Hukum
Syar’i
- Pengetian Hukum
Syar’i
Hukum secara etimologi
berasal dari kata hakama yang artinya memutuskan. Secara terminologi,
hukum adalah khitab (kalam) Allah yang menagatur amal perbuatan orang
mukallaf, baik berupa perintah, larangan, amjuran untuk melakukan atau anjuran
untuk meninggalkan, takhyir (kebolehan bagi orang mukallaf untuk memilih
antara melakukan dan tidak melakukan), wadhi (ketentuan yang menetapkan
sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang).
Menurut ulama ushul
fiqh, hukum syar’i adalah khitab pencipta syari’at yang berkaitan dengan
perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau
pilihan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi
adanya sesuatau yang lain. Hukum syar’i adalah hukum yang berhubungan dengan
manusia, yaitu yang dibicarakan dalam ilmu fiqih, bukan hukum yang berkenaan
dengan akidah dan akhlak.
- Macam-Macam
Hukum Syar’i
Secara
garis besar para ulama ushul fiqh membagi hukum menjadi dua bagian yaitu hukum
taklifi dan hukum wadh’i.
1. Hukum taklifi adalah khitab
syar’i yang mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh para mukallaf atau
untuk ditinggalkannya atau yang menagndung pilihan untuk dikerjakan atau
ditinggalkannya. Hukum taklifi terdiri dari lima macam yaitu:
- Wajib
yaitu sesuatu perbuatan yang apabila seseorang maka akan mendapat pahala,
dan apabila perbuatan itu ditinggalkan maka akan mendapat siksa.
- Mandub
atau sunnat yaitu perbuatan yang apabila
perbuatannya dilakukan maka orng yang mengerjakan akan mendapatkan pahala,dan
apabila ditinggalkan, maka orang tersebut tidak mendpat siksa.
- Haram
yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat siksa dan apabila
ditinggalkan maka akan mendapat pahala
- Makhruh
yaitu perbuatan yang apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya
akan mendapat pahala dan apabila dikerjakannya maka tidak mendapat siksa.
- Mubah
yaitu suatu perbauatn yang apabila dikerjakan tidk mendapatkan pahala dan
apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa.
2. Hukum wadh’i
adalah khitab syara’ yang menagndung pengertian bahwa terjadiya sesuatu
itu adalah sebagai syarat, sebab atau penghalang terhadap sesuatu.
- Sebab
adalah sesuatu yang dijadikan pokok pangkal bagi adanya musabbab
(hukum). Artinya dengan adanya sebab terwujudlah musabbab (hukum)
dan dengan tiadanya sebab, tidak terwujudlah suatu musabbab (hukum). Oleh karena itu, sebabnya
haruslah jelas bagi tertentu dan dialah yang dijadikan oleh syar’i sebagai
‘ilat atas suatu hukum.
- Syarat
yaitu sesuatu yang tergantung kepada yang disyaratkan dan dengan tidak
adanya, maka tidak adanya masyrut. Dengan arti bahwa syarat itu
tidak masuk hakikat masyrut. Oleh karena itu, tidak mesti dengan
adanya syarat itu ada masyrut.
- Mani’
(penghalang) yaitu sesuatu yang karena adnya tidak ada hukum atau
membatalkan sebab hukum.
Perbedaan Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i
1.
Hukum taklifi
adalah hukum yang mengandung perintah, larangan atau memberi pilihan terhadap
seseorang mukallaf, sedangkan hukum wadh’i berupa penjelasan hubungan suatu
peristiwa dengan hukum taklifi. Misalnya, hukum taklifi menjelaskan bahwa
sholat wajib dilaksanakan umat islam, dan hukum wadh’i menjelaskan bahwa waktu
matahari tergelincir di tengah hari menjadi sebab tanda bagi wajibnya seseorang
menunaikan shalat zuhur.
2.
Hukum taklifi
dalam berbagai macamnya selalu berada dalam batas kemampuan seorang mukalaf.
sedangkan hukum wadh’i sebagiannya ada yang diluar kemampuan manusia dan bukan
merupakan aktifitas manusia.
Al-Hakim, Mahkum Fih, Mahkum ‘Alaih
- Al-Hakim
Al-Hakim adalah pihak yang menjatuhkan
hukuman atau ketetapan. Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa
hakikat hukum syar’i itu adalah khitab Allah yang berhubungan dengan amal
perbuatan mukallaf yang berisi tuntutan, pilihan atau menjadikan sesuatu
sebgaai sebab, syarat atau mani’ bagi sesuatau. Tidak aada perselisihan di
anatara mereka bahwa satu-satunya Hakim adalah Allah. Sebagaimana Firman Allah
dalam surat al-An’am: 57
ö@è% ÎoTÎ) 4n?tã 7puZÉit/ `ÏiB În1§ OçFö/¤2ur ¾ÏmÎ/ 4 $tB ÏZÏã $tB cqè=ÉÚ÷ètGó¡n@ ÿ¾ÏmÎ/ 4 ÈbÎ) ãNõ3ßÛø9$# wÎ) ¬! ( Èà)t ¨,ysø9$# ( uqèdur çöyz tû,Î#ÅÁ»xÿø9$# ÇÎÐÈ
Artinya: Katakanlah:
"Sesungguhnya Aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari
Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. tidak ada padaku apa (azab) yang kamu
minta supaya disegerakan kedatangannya. menetapkan hukum itu hanyalah hak
Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan dia pemberi keputusan yang paling
baik".
- Mahkum
Fih
1.
Pengertian
Mahkum fih
Mahkum
fih adalah perbuatan-perbuatan mukallaf yang dibebani suatu hukum (perbuatan
hukum). Tidak ada pembebanan selain pada perbuatan. Artinya beban itu erat
hubungannya dengan perbuatan mukallaf. Oleh karena itu syar’i mewajibkan atau
mensunnahkan suatu perbuatan kepada seorang mukallaf, maka beban itu tak lain
adalah perbuatan yang harus atau seyogyanya dikerjakan.
Mahkum
fih adalah perbuatan mukallaf yang menjadi objek hukum syara’. Mahkum fih
adalah pekerjaan yang harus dilaksanakan mukallaf yang dinilai hukumnya.
Menurut ulama ushul fiqh, mahkum fih adalah objek hukum yaitu perbuatan seorang
mukallaf yang berhubungan dengan perintah syar’i baik yang berhubungan dnegan
tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan, memilih suatu pekerjaan dan yang
bersifat syarat, sebab, halangan. Jadi mahkum fih adalah perbuatan mukallaf
yang dibebani dengan hukum syar’i.
2.
Syarat-syarat
Mahkum fih
a.
Mukallaf
mengetahui perbuatan yang akan dilakukan, sehingga tujuaannya jelas dan dapat
dilaksanakan.
b.
Mukallaf harus
mengetahui sumber taklif, supaya mengetahui bahwa tuntutan itu dari Allah,
sehingga melaksanakannya berdasrkan ketaatan dengan tujuan melaksanakannya
karena Allah.
c.
Perbuatan harus
mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan dengan syarat:
a. Tidak
sah suatu tuntutan yang dinyatakan mustahil untuk dikerjakan atau ditinggalkan
baik berdasarkan zatnya atupun tidak.
b. Tidak
sah hukumnya seseorang melakukan perbuatan yang ditaklifkan untuk dan atas nama
orang lain.
c. Tidak
sah tuntutan yang berhubungan dengan perkara yang berhubungan dengan fitrah
manusia.
d. Tercapainya
syarat taklif tersebut.
3.
Macam-Macam
Mahkum Fih
Ditinjau
dari keberadaannya secara material dan syara’
a.
Perbuatan yang
secara material ada, tetapi tidak termasuk perbuatan yang terkait syara’.
Seperti makan dan minum.
b.
Perbuatan yang
secara material ada dan menjadi sebab adanya hukum syara’ seperti perzinaan,
pencurian dan pembunuhan.
c.
Perbuatan yang
secara material ada dan diakui syara’ secara serta mengakibatkan hukum syara’
yang lain seperti nikah, jual beli, dan sewa menyewa.
Sedangkan
dilihat dari segi hak yang terdapat dalam perbuatan itu, mahkum fih dibagi dalam
empat bentuk yaitu:
1.
Semata-mata hak
Allah yaitu segala sesuatu yang menyangkut kepentingan dan kemaslahan umum
tanpa kecuali.
2.
Hak hamba yang
terkait dengan kepentingan pribadi seseorang, seperti ganti rugi harta
seseorang yang dirusak.
3.
Kompromi antara hak
Allah dan hak hamba, tetapi hak Allah di dalamnya lebih dominan, seperti
hukuman untuk tindak pidana qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina)
4.
Kompromi antara
hak Allah dan hak hamba, tetapi hak hamba di dalamnya lebih dominan, seperti
dalam masalah qishash.
C.
Mahkum
‘Alaih
1.
Pengertian
Mahkum ‘Alaih
Mahkum ‘Alaih adalah
mukallaf, orang baligh berakal yang dibebani hukum. Mahkum ‘alaih adalah orang
yang menjadi obyek hukum, dalam istilah hukum disebutkan subyek hukum. Jadi
Mahkum ‘Alaih adalahnorang mukallaf, karena dialah orang yang perbuatannya
dihukumi untuk diterima atau ditolak dan termasuk atau tidak dalam cakupan
perintah atau larangan. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah: 286
w ß#Ïk=s3ã ª!$# $²¡øÿtR wÎ) $ygyèóãr 4 $ygs9 $tB ôMt6|¡x. $pkön=tãur $tB ôMt6|¡tFø.$# 3 $oY/u w !$tRõÏ{#xsè? bÎ) !$uZÅ¡®S ÷rr& $tRù'sÜ÷zr& 4 $oY/u wur ö@ÏJóss? !$uZøn=tã #\ô¹Î) $yJx. ¼çmtFù=yJym n?tã úïÏ%©!$# `ÏB $uZÎ=ö6s% 4 $uZ/u wur $oYù=ÏdJysè? $tB w sps%$sÛ $oYs9 ¾ÏmÎ/ ( ß#ôã$#ur $¨Ytã öÏÿøî$#ur $oYs9 !$uZôJymö$#ur 4 |MRr& $uZ9s9öqtB $tRöÝÁR$$sù n?tã ÏQöqs)ø9$# úïÍÏÿ»x6ø9$# ÇËÑÏÈ
Artinya: “Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari
kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang
dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum
kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau
bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada
orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami
apa yang tak sanggup kami memikulnya. beri ma'aflah Kami; ampunilah Kami; dan
rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, Maka tolonglah kami terhadap kaum
yang kafir."
Mahkum
alaihi adalah mukallaf yang menjadi objek tuntutan hukum syara’. Menurut ulama
ushul fiqh sepakat bahwa mahkum’ alaih adalah seseorang yang perbuatannya
dikenai kitab Allah, yang disebut mukallaf. Jadi, Mahkum ‘Alaih adalah orang
mukallaf yang perbuatannya menjadinya tempat berlakunya hukum Allah.
2.
Syarat-syarat
Mahkum ‘Alaih
1.
Orang tersebut
mampu memahami dalil-dalil taklif itu dengan sendirinya, atau dengan perantara
orang lain.
2.
Orang tersebut
ahli bagi apa yang ditaklifkan kepadanya.
Halangan
Takhlif
1.
Pengertian
Ahliyah
Ahliyah
secara etimologi kecakapan menangani suatu urusan, misalnya orang yang memiliki
kemampuan dalam suatu bidang maka ia dianggap ahli untuk menangani bidang
tersebut. Adapun secara terminologi, ahliyyah adalah suatu sifat yang dimiliki
seseorang yang dijadikan ukuran oleh syara’ untuk menentukan seseorang telah
cakap dikenai tuntutan syara’.
Ahliyah
adalah sifat yang menunjukkan bahwa seseorang telah sempurna jasmani dan
akalnya, sehingga seluruh tindakannya dapat dinilai oleh syara’.
2.
Pembagian
Ahliyah
Menurut ulama
ushul fiqh, ahliyah terbagi menjadi dua yaitu:
1.
Ahliyatul wujub
(kecakapan untuk dikenai hukuman) yaitu kepantasan seorang untuk menerima
hak-hak dan dikenai kewajiban. Kecakapan dalam bentuk ini berlaku bagi setiap
manusia, semenjak ia lahir sampai meninggal dalam segala sifat, kondisi dan
keadaannya.
2.
Ahliyatul Ada’
(kecakapan untuk menjalankan hukum) yaitu kepantasan seseorang untuk
diperhitungkan segala tindakannya menurut hukum. Hal ini berarti bahwa segala
tindakannya, baik dalam bentuk ucapan atau perbuatan telah mempunyai akibat
hukum.
3.
Halangan
Ahliyah
Ulama
ushul fiqh menyatakan bahwa kecakapan bertindak hukum seseorang berubah-rubah
disebabkan hal-hal berikut ini.
1.
Awaridh
assamawiyah, yaitu halangan yang datangnya Alllah
disebabkan perbuatan manusia.
2.
Awarid
al-Muktasabah, maksudnya halangan yang disebabkan
perbuatan manusia.
Mafhum
Mukhallafah dan Mafhum Muwafaqah
A.
Pengertian
Mafhum Mukhallafah dan Muwafaqah
Mafhum
adalah sesuatu yang ditunjuk oleh lafal, tetapi bukan ucapan lafal itu sendri.
Atau dengan kata lain, pengertian yang ditunjuki oleh lafal itu tidak di tempat
pembicaraan, tetapi dari pemahaman ucapan tersebut.
Para
ulama membagi mafhum terdi dari dua bagian yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum
mukhallafah.
1. Mafhum Muwafaqah
Mafhum
mufawaqah adalah pengertian yang dipahami sesuatu menurut ucapan (bunyi) lafal
yang disebutkan. Mafhum muwafaqah terbagi menjadi dua yaitu fahwa al-khitab dan
lahn al-khitab.
a.
Fahwa
al-khitab disebut juga mafhum al-aulawi yaitu
berlakunya hukum pada peristiwa yang tidak disebutkn itu lebih kuat (lebih
pantas) dibandingkan dengan berlakunya hukum pada yang disebutkan pada lafal.
Seperti memukul orang tua lebih tidak boleh dibandingkan dengan mengucapkan
kata ‘ah’, sebagaimana yang dikemukakan dalam surat al-Isra ayat 23
b.
Lahn
al-Khitab disebut juga afhum al-musawi yaitu
nerlakunya hukum pada peristiwa yang tidak disebutkan dalam mantuq. Seperti
dalam surat An-Nisa’: 10
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbqè=à2ù't tAºuqøBr& 4yJ»tGuø9$# $¸Jù=àß $yJ¯RÎ) tbqè=à2ù't Îû öNÎgÏRqäÜç/ #Y$tR ( cöqn=óÁuyur #ZÏèy ÇÊÉÈ
Artinya: “Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala (neraka).
Dapat dipahami
redaksi ayat tersebut menunjukkan haramnya memakan harta anak yatim secara
aniaya, ada yang tersirat di dalamnya ayaitu di balik redaksi itu haramnya
membakar harta anak yatim, karena meniadakan harta kekuatan hukum haram pada
membakar sama dengan hukum memakan karena kesamaan alasan pada kedua hal
tersebut. Dengan demikian hukum yang tersirat sama dengan kekuatan hukum pada
yang tersurat.
2. Mafhum Mukhallafah
Mafhum
mukhallafah adalah lafalnya menunjukkan suatu peretntangan hukum yang diucapkan
(didiamkan) dan yang disebutkan. Atau dengan kata lain kebalikan dari hukum
yang disebutkan, lantaran tidak adanya batasan, maka nash tersbut dapat juga
dipahami sebagai hukum yang mengharamkan, bila batasannya tidak ada. Contohnya firman
Allah dalam surat Al-Maidah ayat 3
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ÍÌYÏø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/
Artinya: “Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah,
Bunyi
ayat tersebut menunjukkan diharamkannya binatang sembelihan, yang ketika
disembelih dibarengi dengan menyebut nama selain Allah, selain berhala dan
sebaginya. Disamping itu, ayat tersebut juga dipahami bahwa bianatang yang
disembelih dengan tanpa menyebut nama selain Allah, maka haram dimakan. Dengan
demikian, bunyi suatu nash menetapkan suatu hukum yang disertai adanya batas.
Jika batas tersebut hilang, maka nash tersebut menimbulkan pemahaman kebalikan
hukum yang ditunjukkan oleh bunyi dari nash tersebut.
Menurut Abu Zahrah, untuk menggunakan
mafhum mukhallafah, harus memenuhi dua syarat yaitu:
1.
Batasan dalam
nash tidak mempunyai tujuan lain, kecuali untuk membatasi hukum.
2.
Tidak ada dalil
khusus dalam objek hukum yang dipahami oleh mafhum mukhallafah. Jika adadalil
khusus maka mafhum mukhallafah tersebut tidak dapat dipergunakan.
Macam-Macam
Mafhum Mukhallafah
Mafhum
mukhallafah terbagi menjadi lima macam yaitu sebagai berikut:
1.
Mafhum
Laqab yaitu menyebutkan suatu hukum yang ditentukan
(ditakhsis) dengan jenis atau macamnya, sehingga hukum positif dalam masalah
yang terdapat dalam nash dan negatif bagi masalah yang tidak disebutkan,
Misalnya pada hadis yang berbunyi: “Binatang yang digembalakan di padang
rumput, wajib dikeluarkan zakatnya”
Hadis
tersebut menunjukkan bahwa binatang ternak yang digembalakan di padang rumput,
wajib dikeluarkan zakatnya. Dengan menggunaakn mafhum mukhallafah, dapat
dipahami bahwa binatang ternak yang dipelihra (dibiayai) tidk wajib dikeluarkan
zakatnya.
2.
Mafhum
sifat, sama dengan mafhum al-washfi yaitu menetapkan
hukum dalm bunyi (mantuq) satu nash yang dibatasi (ditaqyid) dengan sifat yang
terdapat dalam lafal. Jika sifat tersebut telah hilang, maka terjadilah
kebalikan hukum tersebut. Misalnya firman Allah dalam surat An-Nisa’: 25 yang berbunyi:
`tBur öN©9 ôìÏÜtGó¡o öNä3ZÏB »wöqsÛ br& yxÅ6Zt ÏM»oY|ÁósßJø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$# `ÏJsù $¨B ôMs3n=tB Nä3ãZ»yJ÷r& `ÏiB ãNä3ÏG»utGsù ÏM»oYÏB÷sßJø9$# 4
Artinya: “Dan
barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya
untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang
beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.”
Dibolehkannya
mengawini wanita-wanita budak dalam ayat tersebut dengan dibatasi keimanan.
Oleh karena itu, wanita-wanita budak yang tidak beriman, tidak halal dinikahi.
3.
Mafhum
al-syarath, yaitu menetapkan kebalikan suatu hukum
yang tergantung pada syarat atu bersamaan dengan syarat, jika syarat tersebut
tidak terwujud. Misalnya firman Allah dalam surat ath-Thalaq ayat 6
bÎ)ur £`ä. ÏM»s9'ré& 9@÷Hxq (#qà)ÏÿRr'sù £`Íkön=tã 4Ó®Lym z`÷èÒt £`ßgn=÷Hxq 4
Artinya:
”dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka
berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan.”
Ayat
tersebut dijelaskan bahwa kewajiban memberi nafkah kepada istri yang dicerai
dan tengah menjalani mas ‘iddah itu, dibatasi jika isteri yang diceraikan
tersebut dalam keadaan hamil. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa istri yang
dicerai tidak sedang hamil, maka tidak wajib bagi bekas suami memebrikan nafkah
kepadanya.
4.
Mafhum
al-ghayah, yaitu menetapkan hukum yang berada di
luar tujuan nash, bila hukum tersebut dibatasi dengan tujuan. Misalnya firman
Allah dalam surat al-Baqarah: 230
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ xsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuöxî 3
Artinya:
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka
perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.”
Ayat
tersebut menjelaskan larangan menikah dengan wanita yang telah ditalak
tigamemiliki batas tertentu yaitu sampai isteri tersebut telah menikah dengan
laki-laki lain. Jika istri tersebut telah menikah dengan laki-laki lain maka ia
boleh dinikahi lagi oleh bekas suaminya.
5.
Mafhum
al-‘Adad yaitu penetapan kebalikan dari suatu
hukum yang dibatasi dengan bilangan, ketika bilangan tersebut tidak dipenuhi.
Misalnya firman Allah dalam surat an-Nur ayat 2
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ (
Artinya:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus dali dera”
Dalam
redaksi ayat dapat dipahami bahwa hukuman dalam ayat tersebut ditetapkan
seratus kali pukulan bagi penzina laki-laki dan perempuan, tidak boleh lebih
dan kurang, kecuali jika tambahan tersebut karena hukuman terhadap kejahatan
yang lain. Larangan ini adalah didasarkan pada mafhum mukhallafah yaitu jika
suatu hukuman telah ditetapkan ukurannya, maka tidak boleh ditambah atau
dikurangi.
No comments:
Post a Comment