1. Perbandingan hubungan perikatan,
perjanjian dan kontrak
Persetujuan sama dengan perjanjian; baik
persetujuan/perjanjian, perikatan maupun kontrak melibatkan setidaknya 2 (dua)
pihak atau lebih. Dasar hukum persetujuan/perjanjian, perikatan maupun kontrak,
mengacu pada KUH Perdata. Mengenai perbedaannya, secara singkat,
perjanjian/persetujuan menimbulkan perikatan. Perikatan itu kemudian disebut
sebagai kontrak apabila memberikan konsekuensi hukum yang terkait dengan
kekayaan dan mengikat para pihak yang saling mengikatkan diri dalam perjanjian.
Menurut Ricardo, sebelum memiliki konsekuensi hukum, suatu perjanjian tidak
sama artinya dengan kontrak.
2. Sumber hukumnya Al-Qur’an Hadis dan
Ijtihad.
3. Natural
Uncertainty Contrac adalah kontrak yang diturunkan dari teori
pencampuran dimana pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asset yang
mereka miliki menjadi satu, kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk
mendapatkan keuntungan. Oleh sebab itu, kontrak jenis ini tidak memberikan
imbal hasil yang pasti, baik nilai imbal hasil maupun waktu. Jenis-jenis natural
uncertainty contract antara lain: Mudharabah dan Musyarakah.
Natural Certainty Contract adalah kontrak yang diturunkan dari teori
pertukaran, dimana kedua belah pihak saling mempertukarkan asset yang
dimilikinya, sehingga objek pertukarannya pun harus ditetapkan di awal akad
dengan pasti tentang jumlah, mutu, harga, dan waktu penyerahan. Dalam kondisi
ini secara tidak langsung kontrak jenis ini akan memberikan imbal hasil yang
tetap dan pasti karena sudah diketahui ketika akad. Jenis dari kontrak ini ada
beberapa, antara lain: murabahah, salam, ijarah
4. Konsep
iltizām/ perikatan dalam hukum Islam, menurut Syamsul Anwar
dapat diartikan sebagai: “Terisinya dzimmah seseorang atau suatu pihak dengan
suatu hak yang wajib ditunaikanya kepada orang lain atau pihak lain.”
Asas-asas dalam hukum
perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni
menganut azas kebebasan berkontrak
dan azas konsensualisme.
5.Tidak terpenuhinya syarat dan rukun
akad terjadinya paksaan, kekeliruan, penipuan atau pemalsuan dan tipu muslihat.
6. Khiyar majlis adalah hak menentukan
pilihan bagi kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli untuk melangsungkan
jual beli atau membatalkannya selama masih di tempat (majlis) jual beli.
Apabila keduanya telah berpisah dari majlis akad tersebut, maka hilang lah hak
khiyar ini sehingga perubahan tidak dapat dilakukan lagi. Dampak dari khiyar
majlis adalah, transaksi jual beli dinilai sah dan mengikat secara hukum
semenjak disepakatinya akad jual beli hingga mereka berpisah, selama mereka
berdua tidak mengadakan kesepakatan untuk tidak ada khiyar, atau kesepakatan
untuk menggugurkan hak khiyar setelah dilangsungkannya akad jual beli.
7.Pada dasarnya perancangan yang dilakukan para pihak sebelum melakukan
penandatanganan perjanjian/kontrak yang disebut dengan fase “prakontraktual”.
Prakontraktual yang dilakukan perlu dilandasi oleh itikat baik para pihak
sebagai acuan filosofisnya, sementara kepatutan atau kebiasaan yang baik
sebagai acuan sosiologisnya, sehingga dapat menghasilkan rancangan
perjanjian/kontrak yang mengakomodasi dan memfasilitasi kehendak dan pertukaran
kepentingan bisnis para pihak dengan pasti dan efesien, serta menjamin
terwujudnya keadilan dalam proses pengayaan kekayaan di antara para pihak yang
akan membuat perjanjian/kontrak.
Menurut
Suhardana, terdapat 2 (dua) aspek yang perlu
diperhatikan dalam perancangan sebuah perjanjian/kontrak, yaitu:
·
Aspek akomodatif, artinya perancangan perjanjian/kontrak harus mempu
kebutuhan dan keinginan yang sah, yang terbentuk dalam transaksi bisnis mereka
ke dalam kontrak bisnis yang dicangnya;
·
Aspek legalitas, artinya perancang kontrak harus mampu menuangkan transaksi
bisnis para pihak ke dalam kontrak yang sah dan dapat dilaksanakan;
Dalam penyusunan sebuah kontrak ada beberapa
tahap yang perlu diperhatikan sebagai berikut,
Pembuatan Draft pertama, yang meliputi:
1) Judul kontrak, dalam kontrak harus diperhatikan kesesuaian isi dengan
judul serta ketentuan hukum yang mengaturnya, sehingga kemungkinan adanya
kesalahpahaman dapat dihindari.
2) Pembukaan, biasanya berisi tanggal pembuatan kontrak.
3) Pihak-pihak dalam kontrak, Perlu diperhatikan jika pihak tersebut orang
pribadi serta badan hukum, terutama kewenangannya untuk melakukan perbuatan
hukum dalam bidang kontrak.
4) Premis/Racital, yaitu penjelasan resmi/latar belakang terjadinya suatu
kontrak.
5) Isi kontrak, bagian yang merupakan inti kontrak. Yang memuat apa yang
dikehendaki, hak, dan kewajiban termasuk pilihan penyelesaian sengketa.
6) Penutup, memuat tata cara pengesahaan suatu kontrak.
Saling Menukar Draft Kontrak. Proses pertukaran ini
bagian dari proses negosiasi diantara para pihak yang akan membuat kontrak.
Jika Perlu Diadakan Revisi. Jika dirasakan ada yang
tidak sesuai, maka draft kontrak tersebut dapat dilakukan perbaikan.
Dilakukan Penyelesaian Akhir. Penyelesaian akhir ini
memastikan kembali seluruh klausula sudah disepakati oleh para pihak.
Penutup yang ditandai dengan Penandatanganan
Kontrak Oleh Masing-Masing Pihak.
No comments:
Post a Comment