Thursday, January 29, 2015

Pengertian Ushul Fiqh

Ushul adalah asal, dasar, dalil, landasan hukum atau qaidah-qaidah.
Fiqh adalah ilmu tentang hukum syara' tentang perbuatan manusia  ( amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalil terperinci.
Ushul Fiqh adalah himpunan qaidah-qaidah yang menghubungkan dengannya penggalian hukum syara' dari dalil-dali yang terperinci.
Objek kajian/ Ruang lingkup pembahasan ushul fiqh adalah sumber hukum dengan segala seluk-beluknya, metode penggalian huum dari sumbernya serta perbuatan manusia untuk melakukan unyuk melakukan istinbath hukum dengan segala persyaratannya.
Manfaat untuk mempelajari Ushul Fiqh adalah menghindari taqlid buta dan fanatik agama, memberikan pengertian dasar tentang kaidah-kaidah dan metodologi para ulama mujtahid dalam menggali suatu hukum, menyusun kaidah-kaidah umum dalam menyelesaikan permasalahan baru, bagi para mujtahid dapat menggali hukum syara' dengan tepat dan benar.
Perbedaaan Ushul fiqh dan Fiqh adalah Ushul Fiqh yaitu dasar-dasar kaidah-kaidahnya, sedangkan Fiqh adalah hasil pembahasannya ( perbuatan manusia, amaliyah).

Dalalah Qathiyah dan Dalalah Dhanniyah

Dalil adalah suatu petunjuk untuk menetapkan hukum syara' tentang amal perbuatan manusia secara qath'i (pasti) atau dhanni (dugaan)
Dalalah Qathiyah adalah suatu dalil yang menunjukkan kepada arti yang jelas sekali untuk dipahami, sehingga dalil tersebut todak dapat ditakwilkan kepada arti yang lainnya.
Contohnya: lafadz arba'atam minkum dalam Q.S.An-Nisa':15

Dalalah Dhanniyah adalah suatu dalil yang menunjukkan kepada arti yang masih dapat ditakwilkan atau dialihkan kepada makna yang lainnya
Contoh: lafazd quru' dalam Q.S.Al-Baqarah:228

No comments:

Post a Comment