BAB
I
PENDAHULUAN
Fiqih merupakan salah
satu ilmu yang membahas tentang hukum, yaitu ilmu yang mempunyai tema pokok
dengan kaidah dan prinsip tertentu. Semua perbuatan dan aktifitas yang kita
lakukan diatur oleh hukum. Seperti dalam beribadah, bermuamalah, bergaul dengan
sesama manusia yang lain, mempunyai aturan-aturan dan norma-norma hukum yang
telah ditetapkan.
Para ulama dalam
mengambil suatu hukum dengan menggunakan beberapa macam metode. Para ulam
fiqih, selain mengambil hukum dari sumber hukum yaitu Alquran, Hadis, Ijma’ dan
Qiyas, juga menggunakan metode-metode lainnya seperti istihsan, istishab,
‘uruf, maslahah marsalah, dzari’ah dan lain sebagainya. Alquran, Hadis, Ijma’
dan Qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh para ulama. Sedangkan istihsan,
istishab, ‘uruf, maslahah marsalah, dzari’ah merupakan sumber hukum yang
berbeda pendapat para ulama dalam menetapkannya sebagai sumber hukum.
Oleh karena itu, dalam
makalah ini akan menjelaskan tentang dzari’ah yang mencakup
pembahasannya mengenai pengertia dzari’ah, macam-macam dzari’ah
dan kehujjahan dzari’ah dalam menetapkan suatu hukum yaitu dapat atau
tidak dijadikan dalil dalam menetapkan suatu hukum menurut para ulama.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.Pengertian Dzari’ah
Secara etimologi kata dzari’ah
berarti perantara yang menghubungkan kepada sesuatu. Secara terminologi ulama
ushul fiqh, dzari’ah diartikan sebagai sesuatu yang membawa kepada yang
dilarang dan mengandung kemafsadatan.[1]
Menurut imam al-Syatibi
mendefinisikan dzari’ah dengan melakukan suatu pekerjaan yang semula
mengandung kemaslahatan untuk menuju kepada suatu kemafsadatan. Maksudnya
adalah seseorang melakuan suatu pekerjaan yang pada dasarnya dibolehkan karena
mengandung suatu kemaslahan, tetapi dengan tujuan yang akab ia capai berakhir
pada suatu kemafsadatan. Dalam buku Hasbi Ash-Shidiqiey dijelaskan bahwa yang
dimaksudkan dengan dzari’ah adalah sesuatau yang menyampaikan kita
kepada sesuatau yang dilarang yang mengandung kerusakan.[2]
Berdasarkan penjelasan
tersebut dapat kita pahami dzari’ah adalah suatu wasilah atau perantara
yang membawa kepada hasil sesuatu yang dilarang. Dalam hal ini, ia bukan merupakan jalan
satu-satunya yang menyampaikan kepada yang dilarang itu. Seperti berzina, haram
melihat aurat wanita yang tidak halal, haram tersebut dikarenakan membawa atau
menyebabkan timbulnya keinginan berzina. Dalam hal tersebut, melihat aurat
wanita tersebut bukanlah satu-satunya jalan yng menyebabkan terjadinya
perzinaan, terdapat jalan lain atau sebab lain yang dapat terjadinya perzinaan
tersebut.
Menurut Ibnu Qayyim, dzari’ah
adalah apa yang menjadi wasilah dan jalan kepada sesuatu. Menurut Wahbah
al-Zuhaili, pengertian dzari’ah tidak hanya terbatas pada penerapannya
untuk sesuatu yang membawa kepada yang dilarang, tetapi meliputi pula sesuatu
yang membawa kepada hal-hal yang dianjurkan. Oleh karena itu, menurutnya dzari’ah itu masih bersifat umum dan
mempunyai dua pengertian yaitu sesuatu yang dilarang karena membawa kepada
mafsadatan yang disebut dengan sad al-dzari’ah. Sedangkan sesuatu yang
dituntut untuk dilaksanakan karena membawa kepada kemaslahatan yang disebut
dengan fath al-dzari’ah.
Dzari’ah
yang menyampaikan kepada kebajikan, maka boleh dan baik mengerjakannya.
Sedangkan sesuatu yang dianggap dapat
menyampaikan kepada kejahatan (kerusakan-kerusakan), maka dipandang
kejahatan dan memperoleh hukuman serta keburukan. Oleh karenanya, Imam Malik
berpendapat, wajib kita membuka dzari’ah yang meyampaikan kebajikan yang
dinamakan fath al-dzari’ah dan wajib menyumbat dzari’ah yang
meyampaikan kepada kejahatan yang disebutkan dengan sad dzari’ah.
2.Macam-Macam Dzari’ah
Menurut Ibnu Qayyim
al-Jauziyyah, dzari’ah dari segi kemafsadatan yang ditimbulkannya
terbagi kepada:
1.Perbuatan itu membawa kepada suatu
kemafsadatan, seperti meminum minuman keras, yang menimbulkan mabuk dan mabuk
itu adalah suatu kemafsadatan.
2.Perbuatan itu pada dasarnya adalah
perbuatan yang dibolehkan atau dianjurkan, tetapi dijadikan jalan untuk
melakukan suatu perbuatan yang haram, baik dengan tujuan yang disengaja ataupun
tidak. Perbuatan yang mengandung tujuan sengaja, misalnya sesorang yang
menikahi seorang perempuan yang ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan agar
suami pertama perempuan itu bisa menikahinya lagi (nikah tahlil). Contoh
lainnya perbuatan yang dilakukan tanpa tujan sejak semula yaitu tanpa disengaja
seperti mencaci-maki ibu bapak orang lain. Akibat mencaci maki orang tua lain,
menyebabkan orang tuanya juga akan dicaci maki orang tersebut.
Kedua macam dzari’ah
tersebut oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dibagai lagi yaitu yang kemaslahan
pekerjaan itu lebih besar dari kemafsadatannya dan yang kemafsadatannya lebih
besar dari kemaslahatannya.[3]
Dalam buku Hasbi
Ash-Shidiqiey, macam-macam dzari’ah adalah sebagai berikut:
1. Dzari’ah yang
menyampaikan kepada mafsadat seperti meminum minuman keras yang mengakibatkan
mabuk. Dzari’ah ini jelas dilarang dan haram.
2. Dzari’ah yang menyampaikan
kepada sesuatu yang mubah, tidak dimaksudkan untuk sampai kepada yang haram,
tetap biasanya membawa kepada yang haram, tetapi biasanya membawa kepada yang
haram, seperti wanita yang kematian suaminya, memakai pakaian yang mencolok di
masa iddah. Berhias indah sebenarnya mubah dan tidak akan terjadi hal-hal yang
merusakan. Tetapi biasanya membawa kepada terjadi hal-hal yang tidak disukai,
yaitu tertarik hati orang untuk meminangnya sebelum habis masa iddah.
3. Dzariah yang dibuat untuk sesutu yang
mubah, tetapi terkadang-kadang meyampaikaan kepada mafsadat seperti memandang
wanita yang hendak dipinag. Syara’ membenarkan kita untuk menempuh dzari’ah
ini.
4. Dzari’ah yang dibuat bagi
sesuatu yang mubah, dimaksudkan supaya sampai kepada mafsadat, seperti kita
menikahi seorang wanita supaya dia halal kembali bagi bekas suaminya (nikah
tahlil).[4]
3.Kehujjahan Dzari’ah
Mengenai kehujjahan dzari’ah,
para ulama berbeda pendapat terhadap keberadaannya sebagai dalil dalam
menetapkan hukum syara’ yaitu:
1.
Ulama Malikiyah dan Hanabilah bahwa dapat diterima sebagai salah satu dalil
dalam menetapkan suatu hukum. Alasannya adalah sebagaimana firman Allah dalam
Q.S. Al-An’am: 108
wur
(#q7ݡn@
úïÏ%©!$#
tbqããôt
`ÏB
Èbrß
«!$#
(#q7Ý¡usù
©!$#
#Jrôtã
ÎötóÎ/
5Où=Ïæ
3
y7Ï9ºxx.
$¨Yy
Èe@ä3Ï9
>p¨Bé&
óOßgn=uHxå
§NèO
4n<Î)
NÍkÍh5u
óOßgãèÅ_ó£D
Oßgã¥Îm7t^ãsù
$yJÎ/
(#qçR%x.
tbqè=yJ÷èt
ÇÊÉÑÈ
Artinya: “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan
yang mereka sembah selain Allah, Karena mereka nanti akan memaki Allah dengan
melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah kami jadikan setiap umat
menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali
mereka, lalu dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.”
(Q.S. al-An’am: 108)
Dalam ayat tersebut
dijelaskan bahwa Allah melarang untuk memaki sesembahan kaum musyrik, karena
kaum musyrik itu pun akan memaki Allah dengan makian yang sama bahkan lebih.
Contoh tersebut menyebabkan akanterjadinya kejahatan atau perbuatan yang
dilarang.
Alasan lainnya adalah
sebagaimana hadis Rasullulah yaitu “Sesungguhnya sebesar-besar dosa besar
adalah seseorang melaknat orang tuanya. Lalu Rasulullah ditanya orang: “Wahai
Rasullullah, bagimana mungkin seseorang melaknat kedua ibu bapaknya? Rasulullah
menjawab: “Seseorang mencaci-maki ayah orang lain, maka ayahnya juga akan
dicaci oleh orang lain, dan seseorang mencaci-maki ibu orang lain, maka ibunya
yang akan dicaci maki orang itu” (Hadis Riwayat Bukhari, Muslim dan Abu Daud).
Berdasarkan hadis
tersebut, menurut Ibnu Taymiyah menunjukkan bahwa sad dzariah termasuk
slah satu alasan untuk menetapkan hukum syara’, karena sabda Rasullah tersebut,
masih bersifat dugaan. Namun atas dasar dugaan tersebut, Rasulullah
melarangnya. Dalam kasus lain Rasulullah melarang memberi pembagian harta
warisan kepada anak yang membunuh orang tua oleh anak-anak yang ingin segera
menadapatkan harta warisan.
2. Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan
Syi’ah dapat menerima sad dzari’ah sebagai dalil dalam masalah-masalah
tertentu dan menolaknya dalam kasus-kasus lain.
Misalnya menurut Imam Syafi’i membolehkan
sesorang yang karena uzur seperti sakit dan musafir untuk meninggalkan salat
jumat dan menggantinya dengan salat dzuhur, akan tetapi secara
sembunyi-sembunyi dan diam-diam mngerjakan salat dzuhur. Agar tidak dituduh
sengaja mengerjakan salat jumat.
Contoh lainnya adalaah
orang yang tidak berpuasa karena uzur agar tidak makan dihadapan orang yang
tidak mengetahui uzurnya, sehingga ia terhindar dari fitnah. Menurut imam
Syafi’i juga seseorang anak yang membunuh tidak berhak mendapatkan warisan dari
orang tua yang ia bunuh, karena bila diberi harta warian, maka anak akan
berusaha membunuh ayahnya agar ia segera mendapatkan bagian warisan.
Menurut imam Hanafiyah
tidak menerima pengakuan (iqrar) orang yang dalam keadaan mardh
al-maut (sakit atau keadaan yang membawa seseorang kepada kematian), karena
diduga bahwa pengakuannya ini akan mengakibatkan pembatalan terhadap hak yang
lain dalam menerima warisan. Misalnya, orang yang mardh al-maut itu
mengaku berhutang kepada orang lain yang meliputi seluruh atau sebagian
hartanya. Dalam kasus ini, menurut imam Hanafiyah menduga bahwa pengakuan ini
hanya akan membatalkan hak ahli waris terhadap harta tersebut.
Berdasakan contoh
tersebut menyatakan bahwa ulama Hanafiyah dan ulama Syafi’iyah dapat menerima
kaidah dzari’ah apabila kemafsdatan yang akan muncul tersebut dapat dipastikan
akan terjadi, atau sekurang-kurangnya diduga keras akan terjadi.
3. Ulama Dhahiriyah tidak dapat menerima
dzariah sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’. Penolakan
tersebut terkait dengan prinsip mereka yang hanya beramal berdasarkan dhahir
nash dan tidak menerimam campur tangan logika dalam masalah.[5]
BAB III
PENUTUP
1. Pengetian
dzari’ah, secara etimologi berarti perantara yang menghubungkan kepada
sesuatu. Secara terminologi ulama ushul fiqh, dzari’ah diartikan sebagai
sesuatu yang membawa kepada yang dilarang dan mengandung kemafsadatan.
2. Menurut
Ibnu Qayyim, dzari’ah adalah apa
yang menjadi wasilah dan jalan kepada sesuatu. Oleh karena itu, menurutnya dzari’ah
itu masih bersifat umum dan mempunyai dua pengertian yaitu sesuatu yang
dilarang karena membawa kepada mafsadatan yang disebut dengan sad
al-dzari’ah. Sedangkan sesuatu yang dituntut untuk dilaksanakan karena
membawa kepada kemaslahatan yang disebut dengan fath al-dzari’ah.
3. Kehujjahan
adz-dzari’ah, menurut Ulama Malikiyah dan Hanabilah bahwa dapat diterima
sebagai salah satu dalil dalam menetapkan suatu hukum. Ulama Hanafiyah,
Syafi’iyah dan Syi’ah dapat menerima sad dzari’ah sebagai dalil dalam
masalah-masalah tertentu dan menolaknya dalam kasus-kasus lain. Ulama Dhahiriyah
tidak dapat menerima dzari’ah sebagai salah satu dalil dalam menetapkan
hukum syara’.
Daftar
Pustaka
Ash-Shiddieqy, Muhammad Hasbi. Pengantar Ilmu
Fiqih. Semarang: Pustaka Rizki Putra. 1999.
Nyak Umar, Muchsin. Dalil-Dali Syara’
No comments:
Post a Comment