilan tingkat tinggi banding.[1]  Kedudukan peradilan agama adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang mencari keadilan yang beragama Islam, mengenai perkara tertentu. Peradilan agama berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten, sedangkan peradilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi. Kedua-duanya berpncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.[2]   
            Jadi, Peradilan agama adalah peradilan yang khusus mengadili perkara-perkara perdata dimana para pihaknya beragama Islam. Perkara-perkara yang diputus oleh peradilan agama antara lain perceraian, perwalian, pewarisan, wakaf, dan sebagainya. Landasan hukum peradilan agama adalah UUD 1945 pasal 24 dan 25 tentang kekuasan kehakiman. UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaa kehakiman dan UU Nomor 50 tahun 2009 tentang peradilan agama.
2. Pengertian Departemen Agama
            Pengertian departeman agama (disingkat Depag) adalah suatu departemen dalam pemerintahan Indonesia yang mengurusi bidang agama. Sekarang sudah berubah namanya menjadi Kementerian Agama. Kementerian agama dipimpin oleh menteri agama. Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
3. Pengertian Mahkamah Agung
            Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

B. Sejarah Singkat Peradilan Agama
            Berbicara masalah peradilan agama sebenarnya sedang membicarakan tentang penegakan hukum Islam di Indonesia, penegakan hukum di Indonesia sebenarnya telah dilakukan oleh masyarakat sejak agama Islam telah dianutnya. Setelah kerajaaan Islam berdiri di berbagai kepulauan nusantara, kerajaan-kerajaan tersebut mendirikan peradilan dalam mengekakan hukum Islam. Seperti kerajaan Samudera Pasai, Demak, Mataram serta kerajaan-kerajaan Islam lainnya. Hal ini menunjukan bahwa peradilan agama telah ada jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.[3]
            Peradilan Agama telah mengalami pasang surut baik dari segi penamaan, stautus, kedudukan maupun kewenangannya. Sampai pada masa orde baru peradilan agama belum menjadi peradilan yang mandiri, ia masih berada di bawah departemen agama (sekarang kementerian agama), peradilan agama belum bisa secara langsung memutuskan perkara, melainkan harus mendapatkan putusan peradilan umum menyangkut kasus-kasus tertentu seperti persoalan hata benda yaitu masalah hak kewarisan.[4] Kemudian peradilan agama tersebut menjadi peradilan yang mandiri yang berada di bawah Mahkamah Agung. Lahirnya peradilan agama sebagaimana dicantumkan dalam UU Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama.

C. Hubungan Peradilan Agama, Departemen Agama dan Mahkamah Agama
1. Hubungan Mahkamah Agung dengan Peradilan Agama sampai Tahun 1997
Sebelum Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahkan sebelum dikeluarkannya UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan-kekuasaan Pokok Kehakiman, ketika itu yang berlaku adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 seperti dijelaskan dalam undang-undang tersebut tepatnya pasal 10 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan (a) Peradilan Umum; (b) Peradilan Agama; (c) Peradilan Militer; (d) Peradilan Tata Usaha Negara.
            Adapun mengenai proses penyelenggaraan peradilan (lingkungan Peradilan Agama) yang terkait langsung dengan Mahkamah Agung adalah mengenai upaya hukum kasasi. Tentang kasasi dinyatakan dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa:
“Atas putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang diatur dalam undang-undang”.
            Ketentuan Undang-Undang tersebut yang dipegangi Departemen Agama c.q. Ditbinbapera sehingga dengan edaran No.DIV/Ed/1989/1978 tanggal 01 Mei 1978, tetap memper­tahankan bahwa di lingkungan Peradilan Agama putusan tingkat banding adalah putusan akhir, artinya di lingkungan Peradilan Agama tidak ada kasasi karena Undang-Undang untuk itu belum diterbitkan/belum lahir. Sedang di pihak Mahkamah Agung berpendapat bahwa hal-hal di lapangan yang berkaitan dengan hukum acara, yang kalau dirasakan kebutuhannya, Mahkamah Agung berwenang mengaturnya yang selama ini diberi bentuk peraturan-peraturan Mah­kamah Agung, Dasar hukum kewenangan ini adalah Pasal 131 Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 (Undang-Undang Mahkamah Agung) Mahkamah Agung telah beberapa kali menggunakan kewenangan ini, bahkan melalui peraturan Mahkamah Agung ini pernah menambah pasal dari Undang­Undang (Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1950).[5]
            Pihak Mahkamah Agung tetap bersikukuh tanpa Undang-Undang yang dikehendaki oleh Pasal 20 Undang-­Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, kasasi bisa dijalankan dengan peraturan Mahkamah Agung. Sebagai tindak lanjut pendirian tersebut, Mahkamah Agung pada tanggal 26 Nopember 1977 mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1977. Peraturan tersebut membahas tentang jalan Pengadilan dalarn pemeriksaan kasasi dalam perkara perdata dan perkara pidana oleh Peradilan Agama serta Pengadilan Militer. Alasan atau dasar yang dikemukakan Mahkamah Agung ada 6 (enam), seperti yang tersebut dalam peraturan Mahkamah Agung.
Keenam alasan tersebut adalah:
1. Bahwa kekuasaan kehakiman  dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, agama, militer dan Peradilan Tata Usaha Negara;
2. Bahwa Mahkamah Agung merupakan pengadilan tingkat kasasi nagi semua lingkungan peradilan, demi kepastian kepastian hukum;
3. Bahwa berdasarkan perundang-undangan dan yurisprudensi konstan Mahkamah Agung, kekuasaan Mahkamah Agung untuk melakukan kasasi dan jalan pengadilan dalam pemeriksaan dalam perkara perdata dan perkara pidana bagi Peradilan Umum telah menjadi ketentuan hukum;
4. Bahwa pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama dan Militer pada hakikatnya melakukan Peradilan Perdata dan Peradilan Pidana, sehingga dalam pengajuan permohonan kasasi dapat pula ditempuh jalan pengadilan yang digunakan oleh Peradilan Umum;
5. Bahwa pada waktu ini sudah banyak permohonan kasasi dari Peradilan Militer maupun Peradilan Agama yang perlu segera ditangani;
6. Karena itu, jika dalam jalan pengadilan dewasa ini berlaku di Indonesia terdapat hal-hal yang tidak secara tegas atau sama sekali tidak diatur dalam undang-undang seperti jalan pengadilan dalam pemeriksaan kasasi, maka Mahkamah Agung menganggap perlu untuk menentukan sendiri bagaimana hal demikian tersebut harus diatur.[6]
            Pada hari yang sama yakni 26 November 1977, Mah­kamah Agung mengeluarkan Edaran No. 4 Tahun 1977, Perihal Pelaksanaan Pengadilan Pemeriksaan Kasasi dalarn Perkara Perdata dan Pidana di Peradilan Agama dan Peradilan Militer. Dalam edaran ini dikemukakan alasan di samping seperti yang tersebut pada peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1977 di atas, di sini pada poin ketiga ditegaskan bahwa dengan mengingat pada Pasal 131 Undang-Undang Mahkamah Agung di Indonesia yakni untuk dapat menen­tukan sendiri bagaimana soal mengenai jalan pengadilan yang tidak diatur dalam undang-undang seharusnya diselesaikan/ dibicarakan, maka dengan keluarnya peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1977 tanggal 26 November 1977 permo­honan kasasi dari pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Agama dan Militer sudah dapat diajukan kepada Mahkamah Agung untuk dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
            Sehingga Departemen Agama c.q. Ditbinbapera pada tanggal 26 Juni 1977 mengeluarkan edaran No. EV/Ed/1966/1979 yang isinya mencabut edaran DIP/Ed/1989/1978 tanggal 1 Mei 1978. Edaran EV/ Ed/1966/1979 ini berisi 9 (sembilan) poin. Di sini pada poin 9 (sembilan) jelas terlihat bahwa edaran ini mencabut edaran 01 Mei 1978 dan selanjutnya dalam me­nangani perkara kasasi dikirim ke Mahkamah Agung. Sejak inilah upaya hukum terakhir bagi para pihak yang mohon keadilan dilanjutkan ke Mahkamah Agung hingga datangnya Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang melegitimasi hal tersebut, seperti yang dikehendaki oleh Pasal 20 Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang Ke­tentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

2. Hubungan Mahkamah Agung dengan Peradilan Agama setelah Tahun 1977
Dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1977 tentang Jalan Pengadilan dalam Pemeriksaan Kasasi termasuk Perkara Perdata dan Perkara Pidana oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer, serta edaran Mahkamah Agung No.04/1977 perihal pelaksanaan jalan pengadilan pemeriksaan kasasi dalam perkara perdata dan pidana oleh Peradilan Agama, dan Peradilan Militer di atas, dan dengan dicabutnya edaran Ditbinbapera (Departemen Agama No.DIV/Ed/1989/1978 tanggal 01 Mei 1978, maka terbukalah pintu kasasi ke Mahkamah Agung. Sejak terbukanya pintu kasasi dari perkara-perkara Peradilan Agama tersebut, maka menurut pakar hakim sema­kin tampak keluar, bahwa lembaga Peradilan Agama adalah lembaga yang setaraf dengan pengadilan-pengadilan lain, yang semua lingkungan peradilan tersebut adalah pemegang kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar 1945. Setelah kasasi dijalankan sebagaimana layaknya, maka pembinaan hubungan Departemen Agama dan Mahkamah Agung mengambil bentuk konkret (dengan Direktur Peradilan Agama yang baru), dalam bentuk raker.
Langkah yang pertama diadakan adalah rapat kerja bersama, rapat kerja bersama ini yang pertama kalinya dalam sejarah Peradilan Agama di Indonesia yang dihadiri oleh pihak Mahkamah Agung, Departemen Agama dan Peng­adilan Tinggi Agama se-Indonesia, yakni pada tanggal 29 Mei di Hotel Kartika Candra Jakarta. Dalam raker tersebut dapat diambil enam kesimpulan. Di sini kami sebutkan kesimpulan pertama dan kedua saja, yaitu:
Pertama, tentang pelaksanaan tugas pengawasan, (a) Pengadilan Tinggi Agama bersedia/sanggup sebagai pelak­sana pengawasan di daerah masing-masing, (b) agar pelak­sanaan pengawasan tersebut berjalan dengan baik perlu adanya Juklak oleh Mahkamah Agung.
Kedua, (a) dirasa perlu adanya ahli-ahli hukum Islam di Mahkamah Agung, (b) perkara-perkara Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk (NTCR) perlu diberi prioritas penyelesaiannya; (c) perlu segera dikeluarkan juklak tentang prosedur penyampaian berkas perkara oleh Mahkamah Agung.
Selanjutnya pada tahun 1982 diadakan raker bersama yang kedua, Mahkamah Agung dan Departemen Agama dan Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia pada tanggal 18 dan 19 tahun 1982 di Jakarta. Dalam rapat kerja bersama kedua ini ada beberapa keputusan penting yang diambil, di antaranya yang kami anggap menonjol adalah: Sasaran Pembinaan Peradilan Agama adalah Kesadaran dan Kepastian Hukum dalam Tertib Hukum Indonesia; Selama Undang-Undang Hukum Acara Peradilan Agama sebagaimana yang dikehendaki Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 belum ada, maka Peng­adilan Agama menggunakan peraturan perundang-undangan yang telah ada, aturan-aturan acara yang bersumber pada Al-Qur’an, Hadits, Fikih, dan Kaidah Fiqhiyah. Untuk melengkapi hukum acara tersebut Pengadilan Agama dapat menggunakan hukum acara yang berlaku bagi Pengadilan Negeri sebagai Pedoman.
Pengawasan Mahkamah Agung terhadap pengadilan dalam lingkungan badan Peradilan Agama pada bidang teknis yuridis, sesuai dengan Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 dalam peraturan lain yang berlaku bagi Mahkamah Agung, meliputi: (1) jalannya Peradilan; (2) Prestasi kerja hakim agama, (3) Perbuatan dan akhlak hakim agama di dalam dan di luar dinas;
 Sistem pengawasan: (1) Pengawasan terhadap jalan­nya peradilan dilakukan melalui laporan periodik dari badan Peradilan Agama; (2) Pengawasan terhadap prestasi hakim agama dilakukan melalui laporan-­laporan periodik dan insidential; (3) Pengawasan terhadap akhlak hakim agama dilakukan secara insidential.[7]
Agar pengawasan di bidang yuridis dapat berjalan lebih efektif maka Pengadilan Tinggi Agama diberi tugas pengawasan terhadap Pengadilan Agama yang ada di dalam daerah hukumnya. Sedangkan pengawasan terhadap Pengadilan Tinggi Agama langsung dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Kondisi tersebut berjalan lama walaupun pembinaan administrasi dan finansial dilakukan oleh Departemen Agama sesuai kehendak Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sehingga pada tanggal 31 Agustus 1999 keluarlah Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang mana Pasal 11 dinyatakan badan-badan peradilan sebagaimana dalam Pasal 10 Ayat 1 secara organi­satoris administratif dan berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Akhirnya pada tanggal 15 januari 2004 keluarlah Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menambah satu lingkungan peradilan Mahkamah Konstitusi seperti disebut­kan dalam Pasal 2, yang berbunyi:
“Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman sebagai­mana dimaksudkan oleh Pasal 1 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, ling­kungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Sedang mengenai waktu pengalihannya, yang berkaitan dengan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung, diatur dengan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung tanggal 23 Maret 2004.
Jadi, mulai 30 Juni 2004 sesuai dengan bunyi Keppres Pada Pasal 2 menyatakan bahwa organisasi, admi­nistrasi dan finansial pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Provinsi, dan Pengadilan Agama/Mah­kamah Syar’iyah dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung. Dan di dalam ketentuan peralihan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Pasal 42 Ayat 2 dinyatakan bahwa pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dalam lingkungan Peradilan Agama selesai dilak­sanakan paling Iambat tanggal 30 Juni 2004.
Dengan beralihnya Peradilan Agama ke Mahkamah Agung, maka jika semula Peradilan Agama terkait dengan Mahkamah Agung karena pembinaan teknis yuridis saja, sedang hubungannya dengan Departemen Agama karena pembinaan administrasi, organisasi dan finansial, kini semuanya telah beralih ke Mahkamah Agung. Jadi, secara teknis Peradilan Agama tidak terkait lagi dengan Departemen Agama walau dalam catatan sejarah tetap terukir bahwa Peradilan Agama dilahirkan dari induknya yakni Departemen Agama RI
PENUTUP

Peradilan agama adalah peradilan yang khusus mengadili perkara-perkara perdata dimana para pihaknya beragama Islam. Perkara-perkara yang diputus oleh peradilan agama antara lain perceraian, perwalian, pewarisan, wakaf, dan sebagainya. Landasan hukum peradilan agama adalah UUD 1945 pasal 24 dan 25 tentang kekuasan kehakiman. UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaa kehakiman dan UU Nomor 50 tahun 2009 tentang peradilan agama.
Hubungan Mahkamah Agung dengan Peradilan Agama pada waktu sampai tahun 1977 adalah mengenai upaya hukum kasasi. Jadi Peradilan Agama terkait dengan Mahkamah Agung karena pembinaan teknis yuridis saja, sedang hubungannya dengan Departemen Agama karena pembinaan administrasi, organisasi dan financial. Setelah tahun 1977, Peradilan Agama sudah beralih sepenuhnya ke Mahkamah Agung. Jadi, secara teknis Peradilan Agama tidak terkait lagi dengan Departemen Agama walau dalam catatan sejarah tetap terukir bahwa Peradilan Agama dilahirkan dari induknya yakni Departemen Agama RI.
 Proses peralihan peradilan agama dari Depag ke MA itu kemudian diatur lebih lanjut dengan menggunakan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung.









DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, R. Peradilan Agama di Indonesia. YUDISIA, Vol. 6, N0, 2 Desember 2015.
Aripin, Jainal. Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2008.
Djalil, Basiq. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Prenada Grup, 2006.
Kamaruddin. Diskursus Penyatuatapan Peradilan Agama di Bawah Mahkamah Agung. Al-Adl. Vol. 8 N0.1 Januari 2015.


[1]Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Prenada Grup, 2006), hlm. 79.
[2]Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, hlm. 80.
[3]Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, hlm. 80.
[4]Jainal Aripin, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2008 hlm. 255.
[5]Ahmad, R. Peradilan Agama di Indonesia (YUDISIA, Vol. 6, N0, 2 Desember 2015) hlm. 316.
[6]Kamaruddin, Diskursus Penyatuatapan Peradilan Agama di Bawah Mahkamah Agung. (Al-Adl. Vol. 8 N0.1 Januari 2015), hlm. 45.
[7]Ahmad, R. Peradilan Agama di Indonesia, hlm. 320.

Wednesday, September 11, 2019

Hukum Syar'i




  1. Pengetian Hukum Syar’i
Hukum secara etimologi berasal dari kata hakama yang artinya memutuskan. Secara terminologi, hukum adalah khitab (kalam) Allah yang menagatur amal perbuatan orang mukallaf, baik berupa perintah, larangan, amjuran untuk melakukan atau anjuran untuk meninggalkan, takhyir (kebolehan bagi orang mukallaf untuk memilih antara melakukan dan tidak melakukan), wadhi (ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang).
Menurut ulama ushul fiqh, hukum syar’i adalah khitab pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatau yang lain. Hukum syar’i adalah hukum yang berhubungan dengan manusia, yaitu yang dibicarakan dalam ilmu fiqih, bukan hukum yang berkenaan dengan akidah dan akhlak.

  1. Macam-Macam Hukum Syar’i
            Secara garis besar para ulama ushul fiqh membagi hukum menjadi dua bagian yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.
1. Hukum taklifi adalah khitab syar’i yang mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh para mukallaf atau untuk ditinggalkannya atau yang menagndung pilihan untuk dikerjakan atau ditinggalkannya. Hukum taklifi terdiri dari lima macam yaitu:
  1. Wajib yaitu sesuatu perbuatan yang apabila seseorang maka akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu ditinggalkan maka akan mendapat siksa.
  2. Mandub atau sunnat yaitu perbuatan yang apabila perbuatannya dilakukan maka orng yang mengerjakan akan mendapatkan pahala,dan apabila ditinggalkan, maka orang tersebut tidak mendpat siksa.
  3. Haram yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat siksa dan apabila ditinggalkan maka akan mendapat pahala
  4. Makhruh yaitu perbuatan yang apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan apabila dikerjakannya maka tidak mendapat siksa.
  5. Mubah yaitu suatu perbauatn yang apabila dikerjakan tidk mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa.
2. Hukum wadh’i adalah khitab syara’ yang menagndung pengertian bahwa terjadiya sesuatu itu adalah sebagai syarat, sebab atau penghalang terhadap sesuatu.
  1. Sebab adalah sesuatu yang dijadikan pokok pangkal bagi adanya musabbab (hukum). Artinya dengan adanya sebab terwujudlah musabbab (hukum) dan dengan tiadanya sebab, tidak terwujudlah suatu musabbab  (hukum). Oleh karena itu, sebabnya haruslah jelas bagi tertentu dan dialah yang dijadikan oleh syar’i sebagai ‘ilat atas suatu hukum.
  2. Syarat yaitu sesuatu yang tergantung kepada yang disyaratkan dan dengan tidak adanya, maka tidak adanya masyrut. Dengan arti bahwa syarat itu tidak masuk hakikat masyrut. Oleh karena itu, tidak mesti dengan adanya syarat itu ada masyrut.
  3. Mani’ (penghalang) yaitu sesuatu yang karena adnya tidak ada hukum atau membatalkan sebab hukum.

Perbedaan Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i
1.      Hukum taklifi adalah hukum yang mengandung perintah, larangan atau memberi pilihan terhadap seseorang mukallaf, sedangkan hukum wadh’i berupa penjelasan hubungan suatu peristiwa dengan hukum taklifi. Misalnya, hukum taklifi menjelaskan bahwa sholat wajib dilaksanakan umat islam, dan hukum wadh’i menjelaskan bahwa waktu matahari tergelincir di tengah hari menjadi sebab tanda bagi wajibnya seseorang menunaikan shalat zuhur.
2.      Hukum taklifi dalam berbagai macamnya selalu berada dalam batas kemampuan seorang mukalaf. sedangkan hukum wadh’i sebagiannya ada yang diluar kemampuan manusia dan bukan merupakan aktifitas manusia.

Al-Hakim, Mahkum Fih, Mahkum ‘Alaih
  1. Al-Hakim
Al-Hakim adalah pihak yang menjatuhkan hukuman atau ketetapan. Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa hakikat hukum syar’i itu adalah khitab Allah yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf yang berisi tuntutan, pilihan atau menjadikan sesuatu sebgaai sebab, syarat atau mani’ bagi sesuatau. Tidak aada perselisihan di anatara mereka bahwa satu-satunya Hakim adalah Allah. Sebagaimana Firman Allah dalam surat al-An’am: 57
ö@è% ÎoTÎ) 4n?tã 7puZÉit/ `ÏiB În1§ OçFö/¤Ÿ2ur ¾ÏmÎ/ 4 $tB ÏZÏã $tB šcqè=ÉÚ÷ètGó¡n@ ÿ¾ÏmÎ/ 4 ÈbÎ) ãNõ3ßÛø9$# žwÎ) ¬! ( Èà)tƒ ¨,ysø9$# ( uqèdur çŽöyz tû,Î#ÅÁ»xÿø9$# ÇÎÐÈ

Artinya: Katakanlah: "Sesungguhnya Aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan dia pemberi keputusan yang paling baik".

  1. Mahkum Fih
1.      Pengertian Mahkum fih
            Mahkum fih adalah perbuatan-perbuatan mukallaf yang dibebani suatu hukum (perbuatan hukum). Tidak ada pembebanan selain pada perbuatan. Artinya beban itu erat hubungannya dengan perbuatan mukallaf. Oleh karena itu syar’i mewajibkan atau mensunnahkan suatu perbuatan kepada seorang mukallaf, maka beban itu tak lain adalah perbuatan yang harus atau seyogyanya dikerjakan.
Mahkum fih adalah perbuatan mukallaf yang menjadi objek hukum syara’. Mahkum fih adalah pekerjaan yang harus dilaksanakan mukallaf yang dinilai hukumnya. Menurut ulama ushul fiqh, mahkum fih adalah objek hukum yaitu perbuatan seorang mukallaf yang berhubungan dengan perintah syar’i baik yang berhubungan dnegan tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan, memilih suatu pekerjaan dan yang bersifat syarat, sebab, halangan. Jadi mahkum fih adalah perbuatan mukallaf yang dibebani dengan hukum syar’i.

2.      Syarat-syarat Mahkum fih
a.       Mukallaf mengetahui perbuatan yang akan dilakukan, sehingga tujuaannya jelas dan dapat dilaksanakan.
b.      Mukallaf harus mengetahui sumber taklif, supaya mengetahui bahwa tuntutan itu dari Allah, sehingga melaksanakannya berdasrkan ketaatan dengan tujuan melaksanakannya karena Allah.
c.       Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan dengan syarat:
a.       Tidak sah suatu tuntutan yang dinyatakan mustahil untuk dikerjakan atau ditinggalkan baik berdasarkan zatnya atupun tidak.
b.      Tidak sah hukumnya seseorang melakukan perbuatan yang ditaklifkan untuk dan atas nama orang lain.
c.       Tidak sah tuntutan yang berhubungan dengan perkara yang berhubungan dengan fitrah manusia.
d.      Tercapainya syarat taklif tersebut.

3.      Macam-Macam Mahkum Fih
Ditinjau dari keberadaannya secara material dan syara’
a.       Perbuatan yang secara material ada, tetapi tidak termasuk perbuatan yang terkait syara’. Seperti makan dan minum.
b.      Perbuatan yang secara material ada dan menjadi sebab adanya hukum syara’ seperti perzinaan, pencurian dan pembunuhan.
c.       Perbuatan yang secara material ada dan diakui syara’ secara serta mengakibatkan hukum syara’ yang lain seperti nikah, jual beli, dan sewa menyewa.
Sedangkan dilihat dari segi hak yang terdapat dalam perbuatan itu, mahkum fih dibagi dalam empat bentuk yaitu:
1.      Semata-mata hak Allah yaitu segala sesuatu yang menyangkut kepentingan dan kemaslahan umum tanpa kecuali.
2.      Hak hamba yang terkait dengan kepentingan pribadi seseorang, seperti ganti rugi harta seseorang yang dirusak.
3.      Kompromi antara hak Allah dan hak hamba, tetapi hak Allah di dalamnya lebih dominan, seperti hukuman untuk tindak pidana qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina)
4.      Kompromi antara hak Allah dan hak hamba, tetapi hak hamba di dalamnya lebih dominan, seperti dalam masalah qishash.


C.    Mahkum ‘Alaih
1.      Pengertian Mahkum ‘Alaih
Mahkum ‘Alaih adalah mukallaf, orang baligh berakal yang dibebani hukum. Mahkum ‘alaih adalah orang yang menjadi obyek hukum, dalam istilah hukum disebutkan subyek hukum. Jadi Mahkum ‘Alaih adalahnorang mukallaf, karena dialah orang yang perbuatannya dihukumi untuk diterima atau ditolak dan termasuk atau tidak dalam cakupan perintah atau larangan. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah: 286
Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4 $ygs9 $tB ôMt6|¡x. $pköŽn=tãur $tB ôMt6|¡tFø.$# 3 $oY­/u Ÿw !$tRõÏ{#xsè? bÎ) !$uZŠÅ¡®S ÷rr& $tRù'sÜ÷zr& 4 $oY­/u Ÿwur ö@ÏJóss? !$uZøŠn=tã #\ô¹Î) $yJx. ¼çmtFù=yJym n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB $uZÎ=ö6s% 4 $uZ­/u Ÿwur $oYù=ÏdJysè? $tB Ÿw sps%$sÛ $oYs9 ¾ÏmÎ/ ( ß#ôã$#ur $¨Ytã öÏÿøî$#ur $oYs9 !$uZôJymö$#ur 4 |MRr& $uZ9s9öqtB $tRöÝÁR$$sù n?tã ÏQöqs)ø9$# šúï͍Ïÿ»x6ø9$# ÇËÑÏÈ
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. beri ma'aflah Kami; ampunilah Kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, Maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir."

Mahkum alaihi adalah mukallaf yang menjadi objek tuntutan hukum syara’. Menurut ulama ushul fiqh sepakat bahwa mahkum’ alaih adalah seseorang yang perbuatannya dikenai kitab Allah, yang disebut mukallaf. Jadi, Mahkum ‘Alaih adalah orang mukallaf yang perbuatannya menjadinya tempat berlakunya hukum Allah.

2.      Syarat-syarat Mahkum ‘Alaih
1.      Orang tersebut mampu memahami dalil-dalil taklif itu dengan sendirinya, atau dengan perantara orang lain.
2.      Orang tersebut ahli bagi apa yang ditaklifkan kepadanya.







Halangan Takhlif
1.      Pengertian Ahliyah
Ahliyah secara etimologi kecakapan menangani suatu urusan, misalnya orang yang memiliki kemampuan dalam suatu bidang maka ia dianggap ahli untuk menangani bidang tersebut. Adapun secara terminologi, ahliyyah adalah suatu sifat yang dimiliki seseorang yang dijadikan ukuran oleh syara’ untuk menentukan seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara’.
Ahliyah adalah sifat yang menunjukkan bahwa seseorang telah sempurna jasmani dan akalnya, sehingga seluruh tindakannya dapat dinilai oleh syara’.

2.      Pembagian Ahliyah
Menurut ulama ushul fiqh, ahliyah terbagi menjadi dua yaitu:
1.      Ahliyatul wujub (kecakapan untuk dikenai hukuman) yaitu kepantasan seorang untuk menerima hak-hak dan dikenai kewajiban. Kecakapan dalam bentuk ini berlaku bagi setiap manusia, semenjak ia lahir sampai meninggal dalam segala sifat, kondisi dan keadaannya.
2.      Ahliyatul Ada’ (kecakapan untuk menjalankan hukum) yaitu kepantasan seseorang untuk diperhitungkan segala tindakannya menurut hukum. Hal ini berarti bahwa segala tindakannya, baik dalam bentuk ucapan atau perbuatan telah mempunyai akibat hukum.

3.      Halangan Ahliyah
Ulama ushul fiqh menyatakan bahwa kecakapan bertindak hukum seseorang berubah-rubah disebabkan hal-hal berikut ini.
1.      Awaridh assamawiyah, yaitu halangan yang datangnya Alllah disebabkan perbuatan manusia.
2.      Awarid al-Muktasabah, maksudnya halangan yang disebabkan perbuatan manusia.



Mafhum Mukhallafah dan Mafhum Muwafaqah
A.    Pengertian Mafhum Mukhallafah dan Muwafaqah
Mafhum adalah sesuatu yang ditunjuk oleh lafal, tetapi bukan ucapan lafal itu sendri. Atau dengan kata lain, pengertian yang ditunjuki oleh lafal itu tidak di tempat pembicaraan, tetapi dari pemahaman ucapan tersebut.
Para ulama membagi mafhum terdi dari dua bagian yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum mukhallafah.
1.      Mafhum Muwafaqah
Mafhum mufawaqah adalah pengertian yang dipahami sesuatu menurut ucapan (bunyi) lafal yang disebutkan. Mafhum muwafaqah terbagi menjadi dua yaitu fahwa al-khitab dan lahn al-khitab.
a.       Fahwa al-khitab disebut juga mafhum al-aulawi yaitu berlakunya hukum pada peristiwa yang tidak disebutkn itu lebih kuat (lebih pantas) dibandingkan dengan berlakunya hukum pada yang disebutkan pada lafal. Seperti memukul orang tua lebih tidak boleh dibandingkan dengan mengucapkan kata ‘ah’, sebagaimana yang dikemukakan dalam surat al-Isra ayat 23
b.      Lahn al-Khitab disebut juga afhum al-musawi yaitu nerlakunya hukum pada peristiwa yang tidak disebutkan dalam mantuq. Seperti dalam surat An-Nisa’: 10
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ tAºuqøBr& 4yJ»tGuŠø9$# $¸Jù=àß $yJ¯RÎ) tbqè=à2ù'tƒ Îû öNÎgÏRqäÜç/ #Y$tR ( šcöqn=óÁuyur #ZŽÏèy ÇÊÉÈ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).


Dapat dipahami redaksi ayat tersebut menunjukkan haramnya memakan harta anak yatim secara aniaya, ada yang tersirat di dalamnya ayaitu di balik redaksi itu haramnya membakar harta anak yatim, karena meniadakan harta kekuatan hukum haram pada membakar sama dengan hukum memakan karena kesamaan alasan pada kedua hal tersebut. Dengan demikian hukum yang tersirat sama dengan kekuatan hukum pada yang tersurat.

2.      Mafhum Mukhallafah
Mafhum mukhallafah adalah lafalnya menunjukkan suatu peretntangan hukum yang diucapkan (didiamkan) dan yang disebutkan. Atau dengan kata lain kebalikan dari hukum yang disebutkan, lantaran tidak adanya batasan, maka nash tersbut dapat juga dipahami sebagai hukum yang mengharamkan, bila batasannya tidak ada. Contohnya firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 3
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,
Bunyi ayat tersebut menunjukkan diharamkannya binatang sembelihan, yang ketika disembelih dibarengi dengan menyebut nama selain Allah, selain berhala dan sebaginya. Disamping itu, ayat tersebut juga dipahami bahwa bianatang yang disembelih dengan tanpa menyebut nama selain Allah, maka haram dimakan. Dengan demikian, bunyi suatu nash menetapkan suatu hukum yang disertai adanya batas. Jika batas tersebut hilang, maka nash tersebut menimbulkan pemahaman kebalikan hukum yang ditunjukkan oleh bunyi dari nash tersebut.
            Menurut Abu Zahrah, untuk menggunakan mafhum mukhallafah, harus memenuhi dua syarat yaitu:
1.      Batasan dalam nash tidak mempunyai tujuan lain, kecuali untuk membatasi hukum.
2.      Tidak ada dalil khusus dalam objek hukum yang dipahami oleh mafhum mukhallafah. Jika adadalil khusus maka mafhum mukhallafah tersebut tidak dapat dipergunakan.

Macam-Macam Mafhum Mukhallafah
Mafhum mukhallafah terbagi menjadi lima macam yaitu sebagai berikut:
1.      Mafhum Laqab yaitu menyebutkan suatu hukum yang ditentukan (ditakhsis) dengan jenis atau macamnya, sehingga hukum positif dalam masalah yang terdapat dalam nash dan negatif bagi masalah yang tidak disebutkan, Misalnya pada hadis yang berbunyi: “Binatang yang digembalakan di padang rumput, wajib dikeluarkan zakatnya”
Hadis tersebut menunjukkan bahwa binatang ternak yang digembalakan di padang rumput, wajib dikeluarkan zakatnya. Dengan menggunaakn mafhum mukhallafah, dapat dipahami bahwa binatang ternak yang dipelihra (dibiayai) tidk wajib dikeluarkan zakatnya.
2.      Mafhum sifat, sama dengan mafhum al-washfi yaitu menetapkan hukum dalm bunyi (mantuq) satu nash yang dibatasi (ditaqyid) dengan sifat yang terdapat dalam lafal. Jika sifat tersebut telah hilang, maka terjadilah kebalikan hukum tersebut. Misalnya firman Allah dalam surat  An-Nisa’: 25 yang berbunyi:
`tBur öN©9 ôìÏÜtGó¡o öNä3ZÏB »wöqsÛ br& yxÅ6Ztƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$# `ÏJsù $¨B ôMs3n=tB Nä3ãZ»yJ÷ƒr& `ÏiB ãNä3ÏG»uŠtGsù ÏM»oYÏB÷sßJø9$# 4
Artinya: “Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.”
Dibolehkannya mengawini wanita-wanita budak dalam ayat tersebut dengan dibatasi keimanan. Oleh karena itu, wanita-wanita budak yang tidak beriman, tidak halal dinikahi.
3.      Mafhum al-syarath, yaitu menetapkan kebalikan suatu hukum yang tergantung pada syarat atu bersamaan dengan syarat, jika syarat tersebut tidak terwujud. Misalnya firman Allah dalam surat ath-Thalaq ayat 6
 bÎ)ur £`ä. ÏM»s9'ré& 9@÷Hxq (#qà)ÏÿRr'sù £`ÍköŽn=tã 4Ó®Lym z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4
Artinya: ”dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan.”
Ayat tersebut dijelaskan bahwa kewajiban memberi nafkah kepada istri yang dicerai dan tengah menjalani mas ‘iddah itu, dibatasi jika isteri yang diceraikan tersebut dalam keadaan hamil. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa istri yang dicerai tidak sedang hamil, maka tidak wajib bagi bekas suami memebrikan nafkah kepadanya.
4.      Mafhum al-ghayah, yaitu menetapkan hukum yang berada di luar tujuan nash, bila hukum tersebut dibatasi dengan tujuan. Misalnya firman Allah dalam surat al-Baqarah: 230
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuŽöxî 3
Artinya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.”
Ayat tersebut menjelaskan larangan menikah dengan wanita yang telah ditalak tigamemiliki batas tertentu yaitu sampai isteri tersebut telah menikah dengan laki-laki lain. Jika istri tersebut telah menikah dengan laki-laki lain maka ia boleh dinikahi lagi oleh bekas suaminya.



5.      Mafhum al-‘Adad yaitu penetapan kebalikan dari suatu hukum yang dibatasi dengan bilangan, ketika bilangan tersebut tidak dipenuhi. Misalnya firman Allah dalam surat an-Nur ayat 2
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ (
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera”
Dalam redaksi ayat dapat dipahami bahwa hukuman dalam ayat tersebut ditetapkan seratus kali pukulan bagi penzina laki-laki dan perempuan, tidak boleh lebih dan kurang, kecuali jika tambahan tersebut karena hukuman terhadap kejahatan yang lain. Larangan ini adalah didasarkan pada mafhum mukhallafah yaitu jika suatu hukuman telah ditetapkan ukurannya, maka tidak boleh ditambah atau dikurangi.