Sunday, June 19, 2022

Pembagian Ahli Waris

 

Ahli waris yang berhak mendapatkan setengah

No Ahli Waris Disebabkan

1 Suami. Apabila pewaris tidak mempunyai keturunan baik anak laki-laki maupun perempuan dari suami

2 Anak Perempuan Pewaris. Apabila tidak mempunyai saudara laki-laki atau pewaris tunggal

3 Cucu perempuan dari anak laki-laki apabila pewaris tidak mempunyai saudara laki-laki, jika pewaris cucu tunggal dan anak kandung perempuan atau anak laki-laki tidak ada

4 Saudara peempuan seayah Jika tidak punya saudara laki-laki, atau dia tunggal atau pewaris tidak mempunyai saudara kandung perempuan atau tidak punya ayah atau kakak

5 Saudara perempuan seayah. Apabila tidak punya saudara laki-laki, atau dia tunggal, tidak punya saudara kandung perempuan, tidak punya ayah atau kakak atau anak baik laki-laki maupun perempuan

b. Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat

No Ahli Waris Disebabkan

Suami. Apabila pewaris punya anak

Istri. Apabila pewaris tidak mempunyai anak

c. Ahli waris yang berhak mendapatkan seperdelapan

No Ahli Waris Disebabkan

Istri. Apabila pewaris punya anak

d. Ahli waris yang berhak mendapatkan seperenam

No Ahli Waris Disebabkan

Ayah. Apabila pewaris punya anak baik laki-laki maupun perempuan

Kakek. Apabila pewaris punya anak laki-laki maupun perempuan atau cucu atau ayah tidak ada

Ibu. Apabila pewaris punya anak laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, mempunyai dua orang saudara atau lebih

Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki seorang atau lebih. Apabila pewaris mempunyai satu anak perempuan

Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih. Apabila pewaris mempunyai seorang saudara kandung perempuan

Saudara laki-laki atau perempuan seibu. Apabila pewaris tidak mempunyai kakek dan tidak pula tidak punya anak baik laki-laki maupun perempuan

Nenek. Apabila pewaris tidak punya ibu

 

 

 

 

 

 

 

 

Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga

No Ahli Waris Disebabkan

Dua anak perempuan satu atau lebih. Apabila pewaris tidak mempunyai saudara laki-laki atau anak laki-laki dari pewaris

Dua cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Apabila pewaris tidak mempunyai anak kandung baik laki-laki atau perempuan atau tidak mempunyai dua orang anak kandung perempuan atau tidak mempunyai saudara laki-laki

Dua saudara kandung perempuan. Apabila pewaris tidak punya anak, atau tidak punya ayah dan kakek atau tidak punya saudara laki-laki sebagai ashobah atau pewaris tidak punya anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki

Dua saudara perempuan seayah tunggal atau lebih. Apabila pewaris tidak punya anak, ayah atau kakek atau saudara laki-laki seayah atau tidak punya anak perempuanatau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki atau saudara kandung

f. Ahli waris yang berhak mendapatkan sepertiga

No Ahli Waris Disebabkan

1 Ibu Pewaris tidak punya anak atau cucu laki-laki

dari anak laki-laki atau tidak punya dua

orang saudara atau lebih

2 Saudara laki-laki

dan saudara

perempuan seibu

dua orang atau

lebih

Pewaris tidak punya anak, atau tidak ada

ayah atau kakek atau jumlah saudara yang

seibu itu dua orang atau lebih

No comments:

Post a Comment