Saturday, January 31, 2015

Pengertian Istishab

A.Pengertian Istishab
Menurut bahasa adalah mencari sesuatu yang ada hubungannya.
Menurut istilah adalah tetap berpegang pada hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum tersebut.

B.Macam-Macam Istishab
1.Istishab Al-Bara'ah Al-Asliyyah
Istishab yang didasarkan atas prinsip bahwa pada dasarnya manusia bebas dari taklif (beban0, sampai adanya dalil yang merubahnya. Apabila seseorang itu belum baligh, maka dia belum dibebankan hukum atasnya.
2.Istishab Al-Ibahah Al-Ashliyah
Istishab yang didasarkan  pada hukum asal yaitu mubah (boleh). Seperti makanan dan minuman, selama tidak ada dalil yang melarangnya maka hal tersebut diperbolehkan. Sebab  pada prinsipnya, segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah diperuntukkan oleh Allah kepada kehidupan manusia.
3.Istishab Ma dalla Al-Asyar'u
Istishab yang didasarkan atas tetapnya hukum yang sudah ada sampai ada dalil yang mencabutnya. Misalnya seseorang yang sudah jelas melaksanakan akad pernikahan , maka status pernikahannya itu tetap berlaku sampai terbukti adanya perceraian.
4.Istishab Al-Washfi
Istishab yang didasarkan pada anggapan tetapnya sifat yang ada dan diketahui sebelumnya sampai ada bukti yang merubahnya. Misalnya sifat air yang diketahuinsuci sebelumnya, maka air tersebut tetap suci samapi ada bukti yang menunjukkan bahwa air tersebut telah menjadi najis. Demikian pula adanya pada sifat hidup manusia yang dimiliki oleh seseorang yang hilang. Maka ia tetap dianggap masih hidup sampai ada dalil atau bukti yang menunjukkan bahwa ia sudah meninggal.

C.Pendapat Ulama tentang Istishab
Menurut mayoritas ulama Istishab merupakan sebagai hujjah atau dalil dalam penetapan ataupun penafian suatu hukum

No comments:

Post a Comment