Sunday, June 19, 2022

Pembagian Ahli Waris

 

Ahli waris yang berhak mendapatkan setengah

No Ahli Waris Disebabkan

1 Suami. Apabila pewaris tidak mempunyai keturunan baik anak laki-laki maupun perempuan dari suami

2 Anak Perempuan Pewaris. Apabila tidak mempunyai saudara laki-laki atau pewaris tunggal

3 Cucu perempuan dari anak laki-laki apabila pewaris tidak mempunyai saudara laki-laki, jika pewaris cucu tunggal dan anak kandung perempuan atau anak laki-laki tidak ada

4 Saudara peempuan seayah Jika tidak punya saudara laki-laki, atau dia tunggal atau pewaris tidak mempunyai saudara kandung perempuan atau tidak punya ayah atau kakak

5 Saudara perempuan seayah. Apabila tidak punya saudara laki-laki, atau dia tunggal, tidak punya saudara kandung perempuan, tidak punya ayah atau kakak atau anak baik laki-laki maupun perempuan

b. Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat

No Ahli Waris Disebabkan

Suami. Apabila pewaris punya anak

Istri. Apabila pewaris tidak mempunyai anak

c. Ahli waris yang berhak mendapatkan seperdelapan

No Ahli Waris Disebabkan

Istri. Apabila pewaris punya anak

d. Ahli waris yang berhak mendapatkan seperenam

No Ahli Waris Disebabkan

Ayah. Apabila pewaris punya anak baik laki-laki maupun perempuan

Kakek. Apabila pewaris punya anak laki-laki maupun perempuan atau cucu atau ayah tidak ada

Ibu. Apabila pewaris punya anak laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, mempunyai dua orang saudara atau lebih

Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki seorang atau lebih. Apabila pewaris mempunyai satu anak perempuan

Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih. Apabila pewaris mempunyai seorang saudara kandung perempuan

Saudara laki-laki atau perempuan seibu. Apabila pewaris tidak mempunyai kakek dan tidak pula tidak punya anak baik laki-laki maupun perempuan

Nenek. Apabila pewaris tidak punya ibu

 

 

 

 

 

 

 

 

Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga

No Ahli Waris Disebabkan

Dua anak perempuan satu atau lebih. Apabila pewaris tidak mempunyai saudara laki-laki atau anak laki-laki dari pewaris

Dua cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Apabila pewaris tidak mempunyai anak kandung baik laki-laki atau perempuan atau tidak mempunyai dua orang anak kandung perempuan atau tidak mempunyai saudara laki-laki

Dua saudara kandung perempuan. Apabila pewaris tidak punya anak, atau tidak punya ayah dan kakek atau tidak punya saudara laki-laki sebagai ashobah atau pewaris tidak punya anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki

Dua saudara perempuan seayah tunggal atau lebih. Apabila pewaris tidak punya anak, ayah atau kakek atau saudara laki-laki seayah atau tidak punya anak perempuanatau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki atau saudara kandung

f. Ahli waris yang berhak mendapatkan sepertiga

No Ahli Waris Disebabkan

1 Ibu Pewaris tidak punya anak atau cucu laki-laki

dari anak laki-laki atau tidak punya dua

orang saudara atau lebih

2 Saudara laki-laki

dan saudara

perempuan seibu

dua orang atau

lebih

Pewaris tidak punya anak, atau tidak ada

ayah atau kakek atau jumlah saudara yang

seibu itu dua orang atau lebih

Hukum Syar’i

 

 

Hukum Syar’i

  1. Pengetian Hukum Syar’i

Hukum secara etimologi berasal dari kata hakama yang artinya memutuskan. Secara terminologi, hukum adalah khitab (kalam) Allah yang menagatur amal perbuatan orang mukallaf, baik berupa perintah, larangan, amjuran untuk melakukan atau anjuran untuk meninggalkan, takhyir (kebolehan bagi orang mukallaf untuk memilih antara melakukan dan tidak melakukan), wadhi (ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang).

Menurut ulama ushul fiqh, hukum syar’i adalah khitab pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatau yang lain. Hukum syar’i adalah hukum yang berhubungan dengan manusia, yaitu yang dibicarakan dalam ilmu fiqih, bukan hukum yang berkenaan dengan akidah dan akhlak.

 

  1. Macam-Macam Hukum Syar’i

            Secara garis besar para ulama ushul fiqh membagi hukum menjadi dua bagian yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.

1. Hukum taklifi adalah khitab syar’i yang mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh para mukallaf atau untuk ditinggalkannya atau yang menagndung pilihan untuk dikerjakan atau ditinggalkannya. Hukum taklifi terdiri dari lima macam yaitu:

  1. Wajib yaitu sesuatu perbuatan yang apabila seseorang maka akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu ditinggalkan maka akan mendapat siksa.
  2. Mandub atau sunnat yaitu perbuatan yang apabila perbuatannya dilakukan maka orng yang mengerjakan akan mendapatkan pahala,dan apabila ditinggalkan, maka orang tersebut tidak mendpat siksa.
  3. Haram yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat siksa dan apabila ditinggalkan maka akan mendapat pahala
  4. Makhruh yaitu perbuatan yang apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan apabila dikerjakannya maka tidak mendapat siksa.
  5. Mubah yaitu suatu perbauatn yang apabila dikerjakan tidk mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa.

2. Hukum wadh’i adalah khitab syara’ yang menagndung pengertian bahwa terjadiya sesuatu itu adalah sebagai syarat, sebab atau penghalang terhadap sesuatu.

  1. Sebab adalah sesuatu yang dijadikan pokok pangkal bagi adanya musabbab (hukum). Artinya dengan adanya sebab terwujudlah musabbab (hukum) dan dengan tiadanya sebab, tidak terwujudlah suatu musabbab  (hukum). Oleh karena itu, sebabnya haruslah jelas bagi tertentu dan dialah yang dijadikan oleh syar’i sebagai ‘ilat atas suatu hukum.
  2. Syarat yaitu sesuatu yang tergantung kepada yang disyaratkan dan dengan tidak adanya, maka tidak adanya masyrut. Dengan arti bahwa syarat itu tidak masuk hakikat masyrut. Oleh karena itu, tidak mesti dengan adanya syarat itu ada masyrut.
  3. Mani’ (penghalang) yaitu sesuatu yang karena adnya tidak ada hukum atau membatalkan sebab hukum.

 

Perbedaan Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i

1.      Hukum taklifi adalah hukum yang mengandung perintah, larangan atau memberi pilihan terhadap seseorang mukallaf, sedangkan hukum wadh’i berupa penjelasan hubungan suatu peristiwa dengan hukum taklifi. Misalnya, hukum taklifi menjelaskan bahwa sholat wajib dilaksanakan umat islam, dan hukum wadh’i menjelaskan bahwa waktu matahari tergelincir di tengah hari menjadi sebab tanda bagi wajibnya seseorang menunaikan shalat zuhur.

2.      Hukum taklifi dalam berbagai macamnya selalu berada dalam batas kemampuan seorang mukalaf. sedangkan hukum wadh’i sebagiannya ada yang diluar kemampuan manusia dan bukan merupakan aktifitas manusia.

 

Al-Hakim, Mahkum Fih, Mahkum ‘Alaih

  1. Al-Hakim

Al-Hakim adalah pihak yang menjatuhkan hukuman atau ketetapan. Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa hakikat hukum syar’i itu adalah khitab Allah yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf yang berisi tuntutan, pilihan atau menjadikan sesuatu sebgaai sebab, syarat atau mani’ bagi sesuatau. Tidak aada perselisihan di anatara mereka bahwa satu-satunya Hakim adalah Allah. Sebagaimana Firman Allah dalam surat al-An’am: 57

ö@è% ÎoTÎ) 4n?tã 7puZÉit/ `ÏiB În1§ OçFö/¤Ÿ2ur ¾ÏmÎ/ 4 $tB ÏZÏã $tB šcqè=ÉÚ÷ètGó¡n@ ÿ¾ÏmÎ/ 4 ÈbÎ) ãNõ3ßÛø9$# žwÎ) ¬! ( Èà)tƒ ¨,ysø9$# ( uqèdur çŽöyz tû,Î#ÅÁ»xÿø9$# ÇÎÐÈ

 

Artinya: Katakanlah: "Sesungguhnya Aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan dia pemberi keputusan yang paling baik".

 

  1. Mahkum Fih

1.      Pengertian Mahkum fih

            Mahkum fih adalah perbuatan-perbuatan mukallaf yang dibebani suatu hukum (perbuatan hukum). Tidak ada pembebanan selain pada perbuatan. Artinya beban itu erat hubungannya dengan perbuatan mukallaf. Oleh karena itu syar’i mewajibkan atau mensunnahkan suatu perbuatan kepada seorang mukallaf, maka beban itu tak lain adalah perbuatan yang harus atau seyogyanya dikerjakan.

Mahkum fih adalah perbuatan mukallaf yang menjadi objek hukum syara’. Mahkum fih adalah pekerjaan yang harus dilaksanakan mukallaf yang dinilai hukumnya. Menurut ulama ushul fiqh, mahkum fih adalah objek hukum yaitu perbuatan seorang mukallaf yang berhubungan dengan perintah syar’i baik yang berhubungan dnegan tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan, memilih suatu pekerjaan dan yang bersifat syarat, sebab, halangan. Jadi mahkum fih adalah perbuatan mukallaf yang dibebani dengan hukum syar’i.

 

2.      Syarat-syarat Mahkum fih

a.       Mukallaf mengetahui perbuatan yang akan dilakukan, sehingga tujuaannya jelas dan dapat dilaksanakan.

b.      Mukallaf harus mengetahui sumber taklif, supaya mengetahui bahwa tuntutan itu dari Allah, sehingga melaksanakannya berdasrkan ketaatan dengan tujuan melaksanakannya karena Allah.

c.       Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan dengan syarat:

a.       Tidak sah suatu tuntutan yang dinyatakan mustahil untuk dikerjakan atau ditinggalkan baik berdasarkan zatnya atupun tidak.

b.      Tidak sah hukumnya seseorang melakukan perbuatan yang ditaklifkan untuk dan atas nama orang lain.

c.       Tidak sah tuntutan yang berhubungan dengan perkara yang berhubungan dengan fitrah manusia.

d.      Tercapainya syarat taklif tersebut.

 

3.      Macam-Macam Mahkum Fih

Ditinjau dari keberadaannya secara material dan syara’

a.       Perbuatan yang secara material ada, tetapi tidak termasuk perbuatan yang terkait syara’. Seperti makan dan minum.

b.      Perbuatan yang secara material ada dan menjadi sebab adanya hukum syara’ seperti perzinaan, pencurian dan pembunuhan.

c.       Perbuatan yang secara material ada dan diakui syara’ secara serta mengakibatkan hukum syara’ yang lain seperti nikah, jual beli, dan sewa menyewa.

Sedangkan dilihat dari segi hak yang terdapat dalam perbuatan itu, mahkum fih dibagi dalam empat bentuk yaitu:

1.      Semata-mata hak Allah yaitu segala sesuatu yang menyangkut kepentingan dan kemaslahan umum tanpa kecuali.

2.      Hak hamba yang terkait dengan kepentingan pribadi seseorang, seperti ganti rugi harta seseorang yang dirusak.

3.      Kompromi antara hak Allah dan hak hamba, tetapi hak Allah di dalamnya lebih dominan, seperti hukuman untuk tindak pidana qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina)

4.      Kompromi antara hak Allah dan hak hamba, tetapi hak hamba di dalamnya lebih dominan, seperti dalam masalah qishash.

 

 

C.     Mahkum ‘Alaih

1.      Pengertian Mahkum ‘Alaih

Mahkum ‘Alaih adalah mukallaf, orang baligh berakal yang dibebani hukum. Mahkum ‘alaih adalah orang yang menjadi obyek hukum, dalam istilah hukum disebutkan subyek hukum. Jadi Mahkum ‘Alaih adalahnorang mukallaf, karena dialah orang yang perbuatannya dihukumi untuk diterima atau ditolak dan termasuk atau tidak dalam cakupan perintah atau larangan. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah: 286

Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4 $ygs9 $tB ôMt6|¡x. $pköŽn=tãur $tB ôMt6|¡tFø.$# 3 $oY­/u Ÿw !$tRõÏ{#xsè? bÎ) !$uZŠÅ¡®S ÷rr& $tRù'sÜ÷zr& 4 $oY­/u Ÿwur ö@ÏJóss? !$uZøŠn=tã #\ô¹Î) $yJx. ¼çmtFù=yJym n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB $uZÎ=ö6s% 4 $uZ­/u Ÿwur $oYù=ÏdJysè? $tB Ÿw sps%$sÛ $oYs9 ¾ÏmÎ/ ( ß#ôã$#ur $¨Ytã öÏÿøî$#ur $oYs9 !$uZôJymö$#ur 4 |MRr& $uZ9s9öqtB $tRöÝÁR$$sù n?tã ÏQöqs)ø9$# šúï͍Ïÿ»x6ø9$# ÇËÑÏÈ

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. beri ma'aflah Kami; ampunilah Kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, Maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir."

 

Mahkum alaihi adalah mukallaf yang menjadi objek tuntutan hukum syara’. Menurut ulama ushul fiqh sepakat bahwa mahkum’ alaih adalah seseorang yang perbuatannya dikenai kitab Allah, yang disebut mukallaf. Jadi, Mahkum ‘Alaih adalah orang mukallaf yang perbuatannya menjadinya tempat berlakunya hukum Allah.

 

2.      Syarat-syarat Mahkum ‘Alaih

1.      Orang tersebut mampu memahami dalil-dalil taklif itu dengan sendirinya, atau dengan perantara orang lain.

2.      Orang tersebut ahli bagi apa yang ditaklifkan kepadanya.

 

 

 

 

 

 

 

Halangan Takhlif

1.      Pengertian Ahliyah

Ahliyah secara etimologi kecakapan menangani suatu urusan, misalnya orang yang memiliki kemampuan dalam suatu bidang maka ia dianggap ahli untuk menangani bidang tersebut. Adapun secara terminologi, ahliyyah adalah suatu sifat yang dimiliki seseorang yang dijadikan ukuran oleh syara’ untuk menentukan seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara’.

Ahliyah adalah sifat yang menunjukkan bahwa seseorang telah sempurna jasmani dan akalnya, sehingga seluruh tindakannya dapat dinilai oleh syara’.

 

2.      Pembagian Ahliyah

Menurut ulama ushul fiqh, ahliyah terbagi menjadi dua yaitu:

1.      Ahliyatul wujub (kecakapan untuk dikenai hukuman) yaitu kepantasan seorang untuk menerima hak-hak dan dikenai kewajiban. Kecakapan dalam bentuk ini berlaku bagi setiap manusia, semenjak ia lahir sampai meninggal dalam segala sifat, kondisi dan keadaannya.

2.      Ahliyatul Ada’ (kecakapan untuk menjalankan hukum) yaitu kepantasan seseorang untuk diperhitungkan segala tindakannya menurut hukum. Hal ini berarti bahwa segala tindakannya, baik dalam bentuk ucapan atau perbuatan telah mempunyai akibat hukum.

 

3.      Halangan Ahliyah

Ulama ushul fiqh menyatakan bahwa kecakapan bertindak hukum seseorang berubah-rubah disebabkan hal-hal berikut ini.

1.      Awaridh assamawiyah, yaitu halangan yang datangnya Alllah disebabkan perbuatan manusia.

2.      Awarid al-Muktasabah, maksudnya halangan yang disebabkan perbuatan manusia.

 

 

 

Mafhum Mukhallafah dan Mafhum Muwafaqah

A.     Pengertian Mafhum Mukhallafah dan Muwafaqah

Mafhum adalah sesuatu yang ditunjuk oleh lafal, tetapi bukan ucapan lafal itu sendri. Atau dengan kata lain, pengertian yang ditunjuki oleh lafal itu tidak di tempat pembicaraan, tetapi dari pemahaman ucapan tersebut.

Para ulama membagi mafhum terdi dari dua bagian yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum mukhallafah.

1.      Mafhum Muwafaqah

Mafhum mufawaqah adalah pengertian yang dipahami sesuatu menurut ucapan (bunyi) lafal yang disebutkan. Mafhum muwafaqah terbagi menjadi dua yaitu fahwa al-khitab dan lahn al-khitab.

a.       Fahwa al-khitab disebut juga mafhum al-aulawi yaitu berlakunya hukum pada peristiwa yang tidak disebutkn itu lebih kuat (lebih pantas) dibandingkan dengan berlakunya hukum pada yang disebutkan pada lafal. Seperti memukul orang tua lebih tidak boleh dibandingkan dengan mengucapkan kata ‘ah’, sebagaimana yang dikemukakan dalam surat al-Isra ayat 23

b.      Lahn al-Khitab disebut juga afhum al-musawi yaitu nerlakunya hukum pada peristiwa yang tidak disebutkan dalam mantuq. Seperti dalam surat An-Nisa’: 10

¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ tAºuqøBr& 4yJ»tGuŠø9$# $¸Jù=àß $yJ¯RÎ) tbqè=à2ù'tƒ Îû öNÎgÏRqäÜç/ #Y$tR ( šcöqn=óÁuyur #ZŽÏèy ÇÊÉÈ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

 

 

Dapat dipahami redaksi ayat tersebut menunjukkan haramnya memakan harta anak yatim secara aniaya, ada yang tersirat di dalamnya ayaitu di balik redaksi itu haramnya membakar harta anak yatim, karena meniadakan harta kekuatan hukum haram pada membakar sama dengan hukum memakan karena kesamaan alasan pada kedua hal tersebut. Dengan demikian hukum yang tersirat sama dengan kekuatan hukum pada yang tersurat.

 

2.      Mafhum Mukhallafah

Mafhum mukhallafah adalah lafalnya menunjukkan suatu peretntangan hukum yang diucapkan (didiamkan) dan yang disebutkan. Atau dengan kata lain kebalikan dari hukum yang disebutkan, lantaran tidak adanya batasan, maka nash tersbut dapat juga dipahami sebagai hukum yang mengharamkan, bila batasannya tidak ada. Contohnya firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 3

ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,

Bunyi ayat tersebut menunjukkan diharamkannya binatang sembelihan, yang ketika disembelih dibarengi dengan menyebut nama selain Allah, selain berhala dan sebaginya. Disamping itu, ayat tersebut juga dipahami bahwa bianatang yang disembelih dengan tanpa menyebut nama selain Allah, maka haram dimakan. Dengan demikian, bunyi suatu nash menetapkan suatu hukum yang disertai adanya batas. Jika batas tersebut hilang, maka nash tersebut menimbulkan pemahaman kebalikan hukum yang ditunjukkan oleh bunyi dari nash tersebut.

            Menurut Abu Zahrah, untuk menggunakan mafhum mukhallafah, harus memenuhi dua syarat yaitu:

1.      Batasan dalam nash tidak mempunyai tujuan lain, kecuali untuk membatasi hukum.

2.      Tidak ada dalil khusus dalam objek hukum yang dipahami oleh mafhum mukhallafah. Jika adadalil khusus maka mafhum mukhallafah tersebut tidak dapat dipergunakan.

 

Macam-Macam Mafhum Mukhallafah

Mafhum mukhallafah terbagi menjadi lima macam yaitu sebagai berikut:

1.      Mafhum Laqab yaitu menyebutkan suatu hukum yang ditentukan (ditakhsis) dengan jenis atau macamnya, sehingga hukum positif dalam masalah yang terdapat dalam nash dan negatif bagi masalah yang tidak disebutkan, Misalnya pada hadis yang berbunyi: “Binatang yang digembalakan di padang rumput, wajib dikeluarkan zakatnya”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa binatang ternak yang digembalakan di padang rumput, wajib dikeluarkan zakatnya. Dengan menggunaakn mafhum mukhallafah, dapat dipahami bahwa binatang ternak yang dipelihra (dibiayai) tidk wajib dikeluarkan zakatnya.

2.      Mafhum sifat, sama dengan mafhum al-washfi yaitu menetapkan hukum dalm bunyi (mantuq) satu nash yang dibatasi (ditaqyid) dengan sifat yang terdapat dalam lafal. Jika sifat tersebut telah hilang, maka terjadilah kebalikan hukum tersebut. Misalnya firman Allah dalam surat  An-Nisa’: 25 yang berbunyi:

`tBur öN©9 ôìÏÜtGó¡o öNä3ZÏB »wöqsÛ br& yxÅ6Ztƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$# `ÏJsù $¨B ôMs3n=tB Nä3ãZ»yJ÷ƒr& `ÏiB ãNä3ÏG»uŠtGsù ÏM»oYÏB÷sßJø9$# 4

Artinya: “Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.”

Dibolehkannya mengawini wanita-wanita budak dalam ayat tersebut dengan dibatasi keimanan. Oleh karena itu, wanita-wanita budak yang tidak beriman, tidak halal dinikahi.

3.      Mafhum al-syarath, yaitu menetapkan kebalikan suatu hukum yang tergantung pada syarat atu bersamaan dengan syarat, jika syarat tersebut tidak terwujud. Misalnya firman Allah dalam surat ath-Thalaq ayat 6

 bÎ)ur £`ä. ÏM»s9'ré& 9@÷Hxq (#qà)ÏÿRr'sù £`ÍköŽn=tã 4Ó®Lym z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4

Artinya: ”dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan.”

Ayat tersebut dijelaskan bahwa kewajiban memberi nafkah kepada istri yang dicerai dan tengah menjalani mas ‘iddah itu, dibatasi jika isteri yang diceraikan tersebut dalam keadaan hamil. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa istri yang dicerai tidak sedang hamil, maka tidak wajib bagi bekas suami memebrikan nafkah kepadanya.

4.      Mafhum al-ghayah, yaitu menetapkan hukum yang berada di luar tujuan nash, bila hukum tersebut dibatasi dengan tujuan. Misalnya firman Allah dalam surat al-Baqarah: 230

bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuŽöxî 3

Artinya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.”

Ayat tersebut menjelaskan larangan menikah dengan wanita yang telah ditalak tigamemiliki batas tertentu yaitu sampai isteri tersebut telah menikah dengan laki-laki lain. Jika istri tersebut telah menikah dengan laki-laki lain maka ia boleh dinikahi lagi oleh bekas suaminya.

 

 

 

5.      Mafhum al-‘Adad yaitu penetapan kebalikan dari suatu hukum yang dibatasi dengan bilangan, ketika bilangan tersebut tidak dipenuhi. Misalnya firman Allah dalam surat an-Nur ayat 2

èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ (

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera”

Dalam redaksi ayat dapat dipahami bahwa hukuman dalam ayat tersebut ditetapkan seratus kali pukulan bagi penzina laki-laki dan perempuan, tidak boleh lebih dan kurang, kecuali jika tambahan tersebut karena hukuman terhadap kejahatan yang lain. Larangan ini adalah didasarkan pada mafhum mukhallafah yaitu jika suatu hukuman telah ditetapkan ukurannya, maka tidak boleh ditambah atau dikurangi.