A.Pengertian Istihsan
Istihsan adalah seorang mujtahid berpindah atau berpaling dari Qiyas Jali (jelas) ke Qiyas Khafi (samar-samar) atau dari hukum kulli ke hukum juz'i karena dianggapnya lebih baik (Menurut Imam Hanafi).
Contoh Qiyas Jali ke Qiyas Khafi:
Sisa minuman atau air liur binatang buas itu najis dan merupakan contoh qiyas jali. Akan tetapi Sisa minuman burung buas itu suci, tidak najis. Alasannya burung mempunyai paruhnya, jadi, tidak secara langsung air liurnya mengenai suatu air.
Contoh Hukum Kulli ke Hukum Juz'i:
Jual beli salam (pesanan). Dalam istihsan diperbolehkan karena membutuhkan akad sebagaimana sudah menjadi kebiasaan mereka. Menurut hukum kulli ( syara') melarang jual beli yang barangnya itu tidak ada pada saat akad.
B.Macam-Macam Istihsan
1.Istihsan dengan Nash:
Seperti apabila puasa, makan dan minum dengan disengaja dapat membatalkan puasa. Akan tetapi apabila lupa maka tidak batal puasanya karena ada Nash yang menjelaskannya yaitu Hadits Nabi SAW.
2.Istihsan dengan Ijma':
Jual beli salam yang tidak ada barangnya.
3.Istihsan dengan Uruf:
Apabila kita pergi ke kolam berenang dan kita pasti membayarnya ketika hendak masuk ke kolam berenang. Sedangkan apa yang kita bayar, tidak jelas. Dan itu merupakan contoh istihsan dengan uruf karena sudah menjadi kebiasaan dan adat seperti itu.
4.Istihsan dengan Dharurah (terpaksa):
5.Istihsan dengan Maslahah:
C.Pendapat Ulama tentang Istihsan
1. Menurut Imam Syafi'i menolak dengan tegas bahkan di dalam bukunya Ar-Risalah terdapat penolakan terhadap Istihsan. Alasannya berhujjah dengan istihsan berarti menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu.
2.Menurut Imam Hanafi menetapkan hukum dengan mana yang lebih baik dan yang lebih sesuai.
D.Perbedaan Istihsan dengan Qiyas
1.Qiyas itu ada kasusnya ( peristiwa dan ada daalil-dalil yang berdekatan dengannya tau yang hampir mirip dengannya.
2.Istihsan sudah ada dua ketentuan hukum yang jelas dan ketentuan hukum yang samar. Sedangkan Imam Hanafi lebih memilih yang samar karena dianggapnya baik (istihsan).
No comments:
Post a Comment