A.Pengertian Istishab
Menurut bahasa adalah mencari sesuatu yang ada hubungannya.
Menurut istilah adalah tetap berpegang pada hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum tersebut.
B.Macam-Macam Istishab
1.Istishab Al-Bara'ah Al-Asliyyah
Istishab yang didasarkan atas prinsip bahwa pada dasarnya manusia bebas dari taklif (beban0, sampai adanya dalil yang merubahnya. Apabila seseorang itu belum baligh, maka dia belum dibebankan hukum atasnya.
2.Istishab Al-Ibahah Al-Ashliyah
Istishab yang didasarkan pada hukum asal yaitu mubah (boleh). Seperti makanan dan minuman, selama tidak ada dalil yang melarangnya maka hal tersebut diperbolehkan. Sebab pada prinsipnya, segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah diperuntukkan oleh Allah kepada kehidupan manusia.
3.Istishab Ma dalla Al-Asyar'u
Istishab yang didasarkan atas tetapnya hukum yang sudah ada sampai ada dalil yang mencabutnya. Misalnya seseorang yang sudah jelas melaksanakan akad pernikahan , maka status pernikahannya itu tetap berlaku sampai terbukti adanya perceraian.
4.Istishab Al-Washfi
Istishab yang didasarkan pada anggapan tetapnya sifat yang ada dan diketahui sebelumnya sampai ada bukti yang merubahnya. Misalnya sifat air yang diketahuinsuci sebelumnya, maka air tersebut tetap suci samapi ada bukti yang menunjukkan bahwa air tersebut telah menjadi najis. Demikian pula adanya pada sifat hidup manusia yang dimiliki oleh seseorang yang hilang. Maka ia tetap dianggap masih hidup sampai ada dalil atau bukti yang menunjukkan bahwa ia sudah meninggal.
C.Pendapat Ulama tentang Istishab
Menurut mayoritas ulama Istishab merupakan sebagai hujjah atau dalil dalam penetapan ataupun penafian suatu hukum
Saturday, January 31, 2015
Pengertian Istihsan
A.Pengertian Istihsan
Istihsan adalah seorang mujtahid berpindah atau berpaling dari Qiyas Jali (jelas) ke Qiyas Khafi (samar-samar) atau dari hukum kulli ke hukum juz'i karena dianggapnya lebih baik (Menurut Imam Hanafi).
Contoh Qiyas Jali ke Qiyas Khafi:
Sisa minuman atau air liur binatang buas itu najis dan merupakan contoh qiyas jali. Akan tetapi Sisa minuman burung buas itu suci, tidak najis. Alasannya burung mempunyai paruhnya, jadi, tidak secara langsung air liurnya mengenai suatu air.
Contoh Hukum Kulli ke Hukum Juz'i:
Jual beli salam (pesanan). Dalam istihsan diperbolehkan karena membutuhkan akad sebagaimana sudah menjadi kebiasaan mereka. Menurut hukum kulli ( syara') melarang jual beli yang barangnya itu tidak ada pada saat akad.
B.Macam-Macam Istihsan
1.Istihsan dengan Nash:
Seperti apabila puasa, makan dan minum dengan disengaja dapat membatalkan puasa. Akan tetapi apabila lupa maka tidak batal puasanya karena ada Nash yang menjelaskannya yaitu Hadits Nabi SAW.
2.Istihsan dengan Ijma':
Jual beli salam yang tidak ada barangnya.
3.Istihsan dengan Uruf:
Apabila kita pergi ke kolam berenang dan kita pasti membayarnya ketika hendak masuk ke kolam berenang. Sedangkan apa yang kita bayar, tidak jelas. Dan itu merupakan contoh istihsan dengan uruf karena sudah menjadi kebiasaan dan adat seperti itu.
4.Istihsan dengan Dharurah (terpaksa):
5.Istihsan dengan Maslahah:
C.Pendapat Ulama tentang Istihsan
1. Menurut Imam Syafi'i menolak dengan tegas bahkan di dalam bukunya Ar-Risalah terdapat penolakan terhadap Istihsan. Alasannya berhujjah dengan istihsan berarti menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu.
2.Menurut Imam Hanafi menetapkan hukum dengan mana yang lebih baik dan yang lebih sesuai.
D.Perbedaan Istihsan dengan Qiyas
1.Qiyas itu ada kasusnya ( peristiwa dan ada daalil-dalil yang berdekatan dengannya tau yang hampir mirip dengannya.
2.Istihsan sudah ada dua ketentuan hukum yang jelas dan ketentuan hukum yang samar. Sedangkan Imam Hanafi lebih memilih yang samar karena dianggapnya baik (istihsan).
Istihsan adalah seorang mujtahid berpindah atau berpaling dari Qiyas Jali (jelas) ke Qiyas Khafi (samar-samar) atau dari hukum kulli ke hukum juz'i karena dianggapnya lebih baik (Menurut Imam Hanafi).
Contoh Qiyas Jali ke Qiyas Khafi:
Sisa minuman atau air liur binatang buas itu najis dan merupakan contoh qiyas jali. Akan tetapi Sisa minuman burung buas itu suci, tidak najis. Alasannya burung mempunyai paruhnya, jadi, tidak secara langsung air liurnya mengenai suatu air.
Contoh Hukum Kulli ke Hukum Juz'i:
Jual beli salam (pesanan). Dalam istihsan diperbolehkan karena membutuhkan akad sebagaimana sudah menjadi kebiasaan mereka. Menurut hukum kulli ( syara') melarang jual beli yang barangnya itu tidak ada pada saat akad.
B.Macam-Macam Istihsan
1.Istihsan dengan Nash:
Seperti apabila puasa, makan dan minum dengan disengaja dapat membatalkan puasa. Akan tetapi apabila lupa maka tidak batal puasanya karena ada Nash yang menjelaskannya yaitu Hadits Nabi SAW.
2.Istihsan dengan Ijma':
Jual beli salam yang tidak ada barangnya.
3.Istihsan dengan Uruf:
Apabila kita pergi ke kolam berenang dan kita pasti membayarnya ketika hendak masuk ke kolam berenang. Sedangkan apa yang kita bayar, tidak jelas. Dan itu merupakan contoh istihsan dengan uruf karena sudah menjadi kebiasaan dan adat seperti itu.
4.Istihsan dengan Dharurah (terpaksa):
5.Istihsan dengan Maslahah:
C.Pendapat Ulama tentang Istihsan
1. Menurut Imam Syafi'i menolak dengan tegas bahkan di dalam bukunya Ar-Risalah terdapat penolakan terhadap Istihsan. Alasannya berhujjah dengan istihsan berarti menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu.
2.Menurut Imam Hanafi menetapkan hukum dengan mana yang lebih baik dan yang lebih sesuai.
D.Perbedaan Istihsan dengan Qiyas
1.Qiyas itu ada kasusnya ( peristiwa dan ada daalil-dalil yang berdekatan dengannya tau yang hampir mirip dengannya.
2.Istihsan sudah ada dua ketentuan hukum yang jelas dan ketentuan hukum yang samar. Sedangkan Imam Hanafi lebih memilih yang samar karena dianggapnya baik (istihsan).
Thursday, January 29, 2015
Pengertian Qiyas
A.Pengertian Qiyas
Qiyas adalah menyamakan kasus yang belum ada nashnya kepada yang sudah ada nashnya karena adanya persamaan illat.
B.Rukun Qiyas
1.Ashal adalah kejadian yang sudah ada ketentuan hukumnya baik dalam Al-Qur'an maupun Hadits
Contoh: Khamar
2.Furu' adalah kejadian yang belum ada yaitu yang tidak ada hukumnya dalam nash.
Contoh: Wisky dan sebagainya
3.Illat adalah suatu sifat yang menjadi dasar hukum pada ashal
Contoh:Memabukkan
4.Hukum Ashal adalah hukum suatu kejadian yang sudah disebutkan dan akan ditetapkan bagi furu' karena sama sifat ( illatnya). Contoh:Haram
C.Macam-Macam Qiyas
1.Qiyas Aulawi yaitu apabila illat yang ada pada furu' itu lebih utama jika dibandingkan dengan hukum yang ada pada ashalnya. Misalnya dengan mengatakan kata-kata ahh atau kata yang semaknanya dan kata-kata yang menyakitkan kepada orangtua yaitu dalam Q.S.Al-Isra':23
lalu diqiyaskan perkataan tersebut dengan memukul dan itu merupakan lebih utama darinya.
2.Qiyas Musawi yaitu apabila illat yang ada pada furu' sama antara hukum yang ada pada ashalnya.
Contoh: Q.S..An-Nisa menjelaskan tentang memakan harta anak yatim diqiyaskan dengan membakar harta anak yatim atau segala bbentuk kerusakan yang dilakukan yaitu untuk menghilangkan harta anak yatim yaitu sama-sama dengan menghabiskan harta anak yatim dan hukumnya dilarang.
3.Qiyas Adna yaitu apabila illat yang ada pada furu' itu lebih lemah dibandingkan dengan illat hukum ashal (pokok). Contoh: Apel dan Gandum dalam hal riba fadli (riba yang terjadi karena adanya kelibihan dalam tukar-menukar yaitu pada makanan atau benda yang sama). Apel dan gandum sama-sama dimakan dan dapat ditakar (ditimbang) akan tetapi ada segi lain illat yang tidak ada pada apel yaitu apel bukan makanan pokok. Jadi illat yang ada pada apel lebih lemah dibandingkan dengan gandum karena makanan pokok.
D.Pendapat Ulama tentang Qiyas
1.Menurut Jumhur ulama, Syafi'i menggunakan dengan Qiyas karena didalam Al-Quran ada nash-nash yang mengarahkan kesana dalam menggunakansumber hukum.
2.Menurut An-Nazm, Daud Dzahiriyyah, tidak menggunakan qiyas karena tidak ada secara langsung menjelaskan dalam Al-Quran.
Qiyas adalah menyamakan kasus yang belum ada nashnya kepada yang sudah ada nashnya karena adanya persamaan illat.
B.Rukun Qiyas
1.Ashal adalah kejadian yang sudah ada ketentuan hukumnya baik dalam Al-Qur'an maupun Hadits
Contoh: Khamar
2.Furu' adalah kejadian yang belum ada yaitu yang tidak ada hukumnya dalam nash.
Contoh: Wisky dan sebagainya
3.Illat adalah suatu sifat yang menjadi dasar hukum pada ashal
Contoh:Memabukkan
4.Hukum Ashal adalah hukum suatu kejadian yang sudah disebutkan dan akan ditetapkan bagi furu' karena sama sifat ( illatnya). Contoh:Haram
C.Macam-Macam Qiyas
1.Qiyas Aulawi yaitu apabila illat yang ada pada furu' itu lebih utama jika dibandingkan dengan hukum yang ada pada ashalnya. Misalnya dengan mengatakan kata-kata ahh atau kata yang semaknanya dan kata-kata yang menyakitkan kepada orangtua yaitu dalam Q.S.Al-Isra':23
lalu diqiyaskan perkataan tersebut dengan memukul dan itu merupakan lebih utama darinya.
2.Qiyas Musawi yaitu apabila illat yang ada pada furu' sama antara hukum yang ada pada ashalnya.
Contoh: Q.S..An-Nisa menjelaskan tentang memakan harta anak yatim diqiyaskan dengan membakar harta anak yatim atau segala bbentuk kerusakan yang dilakukan yaitu untuk menghilangkan harta anak yatim yaitu sama-sama dengan menghabiskan harta anak yatim dan hukumnya dilarang.
3.Qiyas Adna yaitu apabila illat yang ada pada furu' itu lebih lemah dibandingkan dengan illat hukum ashal (pokok). Contoh: Apel dan Gandum dalam hal riba fadli (riba yang terjadi karena adanya kelibihan dalam tukar-menukar yaitu pada makanan atau benda yang sama). Apel dan gandum sama-sama dimakan dan dapat ditakar (ditimbang) akan tetapi ada segi lain illat yang tidak ada pada apel yaitu apel bukan makanan pokok. Jadi illat yang ada pada apel lebih lemah dibandingkan dengan gandum karena makanan pokok.
D.Pendapat Ulama tentang Qiyas
1.Menurut Jumhur ulama, Syafi'i menggunakan dengan Qiyas karena didalam Al-Quran ada nash-nash yang mengarahkan kesana dalam menggunakansumber hukum.
2.Menurut An-Nazm, Daud Dzahiriyyah, tidak menggunakan qiyas karena tidak ada secara langsung menjelaskan dalam Al-Quran.
Makkiyah dan Madaniyah
A.Pengertian Makkiyah dan Madaniyah
1.Ditinjau dari waktu turunnya
Makkiyah adalah ayat-ayat yang turun sebelum Nabi SAW hijrah walaupu ayat itu turun selain di Mekkah.
Madaniyah adalah ayat-ayat yang turun sesudah Nabi SAW hijrah walaupun ayat tersebut turunnya selain di Madinah.
2.Ditinjau dari tempat turunnya
Makkiyah adalah ayat yang turun di Mekkah dan di sekitarnya seperti Mina, Arafah, Hudaibiyah.
Madaniyah adalah ayat-ayat yang turun di Madinah dan sekitarnya seperti Uhud, Quba.
B.Cara Mengetahui Makkiyah dan Madaniyah
1. Sima'i Naqli (Pendengaran seperti adanya) yaitu melalui riwayat yang berasal dari sahabat dan tabi'in karena Nabi SAW tidak pernah menjelaskan ayat makkiyah dan ayat madaniyah. Mereka menyaksikan sendiri diturunkan wahyu dan menyaksikan tempat turunnya wahyu serta waktu dan juga sebab-sebab turunnya Al-Quran.
2. Qiyas Ijtihadi yaitu berdasarkan pada ciri-ciri makkiyah dan madaniyah. Apabila dalam suatu ayat tersebut tedapat ciri-ciri makkiyah maka ayat tersebut termasuk makkiyah dan begitu juga dengan madaniyah.
C.Faedah Mengetahui Makkiyah dan Madaniyah
1.Dapat membantu dalam menafsirkan Al-Quran, sebab pengetahuan mengenai tempat turunnya ayat dapat membantu memahami ayat tersebut dan dapat menfsirkannya dengan penafsiran yang benar. Dan dapat mengetahui dan membedakan mana nasikh dan mansukh apabila diantar keduanya terdapat makna yang kontrdiktif.
2.Meresapi gaya bahasa Al-Quran dan memanfaatkannya dalam metode berdakwah menuju jalan Allah, sebab setiap situasi mempunyai bahasa sendiri.
3.Menegetahui sejarah hidup Nabi SAW melalui ayat-ayat Al-Quran sebab turunnya wahyu kepada Rasullulah sejalan dengan dakwah beserta segala peristiwanya.
D.Ciri Khas yang bersifat Qath'i Makkiyah dan Madaniyah
1.Ciri Makkiyah
a.setiap surat yang mengandung ayat sajadah
b.setiap surat yang didalamnya terdapat lafadzh kalla. Dalam Al-Quran disebutkan sebanyak 33 kali dalam 15 surat.
c.setiap surat yang terdapat seruan yaaiyuhannas, kkecuali dalam Q.S.Al-Hajj:77
d.setiap surat yang terdapat kisah-kisah para Nabi dan umat-umat terdahulu kecuali Surat Al-Baqarah
e.setiap surat yang terdapat kisah Nabi Adam dan Iblis kecuali dalam Surat Al-Baqarah
f.setiap surat yang dimulai dengan huruf tahajji ( huruf hijaiyah) kecuali Surat Al-Baqarah dan Surat Ali Imran.
2.Ciri Madaniyah
a. ayat yang mengandung kewajiban atau had
b.setiap surat yang menyinggung hal ihwal orang munafik kecuali surat Al-Ankabut.
c.setiap surat yang terdapat kepercayaan ahli kitab.
E.Ciri-ciri perbedaan Makkiyah dan Madaniyah
Makkiyah
1.penjelasan tentang ajakan tauhid kepada Allah dan beribadah, pembuktian mengenai risalah, kebangkitan dan hari pembalasan, hari kiamat, neraka dan siksanya, surga dan nikmatnya
2. penetapan dasar-dasar ibadah, etika dan muamalah
3. menyebutkan kisah-kisah Nabi dan umat-umat terdahulu sebagai pelajaran bagi mereka
4.suku katanya pendek-pendek dan disertai dengan makna yang mengesankan, pernyataannya singkat, menggetarkan hati dan maknanya pun meyakinkan
Madaniyah
1.penjelasan tentang ibadah, muamalah, had, kekeluargaan, warisan, jihad, hubungan sosial
2.seruan terhadap ahlu kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani, ajakan mereka untuk masuk islam
3.tentang orang-orang munafik, sifat-sifat merekan dan sebagainya
4.pada umumya ayat dan suratnya panjang-panjang dan menggambarkan luasnya pembahasan tentang hukum-hukum islam
1.Ditinjau dari waktu turunnya
Makkiyah adalah ayat-ayat yang turun sebelum Nabi SAW hijrah walaupu ayat itu turun selain di Mekkah.
Madaniyah adalah ayat-ayat yang turun sesudah Nabi SAW hijrah walaupun ayat tersebut turunnya selain di Madinah.
2.Ditinjau dari tempat turunnya
Makkiyah adalah ayat yang turun di Mekkah dan di sekitarnya seperti Mina, Arafah, Hudaibiyah.
Madaniyah adalah ayat-ayat yang turun di Madinah dan sekitarnya seperti Uhud, Quba.
B.Cara Mengetahui Makkiyah dan Madaniyah
1. Sima'i Naqli (Pendengaran seperti adanya) yaitu melalui riwayat yang berasal dari sahabat dan tabi'in karena Nabi SAW tidak pernah menjelaskan ayat makkiyah dan ayat madaniyah. Mereka menyaksikan sendiri diturunkan wahyu dan menyaksikan tempat turunnya wahyu serta waktu dan juga sebab-sebab turunnya Al-Quran.
2. Qiyas Ijtihadi yaitu berdasarkan pada ciri-ciri makkiyah dan madaniyah. Apabila dalam suatu ayat tersebut tedapat ciri-ciri makkiyah maka ayat tersebut termasuk makkiyah dan begitu juga dengan madaniyah.
C.Faedah Mengetahui Makkiyah dan Madaniyah
1.Dapat membantu dalam menafsirkan Al-Quran, sebab pengetahuan mengenai tempat turunnya ayat dapat membantu memahami ayat tersebut dan dapat menfsirkannya dengan penafsiran yang benar. Dan dapat mengetahui dan membedakan mana nasikh dan mansukh apabila diantar keduanya terdapat makna yang kontrdiktif.
2.Meresapi gaya bahasa Al-Quran dan memanfaatkannya dalam metode berdakwah menuju jalan Allah, sebab setiap situasi mempunyai bahasa sendiri.
3.Menegetahui sejarah hidup Nabi SAW melalui ayat-ayat Al-Quran sebab turunnya wahyu kepada Rasullulah sejalan dengan dakwah beserta segala peristiwanya.
D.Ciri Khas yang bersifat Qath'i Makkiyah dan Madaniyah
1.Ciri Makkiyah
a.setiap surat yang mengandung ayat sajadah
b.setiap surat yang didalamnya terdapat lafadzh kalla. Dalam Al-Quran disebutkan sebanyak 33 kali dalam 15 surat.
c.setiap surat yang terdapat seruan yaaiyuhannas, kkecuali dalam Q.S.Al-Hajj:77
d.setiap surat yang terdapat kisah-kisah para Nabi dan umat-umat terdahulu kecuali Surat Al-Baqarah
e.setiap surat yang terdapat kisah Nabi Adam dan Iblis kecuali dalam Surat Al-Baqarah
f.setiap surat yang dimulai dengan huruf tahajji ( huruf hijaiyah) kecuali Surat Al-Baqarah dan Surat Ali Imran.
2.Ciri Madaniyah
a. ayat yang mengandung kewajiban atau had
b.setiap surat yang menyinggung hal ihwal orang munafik kecuali surat Al-Ankabut.
c.setiap surat yang terdapat kepercayaan ahli kitab.
E.Ciri-ciri perbedaan Makkiyah dan Madaniyah
Makkiyah
1.penjelasan tentang ajakan tauhid kepada Allah dan beribadah, pembuktian mengenai risalah, kebangkitan dan hari pembalasan, hari kiamat, neraka dan siksanya, surga dan nikmatnya
2. penetapan dasar-dasar ibadah, etika dan muamalah
3. menyebutkan kisah-kisah Nabi dan umat-umat terdahulu sebagai pelajaran bagi mereka
4.suku katanya pendek-pendek dan disertai dengan makna yang mengesankan, pernyataannya singkat, menggetarkan hati dan maknanya pun meyakinkan
Madaniyah
1.penjelasan tentang ibadah, muamalah, had, kekeluargaan, warisan, jihad, hubungan sosial
2.seruan terhadap ahlu kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani, ajakan mereka untuk masuk islam
3.tentang orang-orang munafik, sifat-sifat merekan dan sebagainya
4.pada umumya ayat dan suratnya panjang-panjang dan menggambarkan luasnya pembahasan tentang hukum-hukum islam
Pengertian Ushul Fiqh
Ushul adalah asal, dasar, dalil, landasan hukum atau qaidah-qaidah.
Fiqh adalah ilmu tentang hukum syara' tentang perbuatan manusia ( amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalil terperinci.
Ushul Fiqh adalah himpunan qaidah-qaidah yang menghubungkan dengannya penggalian hukum syara' dari dalil-dali yang terperinci.
Objek kajian/ Ruang lingkup pembahasan ushul fiqh adalah sumber hukum dengan segala seluk-beluknya, metode penggalian huum dari sumbernya serta perbuatan manusia untuk melakukan unyuk melakukan istinbath hukum dengan segala persyaratannya.
Manfaat untuk mempelajari Ushul Fiqh adalah menghindari taqlid buta dan fanatik agama, memberikan pengertian dasar tentang kaidah-kaidah dan metodologi para ulama mujtahid dalam menggali suatu hukum, menyusun kaidah-kaidah umum dalam menyelesaikan permasalahan baru, bagi para mujtahid dapat menggali hukum syara' dengan tepat dan benar.
Perbedaaan Ushul fiqh dan Fiqh adalah Ushul Fiqh yaitu dasar-dasar kaidah-kaidahnya, sedangkan Fiqh adalah hasil pembahasannya ( perbuatan manusia, amaliyah).
Dalalah Qathiyah dan Dalalah Dhanniyah
Dalil adalah suatu petunjuk untuk menetapkan hukum syara' tentang amal perbuatan manusia secara qath'i (pasti) atau dhanni (dugaan)
Dalalah Qathiyah adalah suatu dalil yang menunjukkan kepada arti yang jelas sekali untuk dipahami, sehingga dalil tersebut todak dapat ditakwilkan kepada arti yang lainnya.
Contohnya: lafadz arba'atam minkum dalam Q.S.An-Nisa':15
Dalalah Dhanniyah adalah suatu dalil yang menunjukkan kepada arti yang masih dapat ditakwilkan atau dialihkan kepada makna yang lainnya
Contoh: lafazd quru' dalam Q.S.Al-Baqarah:228
Fiqh adalah ilmu tentang hukum syara' tentang perbuatan manusia ( amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalil terperinci.
Ushul Fiqh adalah himpunan qaidah-qaidah yang menghubungkan dengannya penggalian hukum syara' dari dalil-dali yang terperinci.
Objek kajian/ Ruang lingkup pembahasan ushul fiqh adalah sumber hukum dengan segala seluk-beluknya, metode penggalian huum dari sumbernya serta perbuatan manusia untuk melakukan unyuk melakukan istinbath hukum dengan segala persyaratannya.
Manfaat untuk mempelajari Ushul Fiqh adalah menghindari taqlid buta dan fanatik agama, memberikan pengertian dasar tentang kaidah-kaidah dan metodologi para ulama mujtahid dalam menggali suatu hukum, menyusun kaidah-kaidah umum dalam menyelesaikan permasalahan baru, bagi para mujtahid dapat menggali hukum syara' dengan tepat dan benar.
Perbedaaan Ushul fiqh dan Fiqh adalah Ushul Fiqh yaitu dasar-dasar kaidah-kaidahnya, sedangkan Fiqh adalah hasil pembahasannya ( perbuatan manusia, amaliyah).
Dalalah Qathiyah dan Dalalah Dhanniyah
Dalil adalah suatu petunjuk untuk menetapkan hukum syara' tentang amal perbuatan manusia secara qath'i (pasti) atau dhanni (dugaan)
Dalalah Qathiyah adalah suatu dalil yang menunjukkan kepada arti yang jelas sekali untuk dipahami, sehingga dalil tersebut todak dapat ditakwilkan kepada arti yang lainnya.
Contohnya: lafadz arba'atam minkum dalam Q.S.An-Nisa':15
Dalalah Dhanniyah adalah suatu dalil yang menunjukkan kepada arti yang masih dapat ditakwilkan atau dialihkan kepada makna yang lainnya
Contoh: lafazd quru' dalam Q.S.Al-Baqarah:228
Subscribe to:
Posts (Atom)