Thursday, April 30, 2020

PA, MA dan DEPAG


Hubungan Peradilan Agama, Departemen Agama dan Mahkamah Agung


PENDAHULUAN
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Hal itu menunjukan akan betapa pentingnya fungsi lembaga peradilan di Indonesia. Suatu Negara dapat dikatakan sebagai Negara hukum dapat diukur dari pandangan bagaimana hukum itu diperlakukan, apakah ada sistem peradilan yang baik dan tidak memihak serta bagaimana bentuk-bentuk pengadilannya dalam menjalankan fungsi peradilan.
Berdasarkan dengan ketentuan tersebut, maka salah satu prinsip Negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu untuk mewujudkan suatu keadilan, ketertiban, kebenaran dan kepastian hukum dalam sistem penyelenggaraan hukum demi terciptanya suasana berkehidupan yang aman, tertib, dan tentram. Maka dibutuhkan adanya lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan dengan baik.












PEMBAHASAN
A. Pengertian Peradilan Agama, Departemen Agama dan Mahkamah Agung
1. Pengertian Peradilan Agama
            Pengertian peradilan agama yaitu peradilan bagi orang-orang yang beragama islam yang terdiri dari: 1) pengadilan agama sebagai peradilan tingkat pertama, 2) pengadilan tinggi agama yaitu peradilan tingkat tinggi banding.[1]  Kedudukan peradilan agama adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang mencari keadilan yang beragama Islam, mengenai perkara tertentu. Peradilan agama berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten, sedangkan peradilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi. Kedua-duanya berpncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.[2]   
            Jadi, Peradilan agama adalah peradilan yang khusus mengadili perkara-perkara perdata dimana para pihaknya beragama Islam. Perkara-perkara yang diputus oleh peradilan agama antara lain perceraian, perwalian, pewarisan, wakaf, dan sebagainya. Landasan hukum peradilan agama adalah UUD 1945 pasal 24 dan 25 tentang kekuasan kehakiman. UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaa kehakiman dan UU Nomor 50 tahun 2009 tentang peradilan agama.
2. Pengertian Departemen Agama
            Pengertian departeman agama (disingkat Depag) adalah suatu departemen dalam pemerintahan Indonesia yang mengurusi bidang agama. Sekarang sudah berubah namanya menjadi Kementerian Agama. Kementerian agama dipimpin oleh menteri agama. Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
3. Pengertian Mahkamah Agung
            Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

B. Sejarah Singkat Peradilan Agama
            Berbicara masalah peradilan agama sebenarnya sedang membicarakan tentang penegakan hukum Islam di Indonesia, penegakan hukum di Indonesia sebenarnya telah dilakukan oleh masyarakat sejak agama Islam telah dianutnya. Setelah kerajaaan Islam berdiri di berbagai kepulauan nusantara, kerajaan-kerajaan tersebut mendirikan peradilan dalam mengekakan hukum Islam. Seperti kerajaan Samudera Pasai, Demak, Mataram serta kerajaan-kerajaan Islam lainnya. Hal ini menunjukan bahwa peradilan agama telah ada jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.[3]
            Peradilan Agama telah mengalami pasang surut baik dari segi penamaan, stautus, kedudukan maupun kewenangannya. Sampai pada masa orde baru peradilan agama belum menjadi peradilan yang mandiri, ia masih berada di bawah departemen agama (sekarang kementerian agama), peradilan agama belum bisa secara langsung memutuskan perkara, melainkan harus mendapatkan putusan peradilan umum menyangkut kasus-kasus tertentu seperti persoalan hata benda yaitu masalah hak kewarisan.[4] Kemudian peradilan agama tersebut menjadi peradilan yang mandiri yang berada di bawah Mahkamah Agung. Lahirnya peradilan agama sebagaimana dicantumkan dalam UU Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama.

C. Hubungan Peradilan Agama, Departemen Agama dan Mahkamah Agama
1. Hubungan Mahkamah Agung dengan Peradilan Agama sampai Tahun 1997
Sebelum Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahkan sebelum dikeluarkannya UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan-kekuasaan Pokok Kehakiman, ketika itu yang berlaku adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 seperti dijelaskan dalam undang-undang tersebut tepatnya pasal 10 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan (a) Peradilan Umum; (b) Peradilan Agama; (c) Peradilan Militer; (d) Peradilan Tata Usaha Negara.
            Adapun mengenai proses penyelenggaraan peradilan (lingkungan Peradilan Agama) yang terkait langsung dengan Mahkamah Agung adalah mengenai upaya hukum kasasi. Tentang kasasi dinyatakan dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa:
“Atas putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang diatur dalam undang-undang”.
            Ketentuan Undang-Undang tersebut yang dipegangi Departemen Agama c.q. Ditbinbapera sehingga dengan edaran No.DIV/Ed/1989/1978 tanggal 01 Mei 1978, tetap memper­tahankan bahwa di lingkungan Peradilan Agama putusan tingkat banding adalah putusan akhir, artinya di lingkungan Peradilan Agama tidak ada kasasi karena Undang-Undang untuk itu belum diterbitkan/belum lahir. Sedang di pihak Mahkamah Agung berpendapat bahwa hal-hal di lapangan yang berkaitan dengan hukum acara, yang kalau dirasakan kebutuhannya, Mahkamah Agung berwenang mengaturnya yang selama ini diberi bentuk peraturan-peraturan Mah­kamah Agung, Dasar hukum kewenangan ini adalah Pasal 131 Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 (Undang-Undang Mahkamah Agung) Mahkamah Agung telah beberapa kali menggunakan kewenangan ini, bahkan melalui peraturan Mahkamah Agung ini pernah menambah pasal dari Undang­Undang (Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1950).[5]
            Pihak Mahkamah Agung tetap bersikukuh tanpa Undang-Undang yang dikehendaki oleh Pasal 20 Undang-­Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, kasasi bisa dijalankan dengan peraturan Mahkamah Agung. Sebagai tindak lanjut pendirian tersebut, Mahkamah Agung pada tanggal 26 Nopember 1977 mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1977. Peraturan tersebut membahas tentang jalan Pengadilan dalarn pemeriksaan kasasi dalam perkara perdata dan perkara pidana oleh Peradilan Agama serta Pengadilan Militer. Alasan atau dasar yang dikemukakan Mahkamah Agung ada 6 (enam), seperti yang tersebut dalam peraturan Mahkamah Agung.
Keenam alasan tersebut adalah:
1. Bahwa kekuasaan kehakiman  dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, agama, militer dan Peradilan Tata Usaha Negara;
2. Bahwa Mahkamah Agung merupakan pengadilan tingkat kasasi nagi semua lingkungan peradilan, demi kepastian kepastian hukum;
3. Bahwa berdasarkan perundang-undangan dan yurisprudensi konstan Mahkamah Agung, kekuasaan Mahkamah Agung untuk melakukan kasasi dan jalan pengadilan dalam pemeriksaan dalam perkara perdata dan perkara pidana bagi Peradilan Umum telah menjadi ketentuan hukum;
4. Bahwa pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama dan Militer pada hakikatnya melakukan Peradilan Perdata dan Peradilan Pidana, sehingga dalam pengajuan permohonan kasasi dapat pula ditempuh jalan pengadilan yang digunakan oleh Peradilan Umum;
5. Bahwa pada waktu ini sudah banyak permohonan kasasi dari Peradilan Militer maupun Peradilan Agama yang perlu segera ditangani;
6. Karena itu, jika dalam jalan pengadilan dewasa ini berlaku di Indonesia terdapat hal-hal yang tidak secara tegas atau sama sekali tidak diatur dalam undang-undang seperti jalan pengadilan dalam pemeriksaan kasasi, maka Mahkamah Agung menganggap perlu untuk menentukan sendiri bagaimana hal demikian tersebut harus diatur.[6]
            Pada hari yang sama yakni 26 November 1977, Mah­kamah Agung mengeluarkan Edaran No. 4 Tahun 1977, Perihal Pelaksanaan Pengadilan Pemeriksaan Kasasi dalarn Perkara Perdata dan Pidana di Peradilan Agama dan Peradilan Militer. Dalam edaran ini dikemukakan alasan di samping seperti yang tersebut pada peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1977 di atas, di sini pada poin ketiga ditegaskan bahwa dengan mengingat pada Pasal 131 Undang-Undang Mahkamah Agung di Indonesia yakni untuk dapat menen­tukan sendiri bagaimana soal mengenai jalan pengadilan yang tidak diatur dalam undang-undang seharusnya diselesaikan/ dibicarakan, maka dengan keluarnya peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1977 tanggal 26 November 1977 permo­honan kasasi dari pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Agama dan Militer sudah dapat diajukan kepada Mahkamah Agung untuk dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
            Sehingga Departemen Agama c.q. Ditbinbapera pada tanggal 26 Juni 1977 mengeluarkan edaran No. EV/Ed/1966/1979 yang isinya mencabut edaran DIP/Ed/1989/1978 tanggal 1 Mei 1978. Edaran EV/ Ed/1966/1979 ini berisi 9 (sembilan) poin. Di sini pada poin 9 (sembilan) jelas terlihat bahwa edaran ini mencabut edaran 01 Mei 1978 dan selanjutnya dalam me­nangani perkara kasasi dikirim ke Mahkamah Agung. Sejak inilah upaya hukum terakhir bagi para pihak yang mohon keadilan dilanjutkan ke Mahkamah Agung hingga datangnya Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang melegitimasi hal tersebut, seperti yang dikehendaki oleh Pasal 20 Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang Ke­tentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

2. Hubungan Mahkamah Agung dengan Peradilan Agama setelah Tahun 1977
Dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1977 tentang Jalan Pengadilan dalam Pemeriksaan Kasasi termasuk Perkara Perdata dan Perkara Pidana oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer, serta edaran Mahkamah Agung No.04/1977 perihal pelaksanaan jalan pengadilan pemeriksaan kasasi dalam perkara perdata dan pidana oleh Peradilan Agama, dan Peradilan Militer di atas, dan dengan dicabutnya edaran Ditbinbapera (Departemen Agama No.DIV/Ed/1989/1978 tanggal 01 Mei 1978, maka terbukalah pintu kasasi ke Mahkamah Agung. Sejak terbukanya pintu kasasi dari perkara-perkara Peradilan Agama tersebut, maka menurut pakar hakim sema­kin tampak keluar, bahwa lembaga Peradilan Agama adalah lembaga yang setaraf dengan pengadilan-pengadilan lain, yang semua lingkungan peradilan tersebut adalah pemegang kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar 1945. Setelah kasasi dijalankan sebagaimana layaknya, maka pembinaan hubungan Departemen Agama dan Mahkamah Agung mengambil bentuk konkret (dengan Direktur Peradilan Agama yang baru), dalam bentuk raker.
Langkah yang pertama diadakan adalah rapat kerja bersama, rapat kerja bersama ini yang pertama kalinya dalam sejarah Peradilan Agama di Indonesia yang dihadiri oleh pihak Mahkamah Agung, Departemen Agama dan Peng­adilan Tinggi Agama se-Indonesia, yakni pada tanggal 29 Mei di Hotel Kartika Candra Jakarta. Dalam raker tersebut dapat diambil enam kesimpulan. Di sini kami sebutkan kesimpulan pertama dan kedua saja, yaitu:
Pertama, tentang pelaksanaan tugas pengawasan, (a) Pengadilan Tinggi Agama bersedia/sanggup sebagai pelak­sana pengawasan di daerah masing-masing, (b) agar pelak­sanaan pengawasan tersebut berjalan dengan baik perlu adanya Juklak oleh Mahkamah Agung.
Kedua, (a) dirasa perlu adanya ahli-ahli hukum Islam di Mahkamah Agung, (b) perkara-perkara Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk (NTCR) perlu diberi prioritas penyelesaiannya; (c) perlu segera dikeluarkan juklak tentang prosedur penyampaian berkas perkara oleh Mahkamah Agung.
Selanjutnya pada tahun 1982 diadakan raker bersama yang kedua, Mahkamah Agung dan Departemen Agama dan Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia pada tanggal 18 dan 19 tahun 1982 di Jakarta. Dalam rapat kerja bersama kedua ini ada beberapa keputusan penting yang diambil, di antaranya yang kami anggap menonjol adalah: Sasaran Pembinaan Peradilan Agama adalah Kesadaran dan Kepastian Hukum dalam Tertib Hukum Indonesia; Selama Undang-Undang Hukum Acara Peradilan Agama sebagaimana yang dikehendaki Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 belum ada, maka Peng­adilan Agama menggunakan peraturan perundang-undangan yang telah ada, aturan-aturan acara yang bersumber pada Al-Qur’an, Hadits, Fikih, dan Kaidah Fiqhiyah. Untuk melengkapi hukum acara tersebut Pengadilan Agama dapat menggunakan hukum acara yang berlaku bagi Pengadilan Negeri sebagai Pedoman.
Pengawasan Mahkamah Agung terhadap pengadilan dalam lingkungan badan Peradilan Agama pada bidang teknis yuridis, sesuai dengan Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 dalam peraturan lain yang berlaku bagi Mahkamah Agung, meliputi: (1) jalannya Peradilan; (2) Prestasi kerja hakim agama, (3) Perbuatan dan akhlak hakim agama di dalam dan di luar dinas;
 Sistem pengawasan: (1) Pengawasan terhadap jalan­nya peradilan dilakukan melalui laporan periodik dari badan Peradilan Agama; (2) Pengawasan terhadap prestasi hakim agama dilakukan melalui laporan-­laporan periodik dan insidential; (3) Pengawasan terhadap akhlak hakim agama dilakukan secara insidential.[7]
Agar pengawasan di bidang yuridis dapat berjalan lebih efektif maka Pengadilan Tinggi Agama diberi tugas pengawasan terhadap Pengadilan Agama yang ada di dalam daerah hukumnya. Sedangkan pengawasan terhadap Pengadilan Tinggi Agama langsung dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Kondisi tersebut berjalan lama walaupun pembinaan administrasi dan finansial dilakukan oleh Departemen Agama sesuai kehendak Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sehingga pada tanggal 31 Agustus 1999 keluarlah Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang mana Pasal 11 dinyatakan badan-badan peradilan sebagaimana dalam Pasal 10 Ayat 1 secara organi­satoris administratif dan berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Akhirnya pada tanggal 15 januari 2004 keluarlah Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menambah satu lingkungan peradilan Mahkamah Konstitusi seperti disebut­kan dalam Pasal 2, yang berbunyi:
“Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman sebagai­mana dimaksudkan oleh Pasal 1 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, ling­kungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Sedang mengenai waktu pengalihannya, yang berkaitan dengan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung, diatur dengan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung tanggal 23 Maret 2004.
Jadi, mulai 30 Juni 2004 sesuai dengan bunyi Keppres Pada Pasal 2 menyatakan bahwa organisasi, admi­nistrasi dan finansial pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Provinsi, dan Pengadilan Agama/Mah­kamah Syar’iyah dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung. Dan di dalam ketentuan peralihan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Pasal 42 Ayat 2 dinyatakan bahwa pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dalam lingkungan Peradilan Agama selesai dilak­sanakan paling Iambat tanggal 30 Juni 2004.
Dengan beralihnya Peradilan Agama ke Mahkamah Agung, maka jika semula Peradilan Agama terkait dengan Mahkamah Agung karena pembinaan teknis yuridis saja, sedang hubungannya dengan Departemen Agama karena pembinaan administrasi, organisasi dan finansial, kini semuanya telah beralih ke Mahkamah Agung. Jadi, secara teknis Peradilan Agama tidak terkait lagi dengan Departemen Agama walau dalam catatan sejarah tetap terukir bahwa Peradilan Agama dilahirkan dari induknya yakni Departemen Agama RI
PENUTUP

Peradilan agama adalah peradilan yang khusus mengadili perkara-perkara perdata dimana para pihaknya beragama Islam. Perkara-perkara yang diputus oleh peradilan agama antara lain perceraian, perwalian, pewarisan, wakaf, dan sebagainya. Landasan hukum peradilan agama adalah UUD 1945 pasal 24 dan 25 tentang kekuasan kehakiman. UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaa kehakiman dan UU Nomor 50 tahun 2009 tentang peradilan agama.
Hubungan Mahkamah Agung dengan Peradilan Agama pada waktu sampai tahun 1977 adalah mengenai upaya hukum kasasi. Jadi Peradilan Agama terkait dengan Mahkamah Agung karena pembinaan teknis yuridis saja, sedang hubungannya dengan Departemen Agama karena pembinaan administrasi, organisasi dan financial. Setelah tahun 1977, Peradilan Agama sudah beralih sepenuhnya ke Mahkamah Agung. Jadi, secara teknis Peradilan Agama tidak terkait lagi dengan Departemen Agama walau dalam catatan sejarah tetap terukir bahwa Peradilan Agama dilahirkan dari induknya yakni Departemen Agama RI.
 Proses peralihan peradilan agama dari Depag ke MA itu kemudian diatur lebih lanjut dengan menggunakan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung.









DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, R. Peradilan Agama di Indonesia. YUDISIA, Vol. 6, N0, 2 Desember 2015.
Aripin, Jainal. Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2008.
Djalil, Basiq. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Prenada Grup, 2006.
Kamaruddin. Diskursus Penyatuatapan Peradilan Agama di Bawah Mahkamah Agung. Al-Adl. Vol. 8 N0.1 Januari 2015.


[1]Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Prenada Grup, 2006), hlm. 79.
[2]Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, hlm. 80.
[3]Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, hlm. 80.
[4]Jainal Aripin, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2008 hlm. 255.
[5]Ahmad, R. Peradilan Agama di Indonesia (YUDISIA, Vol. 6, N0, 2 Desember 2015) hlm. 316.
[6]Kamaruddin, Diskursus Penyatuatapan Peradilan Agama di Bawah Mahkamah Agung. (Al-Adl. Vol. 8 N0.1 Januari 2015), hlm. 45.
[7]Ahmad, R. Peradilan Agama di Indonesia, hlm. 320.