Sunday, June 19, 2022

AUL DAN RAD (Fiqih Mawaris, Ilmu Waris)

 

 

AUL DAN RAD (Fiqih Mawaris, Ilmu Waris)

Penjumlahan dari dua macam atau lebih faraidh akan menghasilkan nilai KPK yang berbeda-beda. Dalam kaitannya dengan penghitungan warisan, maka nilai KPK ini menjadi suatu angka yang disebut dengan istilah asal masalah. Berdasarkan penelitian untuk berbagai macam kasus pembagian warisan, maka untuk keenam macam pecahan dari angka fardh dapat dihasilkan tujuh macam nilai KPK atau asal masalah, yaitu 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24. Ketujuh macam asal masalah ini sudah menjadi kesepakatan para ulama ahli faraidh. Secara khusus, untuk masalah pembagian warisan yang melibatkan ahli waris kakek dan saudara, dapat dihasilkan dua macam lagi nilai untuk asal masalah, yaitu 18 dan 36.

Jika dua atau lebih nilai faraidh dari para ahli waris golongan ashhabul-furudh dijumlahkan, maka hasilnya ada tiga kemungkinan, yaitu lebih kecil dari 1, atau sama dengan 1, atau lebih besar dari 1. Jika hasil penjumlahan fardh ini lebih kecil dari 1, maka ini berarti bahwa dalam pembagian warisan terdapat sisa harta (disebut ‘ushubah). Kalau ada ahli waris golongan ‘ashabah, maka sisa (‘ushubah) ini diberikan kepada mereka. Kalau tidak ada ‘ashabah, hanya ada ashhabul-furudh, maka sisa ini dikembalikan (di-radd-kan) kepada para ahli waris ashhabul-furudh selain suami/isteri.

Kemungkinan kedua adalah bahwa jika hasil penjumlahan faraidh sama dengan 1, maka ini berarti tidak ada lagi sisa harta. Kalau terdapat ‘ashabah di antara para ahli waris, maka mereka tidak mendapat apa-apa. Dan dalam hal ini juga tidak mungkin terjadi radd (pengembalian kelebihan harta warisan) kepada para ashhabul-furudh.

Untuk kemungkinan yang ketiga, jika hasil penjumlahan faraidh lebih besar dari 1, maka ini berarti tidak ada lagi sisa harta, bahkan harta warisan tidak cukup dibagi kepada para ahli waris golongan ashhabul-furudh. Dengan kata lain, para ashhabul-furudh tidak mungkin menerima bagian sebesar faraidh mereka masing-masing. Dalam kondisi ini, maka cara pembagiannya adalah dengan menggunakan ‘aul. Artinya, asal masalah di-‘aul-kan (di-naik-kan). Caranya? Semua pecahan fardh yang akan dijumlahkan digantikan dengan pecahan ekivalennya yang penyebutnya merupakan asal masalah (KPK) dari semua penyebut faraidh ahli waris. Maka hasil penjumlahan semua pembilang pecahan-pecahan yang baru ini menjadi asal masalah yang baru yang nilainya tentu lebih besar daripada nilai asal masalah yang lama. Dan, bagian untuk masing-masing ashhabul-furudh adalah pecahan yang pembilangnya adalah pembilang untuk pecahan ekivalen dari pecahan asalnya, sementara penyebutnya adalah asal masalah yang baru (yang sudah di-‘aul-kan).

Sebagai contoh, dalam pembagian warisan terdapat ahli waris yang terdiri dari seorang saudara perempuan kandung, 2 orang saudara perempuan seibu, seorang saudara perempuan sebapak, dan ibu, yang fardh masing-masing adalah 1/2, 1/3, 1/6, dan 1/6. Maka asal masalahnya adalah 6, karena KPK dari 2, 3, dan 6 adalah 6. Penjumlahan untuk keempat fardh ini adalah seperti berikut: 1/2 + 1/3 + 1/6 + 1/6 = 3/6 + 2/6 + 1/6 + 1/6 = 7/6. Nilai pecahan 7/6 adalah lebih besar dari 1. Ini mengakibatkan terjadinya ‘aul. Maka asal masalah yang baru adalah 7. Jadi bagian untuk keempat ahli waris ini yang pada awalnya masing-masing 3/6, 2/6, 1/6, dan 1/6, sekarang berubah menjadi masing-masing 3/7, 2/7, 1/7, dan 1/7 bagian dari harta warisan. Dengan cara ‘aul, maka dapat dilihat bahwa sebenarnya bagian yang diterima masing-masing ahli waris ashhabul-furudh menjadi lebih kecil dibanding yang seharusnya mereka terima. Tetapi dengan cara ‘aul, meskipun bagian mereka menjadi lebih kecil, pengurangan nilai ini berlaku untuk semua ahli waris secara proporsional dan adil. Proporsional, karena dalam hal ini dapat dibuktikan bahwa rasio 3/6 : 2/6 : 1/6 : 1/6 adalah tetap sama dengan rasio 3/7 : 2/7 : 1/7 : 1/7, yaitu sama-sama 3:2:1:1. Adil, karena tidak ada ahli waris yang dikecualikan dalam mendapatkan bagian dari harta warisan yang “seolah-olah tidak cukup” itu.

No comments:

Post a Comment