A.Pengertian Qiyas
Qiyas adalah menyamakan kasus yang belum ada nashnya kepada yang sudah ada nashnya karena adanya persamaan illat.
B.Rukun Qiyas
1.Ashal adalah kejadian yang sudah ada ketentuan hukumnya baik dalam Al-Qur'an maupun Hadits
Contoh: Khamar
2.Furu' adalah kejadian yang belum ada yaitu yang tidak ada hukumnya dalam nash.
Contoh: Wisky dan sebagainya
3.Illat adalah suatu sifat yang menjadi dasar hukum pada ashal
Contoh:Memabukkan
4.Hukum Ashal adalah hukum suatu kejadian yang sudah disebutkan dan akan ditetapkan bagi furu' karena sama sifat ( illatnya). Contoh:Haram
C.Macam-Macam Qiyas
1.Qiyas Aulawi yaitu apabila illat yang ada pada furu' itu lebih utama jika dibandingkan dengan hukum yang ada pada ashalnya. Misalnya dengan mengatakan kata-kata ahh atau kata yang semaknanya dan kata-kata yang menyakitkan kepada orangtua yaitu dalam Q.S.Al-Isra':23
lalu diqiyaskan perkataan tersebut dengan memukul dan itu merupakan lebih utama darinya.
2.Qiyas Musawi yaitu apabila illat yang ada pada furu' sama antara hukum yang ada pada ashalnya.
Contoh: Q.S..An-Nisa menjelaskan tentang memakan harta anak yatim diqiyaskan dengan membakar harta anak yatim atau segala bbentuk kerusakan yang dilakukan yaitu untuk menghilangkan harta anak yatim yaitu sama-sama dengan menghabiskan harta anak yatim dan hukumnya dilarang.
3.Qiyas Adna yaitu apabila illat yang ada pada furu' itu lebih lemah dibandingkan dengan illat hukum ashal (pokok). Contoh: Apel dan Gandum dalam hal riba fadli (riba yang terjadi karena adanya kelibihan dalam tukar-menukar yaitu pada makanan atau benda yang sama). Apel dan gandum sama-sama dimakan dan dapat ditakar (ditimbang) akan tetapi ada segi lain illat yang tidak ada pada apel yaitu apel bukan makanan pokok. Jadi illat yang ada pada apel lebih lemah dibandingkan dengan gandum karena makanan pokok.
D.Pendapat Ulama tentang Qiyas
1.Menurut Jumhur ulama, Syafi'i menggunakan dengan Qiyas karena didalam Al-Quran ada nash-nash yang mengarahkan kesana dalam menggunakansumber hukum.
2.Menurut An-Nazm, Daud Dzahiriyyah, tidak menggunakan qiyas karena tidak ada secara langsung menjelaskan dalam Al-Quran.
No comments:
Post a Comment