Ahli waris yang berhak mendapatkan setengah
No Ahli Waris Disebabkan
1 Suami.
Apabila pewaris tidak mempunyai keturunan baik anak laki-laki maupun
perempuan dari suami
2 Anak Perempuan Pewaris. Apabila tidak mempunyai saudara laki-laki atau pewaris
tunggal
3 Cucu perempuan dari anak laki-laki
apabila pewaris tidak mempunyai saudara laki-laki, jika pewaris cucu tunggal
dan anak kandung perempuan atau anak laki-laki tidak ada
4 Saudara peempuan seayah Jika tidak
punya saudara laki-laki, atau dia tunggal atau pewaris tidak mempunyai saudara
kandung perempuan atau tidak punya ayah atau kakak
5 Saudara perempuan seayah. Apabila
tidak punya saudara laki-laki, atau dia tunggal, tidak punya saudara
kandung perempuan,
tidak punya ayah atau kakak atau
anak baik laki-laki maupun perempuan
b. Ahli waris yang berhak mendapatkan
seperempat
No Ahli Waris Disebabkan
Suami.
Apabila pewaris punya anak
Istri.
Apabila pewaris tidak mempunyai anak
c. Ahli waris yang berhak mendapatkan
seperdelapan
No Ahli Waris Disebabkan
Istri.
Apabila pewaris punya anak
d. Ahli waris yang berhak mendapatkan
seperenam
No Ahli Waris Disebabkan
Ayah.
Apabila pewaris punya anak baik laki-laki maupun perempuan
Kakek.
Apabila pewaris punya anak laki-laki maupun perempuan atau cucu atau
ayah tidak ada
Ibu.
Apabila pewaris punya anak laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki
keturunan anak laki-laki, mempunyai dua orang saudara atau lebih
Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki seorang atau lebih. Apabila pewaris mempunyai satu anak
perempuan
Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih. Apabila pewaris mempunyai seorang
saudara kandung
perempuan
Saudara laki-laki atau perempuan seibu. Apabila pewaris tidak mempunyai kakek dan tidak pula
tidak punya anak baik laki-laki maupun perempuan
Nenek. Apabila pewaris tidak punya
ibu
Ahli waris yang berhak mendapatkan
dua pertiga
No Ahli Waris Disebabkan
Dua anak perempuan satu atau lebih. Apabila pewaris tidak
mempunyai saudara laki-laki atau anak laki-laki dari pewaris
Dua cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Apabila
pewaris tidak mempunyai anak kandung baik laki-laki atau perempuan atau tidak
mempunyai dua orang anak kandung perempuan atau tidak mempunyai saudara
laki-laki
Dua saudara kandung perempuan. Apabila pewaris tidak
punya anak, atau tidak punya ayah dan kakek atau tidak punya saudara laki-laki
sebagai ashobah atau pewaris tidak punya anak perempuan atau cucu perempuan
dari anak laki-laki
Dua saudara perempuan seayah tunggal atau lebih. Apabila
pewaris tidak punya anak, ayah atau kakek atau saudara laki-laki seayah atau
tidak punya anak perempuanatau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki
atau saudara kandung
f. Ahli waris yang berhak mendapatkan
sepertiga
No Ahli Waris Disebabkan
1 Ibu Pewaris tidak punya anak atau cucu
laki-laki
dari anak laki-laki atau tidak punya dua
orang saudara atau lebih
2 Saudara laki-laki
dan saudara
perempuan seibu
dua orang atau
lebih
Pewaris tidak punya anak, atau tidak ada
ayah atau kakek atau jumlah saudara yang
seibu itu dua orang atau lebih
No comments:
Post a Comment