Sunday, June 19, 2022

Hukum Perikatan islam

 

1. Perbandingan hubungan perikatan, perjanjian dan kontrak

Persetujuan sama dengan perjanjian; baik persetujuan/perjanjian, perikatan maupun kontrak melibatkan setidaknya 2 (dua) pihak atau lebih. Dasar hukum persetujuan/perjanjian, perikatan maupun kontrak, mengacu pada KUH Perdata. Mengenai perbedaannya, secara singkat, perjanjian/persetujuan menimbulkan perikatan. Perikatan itu kemudian disebut sebagai kontrak apabila memberikan konsekuensi hukum yang terkait dengan kekayaan dan mengikat para pihak yang saling mengikatkan diri dalam perjanjian. Menurut Ricardo, sebelum memiliki konsekuensi hukum, suatu perjanjian tidak sama artinya dengan kontrak.

2. Sumber hukumnya Al-Qur’an Hadis dan Ijtihad.

 

3. Natural Uncertainty Contrac adalah kontrak yang diturunkan dari teori pencampuran dimana pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asset yang mereka miliki menjadi satu, kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Oleh sebab itu, kontrak jenis ini tidak memberikan imbal hasil yang pasti, baik nilai imbal hasil maupun waktu. Jenis-jenis natural uncertainty contract antara lain: Mudharabah dan Musyarakah.

Natural Certainty Contract adalah kontrak yang diturunkan dari teori pertukaran, dimana kedua belah pihak saling mempertukarkan asset yang dimilikinya, sehingga objek pertukarannya pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti tentang jumlah, mutu, harga, dan waktu penyerahan. Dalam kondisi ini secara tidak langsung kontrak jenis ini akan memberikan imbal hasil yang tetap dan pasti karena sudah diketahui ketika akad. Jenis dari kontrak ini ada beberapa, antara lain: murabahah, salam, ijarah

 

4. Konsep iltizām/ perikatan dalam hukum Islam, menurut Syamsul Anwar dapat diartikan sebagai: “Terisinya dzimmah seseorang atau suatu pihak dengan suatu hak yang wajib ditunaikanya kepada orang lain atau pihak lain.”

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

 

5.Tidak terpenuhinya syarat dan rukun akad terjadinya paksaan, kekeliruan, penipuan atau pemalsuan dan tipu muslihat.

 

6. Khiyar majlis adalah hak menentukan pilihan bagi kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli untuk melangsungkan jual beli atau membatalkannya selama masih di tempat (majlis) jual beli. Apabila keduanya telah berpisah dari majlis akad tersebut, maka hilang lah hak khiyar ini sehingga perubahan tidak dapat dilakukan lagi. Dampak dari khiyar majlis adalah, transaksi jual beli dinilai sah dan mengikat secara hukum semenjak disepakatinya akad jual beli hingga mereka berpisah, selama mereka berdua tidak mengadakan kesepakatan untuk tidak ada khiyar, atau kesepakatan untuk menggugurkan hak khiyar setelah dilangsungkannya akad jual beli.

 

 

7.Pada dasarnya perancangan yang dilakukan para pihak sebelum melakukan penandatanganan perjanjian/kontrak yang disebut dengan fase “prakontraktual”. Prakontraktual yang dilakukan perlu dilandasi oleh itikat baik para pihak sebagai acuan filosofisnya, sementara kepatutan atau kebiasaan yang baik sebagai acuan sosiologisnya, sehingga dapat menghasilkan rancangan perjanjian/kontrak yang mengakomodasi dan memfasilitasi kehendak dan pertukaran kepentingan bisnis para pihak dengan pasti dan efesien, serta menjamin terwujudnya keadilan dalam proses pengayaan kekayaan di antara para pihak yang akan membuat perjanjian/kontrak.

Menurut Suhardana, terdapat 2 (dua) aspek yang perlu diperhatikan dalam perancangan sebuah perjanjian/kontrak, yaitu:

·         Aspek akomodatif, artinya perancangan perjanjian/kontrak harus mempu kebutuhan dan keinginan yang sah, yang terbentuk dalam transaksi bisnis mereka ke dalam kontrak bisnis yang dicangnya;

·         Aspek legalitas, artinya perancang kontrak harus mampu menuangkan transaksi bisnis para pihak ke dalam kontrak yang sah dan dapat dilaksanakan;

Dalam penyusunan sebuah kontrak ada beberapa tahap yang perlu diperhatikan sebagai berikut,

Pembuatan Draft pertama, yang meliputi:

1) Judul kontrak, dalam kontrak harus diperhatikan kesesuaian isi dengan judul serta ketentuan hukum yang mengaturnya, sehingga kemungkinan adanya kesalahpahaman dapat dihindari.

2) Pembukaan, biasanya berisi tanggal pembuatan kontrak.

3) Pihak-pihak dalam kontrak, Perlu diperhatikan jika pihak tersebut orang pribadi serta badan hukum, terutama kewenangannya untuk melakukan perbuatan hukum dalam bidang kontrak.

4) Premis/Racital, yaitu penjelasan resmi/latar belakang terjadinya suatu kontrak.

5) Isi kontrak, bagian yang merupakan inti kontrak. Yang memuat apa yang dikehendaki, hak, dan kewajiban termasuk pilihan penyelesaian sengketa.

6) Penutup, memuat tata cara pengesahaan suatu kontrak.

Saling Menukar Draft Kontrak. Proses pertukaran ini bagian dari proses negosiasi diantara para pihak yang akan membuat kontrak.

Jika Perlu Diadakan Revisi. Jika dirasakan ada yang tidak sesuai, maka draft kontrak tersebut dapat dilakukan perbaikan.

Dilakukan Penyelesaian Akhir. Penyelesaian akhir ini memastikan kembali seluruh klausula sudah disepakati oleh para pihak.

Penutup yang ditandai dengan Penandatanganan Kontrak Oleh Masing-Masing Pihak.

No comments:

Post a Comment