Hubungan Peradilan Agama, Departemen
Agama dan Mahkamah Agung
PENDAHULUAN
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1
Ayat (3) yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Hal itu
menunjukan akan betapa pentingnya fungsi lembaga peradilan di Indonesia. Suatu
Negara dapat dikatakan sebagai Negara hukum dapat diukur dari pandangan
bagaimana hukum itu diperlakukan, apakah ada sistem peradilan yang baik dan
tidak memihak serta bagaimana bentuk-bentuk pengadilannya dalam menjalankan
fungsi peradilan.
Berdasarkan dengan ketentuan
tersebut, maka salah satu prinsip Negara hukum adalah adanya jaminan
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan
lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh
karena itu untuk mewujudkan suatu keadilan, ketertiban, kebenaran dan kepastian
hukum dalam sistem penyelenggaraan hukum demi terciptanya suasana berkehidupan
yang aman, tertib, dan tentram. Maka dibutuhkan adanya lembaga yang bertugas
untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan
dengan baik.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Peradilan Agama,
Departemen Agama dan Mahkamah Agung
1. Pengertian Peradilan Agama
Pengertian peradilan agama yaitu
peradilan bagi orang-orang yang beragama islam yang terdiri dari: 1) pengadilan
agama sebagai peradilan tingkat pertama, 2) pengadilan tinggi agama yaitu
peradilan tingkat tinggi banding.[1] Kedudukan
peradilan agama adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat
yang mencari keadilan yang beragama Islam, mengenai perkara tertentu. Peradilan
agama berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten, sedangkan peradilan
tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi. Kedua-duanya berpncak pada
Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.[2]
Jadi,
Peradilan agama adalah peradilan yang khusus mengadili perkara-perkara
perdata dimana para pihaknya beragama Islam. Perkara-perkara yang diputus oleh
peradilan agama antara lain perceraian, perwalian, pewarisan, wakaf, dan
sebagainya. Landasan hukum peradilan agama adalah UUD 1945 pasal 24 dan 25
tentang kekuasan kehakiman. UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaa kehakiman
dan UU Nomor 50 tahun 2009 tentang peradilan agama.
2.
Pengertian Departemen Agama
Pengertian departeman agama
(disingkat Depag) adalah suatu departemen dalam pemerintahan Indonesia yang
mengurusi bidang agama. Sekarang sudah berubah namanya menjadi Kementerian
Agama. Kementerian agama dipimpin oleh menteri agama. Kementerian
Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
3.
Pengertian Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah
Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara. Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman.
B. Sejarah
Singkat Peradilan Agama
Berbicara masalah peradilan agama
sebenarnya sedang membicarakan tentang penegakan hukum Islam di Indonesia, penegakan
hukum di Indonesia sebenarnya telah dilakukan oleh masyarakat sejak agama Islam
telah dianutnya. Setelah kerajaaan Islam berdiri di berbagai kepulauan
nusantara, kerajaan-kerajaan tersebut mendirikan peradilan dalam mengekakan
hukum Islam. Seperti kerajaan Samudera Pasai, Demak, Mataram serta
kerajaan-kerajaan Islam lainnya. Hal ini menunjukan bahwa peradilan agama telah
ada jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.[3]
Peradilan Agama telah mengalami
pasang surut baik dari segi penamaan, stautus, kedudukan maupun kewenangannya.
Sampai pada masa orde baru peradilan agama belum menjadi peradilan yang
mandiri, ia masih berada di bawah departemen agama (sekarang kementerian
agama), peradilan agama belum bisa secara langsung memutuskan perkara, melainkan
harus mendapatkan putusan peradilan umum menyangkut kasus-kasus tertentu
seperti persoalan hata benda yaitu masalah hak kewarisan.[4]
Kemudian peradilan agama tersebut menjadi peradilan yang mandiri yang berada di
bawah Mahkamah Agung. Lahirnya peradilan agama sebagaimana dicantumkan dalam UU
Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama.
C. Hubungan
Peradilan Agama, Departemen Agama dan Mahkamah Agama
1. Hubungan
Mahkamah Agung dengan Peradilan Agama sampai Tahun 1997
Sebelum
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahkan sebelum
dikeluarkannya UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14
Tahun 1970 tentang Kekuasaan-kekuasaan Pokok Kehakiman, ketika itu yang berlaku
adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 seperti dijelaskan dalam undang-undang
tersebut tepatnya pasal 10 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa “kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan (a) Peradilan Umum; (b) Peradilan
Agama; (c) Peradilan Militer; (d) Peradilan Tata Usaha Negara.
Adapun mengenai proses
penyelenggaraan peradilan (lingkungan Peradilan Agama) yang terkait langsung
dengan Mahkamah Agung adalah mengenai upaya hukum kasasi. Tentang kasasi
dinyatakan dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa:
“Atas
putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada
Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang diatur dalam
undang-undang”.
Ketentuan Undang-Undang tersebut
yang dipegangi Departemen Agama c.q. Ditbinbapera sehingga dengan edaran
No.DIV/Ed/1989/1978 tanggal 01 Mei 1978, tetap mempertahankan bahwa di
lingkungan Peradilan Agama putusan tingkat banding adalah putusan akhir,
artinya di lingkungan Peradilan Agama tidak ada kasasi karena Undang-Undang
untuk itu belum diterbitkan/belum lahir. Sedang di pihak Mahkamah Agung
berpendapat bahwa hal-hal di lapangan yang berkaitan dengan hukum acara, yang
kalau dirasakan kebutuhannya, Mahkamah Agung berwenang mengaturnya yang selama
ini diberi bentuk peraturan-peraturan Mahkamah Agung, Dasar hukum kewenangan
ini adalah Pasal 131 Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 (Undang-Undang Mahkamah
Agung) Mahkamah Agung telah beberapa kali menggunakan kewenangan ini, bahkan
melalui peraturan Mahkamah Agung ini pernah menambah pasal dari UndangUndang
(Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1950).[5]
Pihak Mahkamah Agung tetap
bersikukuh tanpa Undang-Undang yang dikehendaki oleh Pasal 20 Undang-Undang
No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, kasasi
bisa dijalankan dengan peraturan Mahkamah Agung. Sebagai tindak lanjut
pendirian tersebut, Mahkamah Agung pada tanggal 26 Nopember 1977 mengeluarkan
peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1977. Peraturan tersebut membahas tentang
jalan Pengadilan dalarn pemeriksaan kasasi dalam perkara perdata dan perkara
pidana oleh Peradilan Agama serta Pengadilan Militer. Alasan atau dasar yang
dikemukakan Mahkamah Agung ada 6 (enam), seperti yang tersebut dalam peraturan
Mahkamah Agung.
Keenam alasan
tersebut adalah:
1. Bahwa
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Umum, agama, militer dan Peradilan Tata Usaha Negara;
2. Bahwa
Mahkamah Agung merupakan pengadilan tingkat kasasi nagi semua lingkungan
peradilan, demi kepastian kepastian hukum;
3. Bahwa
berdasarkan perundang-undangan dan yurisprudensi konstan Mahkamah Agung,
kekuasaan Mahkamah Agung untuk melakukan kasasi dan jalan pengadilan dalam
pemeriksaan dalam perkara perdata dan perkara pidana bagi Peradilan Umum telah
menjadi ketentuan hukum;
4. Bahwa
pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama dan Militer pada hakikatnya
melakukan Peradilan Perdata dan Peradilan Pidana, sehingga dalam pengajuan
permohonan kasasi dapat pula ditempuh jalan pengadilan yang digunakan oleh
Peradilan Umum;
5. Bahwa
pada waktu ini sudah banyak permohonan kasasi dari Peradilan Militer maupun
Peradilan Agama yang perlu segera ditangani;
6. Karena
itu, jika dalam jalan pengadilan dewasa ini berlaku di Indonesia terdapat
hal-hal yang tidak secara tegas atau sama sekali tidak diatur dalam
undang-undang seperti jalan pengadilan dalam pemeriksaan kasasi, maka Mahkamah
Agung menganggap perlu untuk menentukan sendiri bagaimana hal demikian tersebut
harus diatur.[6]
Pada hari yang sama yakni 26 November
1977, Mahkamah Agung mengeluarkan Edaran No. 4 Tahun 1977, Perihal Pelaksanaan
Pengadilan Pemeriksaan Kasasi dalarn Perkara Perdata dan Pidana di Peradilan
Agama dan Peradilan Militer. Dalam edaran ini dikemukakan alasan di samping
seperti yang tersebut pada peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1977 di atas,
di sini pada poin ketiga ditegaskan bahwa dengan mengingat pada Pasal 131
Undang-Undang Mahkamah Agung di Indonesia yakni untuk dapat menentukan sendiri
bagaimana soal mengenai jalan pengadilan yang tidak diatur dalam undang-undang
seharusnya diselesaikan/ dibicarakan, maka dengan keluarnya peraturan Mahkamah
Agung No. 1 Tahun 1977 tanggal 26 November 1977 permohonan kasasi dari
pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Agama dan Militer sudah dapat diajukan
kepada Mahkamah Agung untuk dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
Sehingga Departemen Agama c.q.
Ditbinbapera pada tanggal 26 Juni 1977 mengeluarkan edaran No. EV/Ed/1966/1979
yang isinya mencabut edaran DIP/Ed/1989/1978 tanggal 1 Mei 1978. Edaran EV/
Ed/1966/1979 ini berisi 9 (sembilan) poin. Di sini pada poin 9 (sembilan) jelas
terlihat bahwa edaran ini mencabut edaran 01 Mei 1978 dan selanjutnya dalam menangani
perkara kasasi dikirim ke Mahkamah Agung. Sejak inilah upaya hukum terakhir bagi
para pihak yang mohon keadilan dilanjutkan ke Mahkamah Agung hingga datangnya
Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang melegitimasi hal
tersebut, seperti yang dikehendaki oleh Pasal 20 Undang-Undang No.14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
2. Hubungan
Mahkamah Agung dengan Peradilan Agama setelah Tahun 1977
Dengan keluarnya Keputusan Mahkamah
Agung No. 1 Tahun 1977 tentang Jalan Pengadilan dalam Pemeriksaan Kasasi
termasuk Perkara Perdata dan Perkara Pidana oleh Pengadilan Agama dan
Pengadilan Militer, serta edaran Mahkamah Agung No.04/1977 perihal pelaksanaan
jalan pengadilan pemeriksaan kasasi dalam perkara perdata dan pidana oleh
Peradilan Agama, dan Peradilan Militer di atas, dan dengan dicabutnya edaran
Ditbinbapera (Departemen Agama No.DIV/Ed/1989/1978 tanggal 01 Mei 1978, maka
terbukalah pintu kasasi ke Mahkamah Agung. Sejak terbukanya pintu kasasi dari
perkara-perkara Peradilan Agama tersebut, maka menurut pakar hakim semakin
tampak keluar, bahwa lembaga Peradilan Agama adalah lembaga yang setaraf dengan
pengadilan-pengadilan lain, yang semua lingkungan peradilan tersebut adalah
pemegang kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar 1945. Setelah kasasi
dijalankan sebagaimana layaknya, maka pembinaan hubungan Departemen Agama dan
Mahkamah Agung mengambil bentuk konkret (dengan Direktur Peradilan Agama yang
baru), dalam bentuk raker.
Langkah yang pertama diadakan adalah
rapat kerja bersama, rapat kerja bersama ini yang pertama kalinya dalam sejarah
Peradilan Agama di Indonesia yang dihadiri oleh pihak Mahkamah Agung,
Departemen Agama dan Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia, yakni pada tanggal
29 Mei di Hotel Kartika Candra Jakarta. Dalam raker tersebut dapat diambil enam
kesimpulan. Di sini kami sebutkan kesimpulan pertama dan kedua saja, yaitu:
Pertama, tentang
pelaksanaan tugas pengawasan, (a) Pengadilan Tinggi Agama bersedia/sanggup
sebagai pelaksana pengawasan di daerah masing-masing, (b) agar pelaksanaan
pengawasan tersebut berjalan dengan baik perlu adanya Juklak oleh Mahkamah
Agung.
Kedua, (a) dirasa
perlu adanya ahli-ahli hukum Islam di Mahkamah Agung, (b) perkara-perkara
Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk (NTCR) perlu diberi prioritas penyelesaiannya;
(c) perlu segera dikeluarkan juklak tentang prosedur penyampaian berkas perkara
oleh Mahkamah Agung.
Selanjutnya pada tahun 1982 diadakan
raker bersama yang kedua, Mahkamah Agung dan Departemen Agama dan Pengadilan
Tinggi Agama se-Indonesia pada tanggal 18 dan 19 tahun 1982 di Jakarta. Dalam
rapat kerja bersama kedua ini ada beberapa keputusan penting yang diambil, di
antaranya yang kami anggap menonjol adalah: Sasaran Pembinaan Peradilan Agama
adalah Kesadaran dan Kepastian Hukum dalam Tertib Hukum Indonesia; Selama
Undang-Undang Hukum Acara Peradilan Agama sebagaimana yang dikehendaki
Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 belum ada, maka Pengadilan Agama menggunakan
peraturan perundang-undangan yang telah ada, aturan-aturan acara yang bersumber
pada Al-Qur’an, Hadits, Fikih, dan Kaidah Fiqhiyah. Untuk melengkapi
hukum acara tersebut Pengadilan Agama dapat menggunakan hukum acara yang
berlaku bagi Pengadilan Negeri sebagai Pedoman.
Pengawasan Mahkamah Agung terhadap
pengadilan dalam lingkungan badan Peradilan Agama pada bidang teknis yuridis,
sesuai dengan Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 dalam peraturan
lain yang berlaku bagi Mahkamah Agung, meliputi: (1) jalannya Peradilan; (2)
Prestasi kerja hakim agama, (3) Perbuatan dan akhlak hakim agama di dalam dan
di luar dinas;
Sistem pengawasan: (1)
Pengawasan terhadap jalannya peradilan dilakukan melalui laporan periodik dari
badan Peradilan Agama; (2) Pengawasan terhadap prestasi hakim agama dilakukan
melalui laporan-laporan periodik dan insidential; (3) Pengawasan terhadap
akhlak hakim agama dilakukan secara insidential.[7]
Agar pengawasan di bidang yuridis
dapat berjalan lebih efektif maka Pengadilan Tinggi Agama diberi tugas
pengawasan terhadap Pengadilan Agama yang ada di dalam daerah hukumnya.
Sedangkan pengawasan terhadap Pengadilan Tinggi Agama langsung dilakukan oleh
Mahkamah Agung.
Kondisi tersebut berjalan lama
walaupun pembinaan administrasi dan finansial dilakukan oleh Departemen Agama
sesuai kehendak Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman. Sehingga pada tanggal 31 Agustus 1999 keluarlah
Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang mana Pasal 11 dinyatakan
badan-badan peradilan sebagaimana dalam Pasal 10 Ayat 1 secara organisatoris
administratif dan berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Akhirnya pada tanggal 15 januari
2004 keluarlah Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang menambah satu lingkungan peradilan Mahkamah
Konstitusi seperti disebutkan dalam Pasal 2, yang berbunyi:
“Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman
sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 1 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Sedang mengenai waktu pengalihannya,
yang berkaitan dengan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan
Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan
Agama ke Mahkamah Agung, diatur dengan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004
tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan
Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan
Agama ke Mahkamah Agung tanggal 23 Maret 2004.
Jadi, mulai 30 Juni 2004 sesuai
dengan bunyi Keppres Pada Pasal 2 menyatakan bahwa organisasi, administrasi
dan finansial pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama,
Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Provinsi, dan Pengadilan Agama/Mahkamah
Syar’iyah dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung. Dan di dalam
ketentuan peralihan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Pasal 42 Ayat 2 dinyatakan
bahwa pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dalam lingkungan
Peradilan Agama selesai dilaksanakan paling Iambat tanggal 30 Juni 2004.
Dengan beralihnya Peradilan Agama ke
Mahkamah Agung, maka jika semula Peradilan Agama terkait dengan Mahkamah Agung
karena pembinaan teknis yuridis saja, sedang hubungannya dengan Departemen
Agama karena pembinaan administrasi, organisasi dan finansial, kini semuanya
telah beralih ke Mahkamah Agung. Jadi, secara teknis Peradilan Agama tidak
terkait lagi dengan Departemen Agama walau dalam catatan sejarah tetap terukir
bahwa Peradilan Agama dilahirkan dari induknya yakni Departemen Agama RI
PENUTUP
Peradilan
agama adalah peradilan yang khusus mengadili perkara-perkara perdata dimana
para pihaknya beragama Islam. Perkara-perkara yang diputus oleh peradilan agama
antara lain perceraian, perwalian, pewarisan, wakaf, dan sebagainya. Landasan
hukum peradilan agama adalah UUD 1945 pasal 24 dan 25 tentang kekuasan
kehakiman. UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaa kehakiman dan UU Nomor 50
tahun 2009 tentang peradilan agama.
Hubungan Mahkamah Agung dengan
Peradilan Agama pada waktu sampai tahun 1977 adalah mengenai upaya hukum
kasasi. Jadi Peradilan Agama terkait dengan Mahkamah Agung karena pembinaan
teknis yuridis saja, sedang hubungannya dengan Departemen Agama karena
pembinaan administrasi, organisasi dan financial. Setelah tahun 1977, Peradilan
Agama sudah beralih sepenuhnya ke Mahkamah Agung. Jadi, secara teknis Peradilan
Agama tidak terkait lagi dengan Departemen Agama walau dalam catatan sejarah
tetap terukir bahwa Peradilan Agama dilahirkan dari induknya yakni Departemen
Agama RI.
Proses peralihan
peradilan agama dari Depag ke MA itu kemudian diatur lebih lanjut dengan
menggunakan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan
Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan
Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad, R. Peradilan Agama di Indonesia.
YUDISIA, Vol. 6, N0, 2 Desember 2015.
Aripin, Jainal. Peradilan Agama dalam Bingkai
Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2008.
Djalil, Basiq. Peradilan Agama di Indonesia.
Jakarta: Prenada Grup, 2006.
Kamaruddin. Diskursus Penyatuatapan Peradilan
Agama di Bawah Mahkamah Agung. Al-Adl. Vol. 8 N0.1 Januari 2015.
[1]Basiq Djalil, Peradilan Agama
di Indonesia (Jakarta: Prenada Grup, 2006), hlm. 79.
[2]Djalil, Peradilan Agama di
Indonesia, hlm. 80.
[3]Djalil, Peradilan Agama di
Indonesia, hlm. 80.
[4]Jainal Aripin, Peradilan Agama
dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2008 hlm. 255.
[5]Ahmad,
R. Peradilan Agama di Indonesia (YUDISIA, Vol. 6, N0, 2 Desember 2015)
hlm. 316.
[6]Kamaruddin,
Diskursus Penyatuatapan Peradilan Agama di Bawah Mahkamah Agung. (Al-Adl.
Vol. 8 N0.1 Januari 2015), hlm. 45.
[7]Ahmad, R. Peradilan Agama di
Indonesia, hlm. 320.