AUL DAN RAD (Fiqih Mawaris, Ilmu Waris)
Penjumlahan dari dua macam atau lebih faraidh akan menghasilkan nilai
KPK yang berbeda-beda. Dalam kaitannya dengan penghitungan warisan, maka nilai
KPK ini menjadi suatu angka yang disebut dengan istilah asal masalah.
Berdasarkan penelitian untuk berbagai macam kasus pembagian warisan, maka untuk
keenam macam pecahan dari angka fardh dapat dihasilkan tujuh macam nilai KPK
atau asal masalah, yaitu 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24. Ketujuh macam asal masalah
ini sudah menjadi kesepakatan para ulama ahli faraidh. Secara khusus, untuk
masalah pembagian warisan yang melibatkan ahli waris kakek dan saudara, dapat
dihasilkan dua macam lagi nilai untuk asal masalah, yaitu 18 dan 36.
Jika dua atau lebih nilai faraidh
dari para ahli waris golongan ashhabul-furudh dijumlahkan, maka hasilnya ada
tiga kemungkinan, yaitu lebih kecil dari 1, atau sama dengan 1, atau lebih
besar dari 1. Jika hasil penjumlahan fardh ini lebih kecil
dari 1, maka ini berarti bahwa dalam pembagian warisan terdapat sisa harta
(disebut ‘ushubah). Kalau ada ahli waris golongan ‘ashabah, maka sisa
(‘ushubah) ini diberikan kepada mereka. Kalau tidak ada ‘ashabah, hanya ada
ashhabul-furudh, maka sisa ini dikembalikan (di-radd-kan) kepada para ahli
waris ashhabul-furudh selain suami/isteri.
Kemungkinan kedua adalah bahwa jika hasil
penjumlahan faraidh
sama dengan 1, maka ini berarti tidak ada lagi sisa harta. Kalau terdapat
‘ashabah di antara para ahli waris, maka mereka tidak mendapat apa-apa. Dan
dalam hal ini juga tidak mungkin terjadi radd (pengembalian kelebihan harta
warisan) kepada para ashhabul-furudh.
Untuk kemungkinan yang ketiga, jika
hasil penjumlahan faraidh lebih besar dari 1, maka ini berarti tidak ada lagi
sisa harta, bahkan harta warisan tidak cukup dibagi kepada para ahli waris
golongan ashhabul-furudh. Dengan kata lain, para
ashhabul-furudh tidak mungkin menerima bagian sebesar faraidh mereka masing-masing.
Dalam kondisi ini, maka cara pembagiannya adalah dengan menggunakan ‘aul.
Artinya, asal masalah di-‘aul-kan (di-naik-kan). Caranya? Semua pecahan fardh
yang akan dijumlahkan digantikan dengan pecahan ekivalennya yang penyebutnya
merupakan asal masalah (KPK) dari semua penyebut faraidh ahli waris. Maka hasil
penjumlahan semua pembilang pecahan-pecahan yang baru ini menjadi asal masalah
yang baru yang nilainya tentu lebih besar daripada nilai asal masalah yang
lama. Dan, bagian untuk masing-masing ashhabul-furudh adalah pecahan yang
pembilangnya adalah pembilang untuk pecahan ekivalen dari pecahan asalnya,
sementara penyebutnya adalah asal masalah yang baru (yang sudah di-‘aul-kan).
Sebagai contoh, dalam pembagian warisan
terdapat ahli waris yang terdiri dari seorang saudara perempuan kandung, 2
orang saudara perempuan seibu, seorang saudara perempuan sebapak, dan ibu, yang
fardh masing-masing adalah 1/2, 1/3, 1/6, dan 1/6. Maka asal masalahnya adalah
6, karena KPK dari 2, 3, dan 6 adalah 6. Penjumlahan untuk keempat fardh ini
adalah seperti berikut: 1/2 + 1/3 + 1/6 + 1/6 = 3/6 + 2/6 + 1/6 + 1/6 = 7/6.
Nilai pecahan 7/6 adalah lebih besar dari 1. Ini mengakibatkan terjadinya ‘aul.
Maka asal masalah yang baru adalah 7. Jadi bagian untuk keempat ahli waris ini
yang pada awalnya masing-masing 3/6, 2/6, 1/6, dan 1/6, sekarang berubah
menjadi masing-masing 3/7, 2/7, 1/7, dan 1/7 bagian dari harta warisan. Dengan
cara ‘aul, maka dapat dilihat bahwa sebenarnya bagian yang diterima
masing-masing ahli waris ashhabul-furudh menjadi lebih kecil dibanding yang
seharusnya mereka terima. Tetapi dengan cara ‘aul, meskipun bagian mereka
menjadi lebih kecil, pengurangan nilai ini berlaku untuk semua ahli waris
secara proporsional dan adil. Proporsional, karena dalam hal ini dapat
dibuktikan bahwa rasio 3/6 : 2/6 : 1/6 : 1/6 adalah tetap sama dengan rasio 3/7
: 2/7 : 1/7 : 1/7, yaitu sama-sama 3:2:1:1. Adil, karena tidak ada ahli waris
yang dikecualikan dalam mendapatkan bagian dari harta warisan yang “seolah-olah
tidak cukup” itu.
No comments:
Post a Comment