Sunday, May 3, 2020

Akuntasi Kas, Penempatan pada BI, Kliring dan Pajak


Akuntasi Kas, Penempatan pada BI, Kliring dan Pajak

A. Akuntasi Kas
Kas adalah mata uang kertas dan logam baik dalam valuta rupiah maupun valuta asing yang masih berlaku sebagi alat pembayaran yang sah. Perubahan posisi saldo kas di bank dapat disebabkan oleh beberapa hal berikut: Penggunaan untuk transaksi internal bank seperti untuk dana kas kecil, pembayaran biaya-biaya operasional, biaya gaji dan sebagainya. Penyetoran dan penarikan oleh nasabah, Penyetoran kepada Bank Indonesia atau penarikan dari rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
Kas merupakan asset keuangan yang diklasifikasikan sebagai “pinajamn yang diberikan dan piutang (loans and receivables)”, yang dicatat pada nilai nominal dan tidak ada penurunan nilai. Perubahan posisi saldo kas di bank dapat disebabkan oleh beberapa hal berikut:
1.  Penyetoran dan penarikan tunai oleh nasabah.
2. Penyetoran kepada Bank Indonesia atau penarikan dari rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
3. Penggunaan untuk transaksi internak bank seperti untuk dana kas kecil, pembayaran biaya-biaya operasional, biaya gaji, dan sebagainya.
Transaksi internal bank syariah dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu tanpa menggunakan kas kecil dan dengan menggunakan kas kecil. Untuk transaksi tanpa menggunakan kas kecil, bank biasanya melakukan pembayaran via rekening. Adapun transaksi dengan menggunakan kas kecil biasanya dilakukan untuk transaksi yang nilai rupiahnya realtif kecil, antara lain untuk pembayaran konsumsi, biaya transport, biaya langganan koran atau majalah, dan biaya listrik atau air. Akuntansi kas kecil pada bank dapat menggunakan sistem dana tetap (imprest fund system) maupun sistem dana berfluktuatif (fluctuating system).
Transaksi dana kas kecil dengan sistem dana tetap meliputi: Pembentukan dana kas kecil, Pemakaian dana kas kecil, Pengisian dana kas kecil.
Dalam sistem ini, pada saat pembentukan dana kas kecil, bank akan mendebit dana kas kecil dan selanjutnya pemakaian kas kecil tidak dijurnal, tapi hanya diarsip sehingga saldo dana kas kecil akan tetap. Yang berubah adalah komposisi kasnya, karena komposisi kasnya terdiri dari atas uang tunai dan arsip bukti pemakaian bertambah. Pada saat pengisian kembali, bank akan mendebit biaya-biaya yang telah dikeluarkan dan mengkredit rekening kasnya.
Adapun pada akuntansi kas kecil dengan sistem dana berfluktuasi, pada saat pengisian kas kecil, bank akan mendebit dana kas kecil dan mengkreditkan rekening kas. Pada saat pemakaian kas kecil akan didebit biaya-boaya atau utang yang terjadi dan mengkredit dana kas kecil. Pada saat pengisian kembali mendebit rekening dana kas kecil dan mengkredit rekening kas.
Contoh Transaksi Kas Kecil
1 Mei 20XA dibentuk dana kas kecil
3 Mei 20XA dibayar biaya konsumsi rapat
7 Mei 20XA dibayar biaya bahan bakar mobil kantor
10 Mei 20XA dibayar biaya asuransi cash in save
11 Mei 20XA dibayar biaya asuransi cash in transit
15 Mei 20XA dibayar biaya langganan koran
23 Mei 20XA dibayar biaya listrik bulan terakhir
26 Mei 20XA dibayar biaya air bulan terakhir
27 Mei 20XA dibayar biaya service kendaraan motor
31 Mei 20XA kas kecil diisi kembali
Rp 500.000
40.000
60.000
50.000
20.000
40.000
120.000
100.000
50.000

Jurnal bila menggunakan sistem dana tetap (imprest fund system) adalah sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
01/05/20XA
Db. Kas Kecil
500.000


     Kr. Kas

500.000
31/05/20XA
Db. Bb Konsumsi Rapat
40.000


Db. Bb Bahan Bakar
60.000


Db. Bb Asuransi cash in save
50.000


Db. Bb Asuransi cash in transit
20.000


Db. Bb Koran
40.000


Db. Bb Listrik
120.000


Db. Bb Air
100.000


Db. Bb Service Kendaraan
50.000


     Kr. Kas Kecil

480.000
31/05/20XA
Db. Kas Kecil
480.000


     Kr. Kas

480.000

Jurnal bila menggunakan sistem dana berfluktuatif (fluctuation system) adalah sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
01/05/20XA
Db. Kas Kecil
500.000


     Kr. Kas

500.000
03/05/20XA
Db. Bb Konsumsi Rapat
40.000


     Kr. Kas Kecil

40.000
07/05.20XA
Db. Bb Bahan Bakar
60.000


     Kr. Kas Kecil

60.000
10/05/20XA
Db. Bb Asuransi cash in save
50.000


     Kr. Kas Kecil

50.000
11/05/20XA
Db. Bb Asuransi cash in transit
20.000


     Kr. Kas Kecil

20.000
15/05/20XA
Db. Bb Koran
40.000


     Kr. Kas Kecil

40.000
23/05/20XA
Db. Bb Listrik
120.000


     Kr. Kas Kecil

120.000
26/05/20XA
Db. Bb Air
100.000


     Kr. Kas Kecil

100.000
27/05/20XA
Db. Bb Service Kendaraan
50.000


     Kr. Kas Kecil

50.000
31/05/20XA
Db. Kas Kecil
480.000


     Kr. Kas

480.000

1. Akuntansi Kas untuk Penyetoran dan Penarikan oleh Nasabah Melalui Teller

Variasi transaksi penyertaan dan penarikan oleh nasabah melalui teller didasarkan pada lokasi.
a. Transaksi Setoran Kas di Cabang Sendiri
Transaksi setoran cabang sendiri adalah transaksi dimana seorang nasabah memasukan uang untuk rekening yang berasal dari kantor cabang tempat uang itu dimasukkan.
Misalkan tanggal 2 Juli 20X9 Ibu Asminah nasabah Bank Syariah Perbanas cabang Surabaya, melakukan setoran tunai di kantor cabang Surabaya ke rekeningnya sebesar Rp 300.000,-
Jurnal di kantor cabang Surabaya :
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
02/07/20X9
Db. Kas
300.000


       Kr. Rek Nasabah - Asminah

300.000

b. Transaksi Penarikan Kas di Cabang Sendiri
Transaksi penarikan di cabang sendiri adalah transaksi dimana seorang nasabah menarik uang dari rekening yang berasal dari kantor cabang tempat uang itu ditarik.
Misalkan pada tanggal 4 Juli 20X9 Ibu Asminah nasabah BSP cabang Surabaya, melakukan penarikan tunai uangnya di kantor cabang Surabaya sebesar Rp 100.000,-
Jurnal di kantor cabang Surabaya :
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
04/07/20X9
Db. Rek Nasabah - Asminah
100.000


       Kr. Kas

100.000

c. Transaksi Setoran Kas ke Cabang Lain
Transaksi setoran cabang lain adalah transaksi dimana seorang nasabah memasukkan uang di suatu kantor cabang untuk rekening yang berasal dari kantor cabang lain pada bank yang sama.
Contoh pada tanggal 7 Juli 20X9 Ibu Asminah melakukan setoran tunai di kantor BSP cabang Surabaya ke rekening BSP atas nama Danti di Yogyakarta sebesar Rp 150.000,-
Jurnal di kantor cabang tempat penyetoran (Surabaya) :
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
07/07/20X9
Db. Kas
150.000


       Kr. RAK Cab Yogyakarta

150.000

Jurnal di kantor cabang pemilik rekening (Yogyakarta) :
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
07/07/20X9
Db. RAK Cab Surabaya
150.000


       Kr. Rek Nasabah - Danti

150.000

d. Transaksi Penarikan Kas di Cabang Lain
Transaksi penarikan di cabang lain adalah transaksi dimana seorang nasabah menarik uangnya di suatu kantor cabang melalui kantor cabang lain pada bank yang sama.
Contoh tanggal 10 Juli 20X9 Ibu Asminah nasabah BSP Surabaya melakukan transaksi penarikan di BSP Malang sebesar Rp 50.000,-
Jurnal di kantor cabang tempat transaksi penarikan (Malang) :
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/07/20X9
Db. RAK Cab Surabaya
50.000


       Kr. Kas

50.000

Jurnal di kantor cabang pemilik rekening (Surabaya) :
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/07/20X9
Db. Rek Nasabah - Asminah
50.000


       Kr. RAK Cab Malang

50.000

 Akuntansi Kas Melalui Automatic Teller Machine (ATM)  

Transaksi kas melalui ATM meliputi :
a. Pengisian Kas ATM
Transaksi pengisian kas ATM merupakan transaksi bank mengisi kas terdapat dalam ATM.
Contoh tanggal 12 Juli 20X9 BSP cabang Surabaya melakukan pengisian ATMNya sebesar Rp 200.000.000,-
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
12/07/20X9
Db. Kas ATM
200.000.000


       Kr. Kas

200.000.000

b. Penarikan Kas oleh Nasabah Cabang Pemilik ATM
Transaksi penarikan oleh nasabah cabang pemilik kas ATM merupakan transaksi saat nasabah menarik dananya di bank melalui ATM.
Misalnya tanggal 15 Juli 20X9, Bapak Herman nasabah BSP Cabang Surabaya menarik dananya melalui ATM BSP Cab Surabaya sebesar Rp 1.000.000,-
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
15/07/20X9
Db. Rek Nasabah - Herman
1.000.000


       Kr. Kas ATM

1.000.000

c. Penarikan Kas Bukan oleh Nasabah Cabang Pemilik ATM
Transaksi penarikan bukan oleh nasabah cabang pemilik kas ATM merupakan transaksi saat adanya nasabah dari cabang lain yang menarik dananya di bank melalui ATM.
Misalnya tanggal 15 Juli 20X9, Ibu Rianti nasabah BSP Cab Malang meanrik dananya melalui ATM BSP Cab Surabaya sebesar Rp 500.000,-
Jurnal di kantor cabang tempat transaksi peanrikan ATM (Surabaya) :
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
15/07/20X9
Db. RAK Cab Malang
500.000


       Kr. Kas ATM

500.000

Jurnal di kantor cabang asal rekening yang ditarik (Malang) :
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
15/07/20X9
Db. Rek Nasabah - Rianti
500.000


       Kr. RAK Cab Surabaya

500.000

Kas ATM merupakan pos tersendiri untuk melakukan identifikasi transaksi. Pengisian ATM dilakukan apabila stok kas pada mesin sudah melewati titik minimal, jurnal pada ATM dilakukan otomatis oleh sistem.
Kesimpulan transaksi yang berkaitan dengan KAS Kas Rupiah
1. Penerimaan Setoran
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
X/IX/20X9
Db. Kas Rupiah
xxx


       Kr. Rekening yang dituju

xxx

2. Penarikan
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
X/IX/20X9
Db. Rekening yang ditarik
xxx


       Kr. Kas Rupiah

xxx

B. Penempatan pada BI dilakukan dalam bentuk Giro dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.
Giro pada Bank Indonesia yaitu saldo rekening giro Bank di Bank Indonesia, baik dalam Rupiah maupun mata uang asing; merupakan salah satu alat likuid dan tidak dimasukan untuk menghasilkan pendapatan. Dengan adanya giro Bank Indonesia, bank dapat membiayai transaksi antarcabang maupun antarbank melalui penyelesaian kliring.
1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) yaitu surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berjangka waktu pendek berdasarkan prinsip syariah; dan
2. Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) yaitu fasilitas simpanan dalam rupiah yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada Bank untuk menempatkan dananya di Bank Indonesia dalam rangka standing facilities berdasarkan prinsip syariah.
Transaksi Penempatan pada Bank Indonesia
Tanggal 1 Juli 20XA, BSP Cab Surabaya menyetor tunai untuk giro di Bank Indonesia sebesar Rp 1 Miliar.
Tanggal 10 Juli 20XA, BSP Cab Surabaya mengambil dana di Bank Indonesia sebesar Rp 500 Juta.

Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
01/07/20XA
Db. Giro pada BI
1.000.000.000


       Kr. Kas

1.000.000.000
10/07/20XA
Db. Kas
500.000.000


       Kr. Giro pada BI

500.000.000

Bentuk lain penempatan dana bank syariah pada Bank Indonesia adalah dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Syariah yang merupakan instrument pengganti atas Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Baik SBI Syariah amupun SWBI merupakan saran penitipan dana jangka pendek oleh bank syariah yang mengalami kelebihan likuiditas.
SBI Syariah menggunakan skema jualah dengan kebijakan return saat ini mengacu pada SBI konvensioanal. Perkembangan bank syariah akan tetap seiring dengan perkembangan ekonomi riil masyarakat dan konsisten dengan prinsip the existence of underlying transaction pada setiap keutnungan yang diperoleh.
Contoh Kasus Transaksi Penempatan pada SBI Syariah/FASBIS
·                     Tanggal 1 September 20X9 BSP menempatkan dana sebesar Rp 3.000.000.000,- di SBI Syariah dengan masa penempatan 3 bulan.
·                     Tanggal 5 September 20X9 BSP menempatkan dana sebesar Rp 500.000.000,- di FASBIS dengan masa penempatan 1 bulan.
·                     Tanggal 5 Oktober 20X9, bank mencairkan FASBIS yang dimasukkan tanggal 5 September.
·                     Tanggal 1 Desember 20X9, bank mencairkan SBI Syariah yang pernah dimasukan tanggal 1 September 20X9.

Jurnal untuk transaksi tersebut antara lain :
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
01/09/20X9
Db. SBI Syariah
3.000.000.000


       Kr. Giro pada BI

3.000.000.000
05/09/20X9
Db. FASBIS
500.000.000


       Kr. Giro pada BI

500.000.000
05/10/20X9
Db. Giro pada BI
500.000.000


       Kr. FASBIS

500.000.000
01/12/20X9
Db. Giro pada BI
3.000.000.000


       Kr. FASBIS

3.000.000.000

 

C. Kliring

Kliring merupakang sarana atau cara perhitungan utang-piutang dalam bentuk surata berharga atau surat dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk. Dalam kegiatan kliring, digunakan warkat, dokumen, dan formulir kliring. Warkat adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk rekening nasabah atau bank melalui kliring. Dokumen kliring adalah dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara. Formulir kliring adalah adalah formulir yang digunakan untuk proses perhitungan kliring meliputi neraca kliring penyerahan dan pengembalian yang disediakan oleh penyelenggara kliring, neraca kliring penyerahan, dan pengembalian yang disediakan peserta kliring dan bliyet giro saldo kliring yang disediakan oleh peserta.
Contoh Kasus Transaksi Kliring
o        Tanggal 5 Mei 20XA, BSP menerima tagihan dari Bank Mandiri Syariah sebesar Rp 200.000.000,- untuk beban Bapak Hendra.
o        Tanggal 6 Mei 20XA, BSP menyerahkan warkat kliring ke Bank Indonesia dan pada tanggal itu juga kliring dinyatakan berhasil sebesar Rp 300.000.000,- untuk keuntungan rekening giro Bapak Novan.

Jurnal atas transaksi kliring tersebut yaitu
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
05/05/20XA
Db. Giro Hendra
200.000.000


       Kr. Giro pada BI

200.000.000
06/05/20XA
Db. Giro pada BI
300.000.000


       Kr. Giro Novan

300.000.000

Kesimpulan jurnal yang berkaitan dengan penempatan pada Bank Indonesia menurut PAPSI 2013:
1)                  Pada saat penempatan
o        Giro pada Bank Indonesia
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Giro pada BI
xxx

       Kr. Kas/Kliring

xxx



o        Sertifikat Bank Indonesia Syariah
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. SBIS
xxx

       Kr. Giro pada BI

xxx

o        Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. FASBIS
xxx

       Kr. Giro pada BI

xxx

2)                  Pada saat pengakuan bonus atau imbalan
o        Bonus atas FASBIS yang diakui pada saat jatuh tempo
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Giro pada BI
xxx

Kr. Pend dari penempatan pada BI – Pend operasi utama lainnya

xxx

o        Imbalan atas SBIS yang diakui secara akrual
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Pend imbalan pada SBIS yang akan diterima
xxx

      Kr. Pend operasi utama lainnya

xxx
(Pada saat pengakuan pendapatan imbalan)
Db. Giro pada BI
xxx

Kr. Pend imbalan pada SBIS yang akan diterima

xxx
Pada saat menerima pembayaran imbalan

3)                  Pada saat pengakuan beban denda untuk masuk ke kewajiban pada BI
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Beban Operasional
xxx

       Kr. Giro pada BI

xxx

4)                  Pada saat penarikan
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kas/Kliring
xxx

       Kr. Giro pada BI

xxx

5)                  Pada saat jatuh tempo
o        Sertifikat Bank Indonesia Syariah
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Giro pada BI
xxx

       Kr. SBIS

xxx

o        Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Giro pada BI
xxx

       Kr. FASBIS

xxx

6)                  Pada saat mendapat fasilitas pendanaan (kewajiban pada Bank Indonesia)
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Giro pada BI
xxx

       Kr. Liabilitas kepada BI

xxx

 

D. Pajak

1. Konsep Akuntansi Pajak

Aktivitas bank syariah yang mengakibatkan bertambahnya pendapatan seseorang merupakan objek pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Beberapa jenis objek pajak yang terkait dengan aktivitas bank syariah beserta tarif pajak yang dikenakan.
1.             Penerimaan bonus giro wadiah oleh nasabah giro wadiah dikenakan pajak PPh Pasal 4 (2) giro sebesar 20% dari bonus yang diterima nasabah.
2.             Penerimaan bagi hasil oleh nasabah giro mudharabah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah dikenakan pjak PPh Pasal 4 (2). Ketiganya dikenakan pajak sebesar 20% dari bagi hasil atau bonus yang diterima.
3.             Penghasilan yang diterima pegawai bank syariah dikenakan PPh 21 perorangan dikenakan pajak 10%
4.             Penghasilan bank syariah yang kena pajak dikenakan PPh 21 Badan
5.             Dividen yang dibayar bank syariah kepada pemegang shama dikenakan PPh Pasal 4 (2) dividien.
Pajak yang dipungut oleh bank disimpan terlebih dahulu dalam rekening Titipan Kas Negara dengan sub rekening sesuai dengan jenis pajak yang dipungut.

Contoh Kasus Transaksi Pajak

Ø Tanggal 30 Oktober 20XA, dibayar bonus giro wadiah pada rekening Fatih Rizki Bakri, nasabah giro wadiah BSP sebesar Rp 100.000,- BSP memotong pajak 20% PPh Pasal 4 (2) Giro.
Ø Tanggal 30 Oktober 20XA, dibayar bagi hasil yang sudah diumumkan, tapi belum dibayar langsung dipotong ke (1) rekening Reznia Amalia nasabah tabungan mudharabah sebesar Rp 60.000,- (2) rekening tabungan mudharabah Gina Rosnalia, nasabah deposito mudharabah sebesar Rp 200.000,-
Ø Tanggal 1 November 20XA, dibayar gaji Fatih pegawai BSP sebesar Rp 3.000.000,- dipotong pajak sebesar 10%. Gaji langsung masuk rekening tabungan mudharabah Fatih.
Ø Tanggal 1 November 20XA, dipotong PPh 21 Badan masa sebesar Rp 15.000.000,-
Ø Tanggal 1 November 20XA, dibayar dividen kepada Rahmadi Wijaya, salah seorang pemegang saham sebesar Rp 20.000.000,- dan dipotong PPh Pasal 4 (2) dividen. Dividen dibayar via tabungan mudharabah Rahmadi.
Ø Tanggal 5 November 20XA, disetor semua pajak yang telah dipotong BSP ke rekening pemerintah di Bank Indonesia sebesar Rp 256.640.000,-

Jurnal yang berkaitan dengan transaksi pajak tersebut yaitu
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
30/10
Db. Bb Bonus Wiro Wadiah
100.000


       Kr. Giro Wadiah (an Fatih)

80.000

Kr. Titipan Kas Negara – PPh Pasal 4 (2) Giro

20.000
30/10
Db. Hak pihak ketiga atas bagi hasil
60.000


       Kr. Tab Mudharabah (an Reznia)

60.000

Db. Tab Mudharabah (an Reznia)
12.000


Kr. Titipan kas negara – PPh Pasal 4 (2) Tabungan

12.000
01/11
Db. Beban Gaji
3.000.000


       Kr. Tab Mudharabah (an Fatih)

2.700.000

       Kr. Titipan kas negara PPh 21

300.000
01/11
Db. Beban Pajak
15.000.000


       Kr. Titipan kas negara PPh 21 Badan

15.000.000
01/11
Db. Dividen
20.000.000


       Kr. Tab Mudharabah (an Rahmadi)

16.000.000

Kr. Titipan kas negara PPh Pasal 4 (2) Dividen

4.000.000
05/11
Db. Rupa-rupa titipan kas negara
256.640.000


       Kr. Bank Indonesia

256.640.000

ANALISIS SWOT

STRENGTH
WEAKNESS
Ø    Penempatan pada Bank Indonesia memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap efisiensi yang diperoleh Bank Umum Konvensional dan juga Bank Umum Syariah.
Ø    Perlakuan pajak syariah merupakan penerapan aturan perpajakan atas transaksi yang bersifat khusus, sehingga pemerintahan menerapkan aturan khusus perpajakan dalam dunia perbankan syariah karena pajak sifatnya memaksa sedangkan dharibah sifatnya tidak memaksa.
Ø    Tidak ada perlakuan tarif khusus dalam pengenaan pajak penghasilan atas bidang usaha berbasis syariah, peraturan dibuat hanya untuk memberikan kejelasan dan perlakuan yang sama.
Ø    SBIS dapat diagunkan kepada Bank Indonesia.
Ø    Pada akuntansi kas, sistem imprest fund jumlah dananya di awal periode selalu sama sehingga memudahkan untuk menentukan jumlah dana per bagian atau unit. Sebagai alat kontrol oleh atasan dalam penggunaan dana.
Ø    Sistem fluctuation fund pada akuntansi kas apabila mengalami kekurangan dana ditengah periode dapat meminta tambahan. Saldo dapat diketahui setiap saat dan mudah dilakukan kontrol kas.
Ø    Penempatan pada Bank Indonesia tidak dapat memprediks ROA (Return on Assets) yang diperoleh perbankan syariah.
Ø    FASBIS tidak dapat diperdagangkan, tidak dapat diagunkan dan tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo.
Ø    SBIS tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Ø    SBSI hanya dapat dimiliki BUS dan UUS yang telah memuhi persyaratan Financing to Deposit Ratio tertentu.
Ø    Pada akuntansi kas, kecenderungan terjadinya pencurian lebih besar.
Ø    Sistem imprest fund dalam akuntansi kas, kas tidak dapat digunakan dengan mudah diketahui karena saldo baru dapat dilihat di akhir periode. Bila terjadi kekurangan dan akan menimbulkan sedikit masalah karena tidak ada penambahan kas di tengah periode.
Ø    Penerapan sistem fluctuation fund tidak mudah mengetahui pengeluaran per rekening setiap periode dan manakah pengeluaran terbanyak yang digunakan untuk apa saja.
OPPORTUNITY
THREAT
Ø    Kesulitan dalam pelaksanaan bagi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tertentu, dan pada saat ini pemerintah telah dan sedang mengkaji perpajakan untuk perbankan syariah sehingga perbankan syariah tetap tidak melanggar peraturan negara karena adanya pajak yang telah diputuskan secara bersama yang tentunya berbeda dengan perpajakan bank konvesional.
Ø    Sertifikat Bank Indonesia Syariah hadir sebagai instrumen kebijakan alternatif dalam pengendalian moneter dan menggunakan akad ju’alah diperbolehkan karena memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga SBIS efektif dan mendatangkan manfaat dalam pengendalian moneter.
Ø    Sebagai alternatif terhadap acuan pada SBI konvensional, beberapa pakar ekonomi Islam di Indonesia cenderung mengusulkankebijakan return yang mengacu pada rata- rata return seluruh bank syariah yang ada di Indonesia. Dengan demikian, perkembangan bank syariah akan tetap seiring dengan perkembangan ekonomi riil masyarakat dan konsisten dengan prinsip the existence of underlying transaction pada setiap keuntungan yang diperoleh.
Ø    Perlakuan pajak yang berbeda antara bank konvensional dan syariah dapat menyebabkan perlakuan perpajakan menjadi tidak netral bagi para pihak yang terlibat.
Ø    Apabila dilihat dari perkembangan sektor riil dan sektor keuangan SBIS belum dapat membawa perkembangan dalam ekonomi islam.




Thursday, April 30, 2020

PA, MA dan DEPAG


Hubungan Peradilan Agama, Departemen Agama dan Mahkamah Agung


PENDAHULUAN
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Hal itu menunjukan akan betapa pentingnya fungsi lembaga peradilan di Indonesia. Suatu Negara dapat dikatakan sebagai Negara hukum dapat diukur dari pandangan bagaimana hukum itu diperlakukan, apakah ada sistem peradilan yang baik dan tidak memihak serta bagaimana bentuk-bentuk pengadilannya dalam menjalankan fungsi peradilan.
Berdasarkan dengan ketentuan tersebut, maka salah satu prinsip Negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu untuk mewujudkan suatu keadilan, ketertiban, kebenaran dan kepastian hukum dalam sistem penyelenggaraan hukum demi terciptanya suasana berkehidupan yang aman, tertib, dan tentram. Maka dibutuhkan adanya lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan dengan baik.












PEMBAHASAN
A. Pengertian Peradilan Agama, Departemen Agama dan Mahkamah Agung
1. Pengertian Peradilan Agama
            Pengertian peradilan agama yaitu peradilan bagi orang-orang yang beragama islam yang terdiri dari: 1) pengadilan agama sebagai peradilan tingkat pertama, 2) pengadilan tinggi agama yaitu peradilan tingkat tinggi banding.[1]  Kedudukan peradilan agama adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang mencari keadilan yang beragama Islam, mengenai perkara tertentu. Peradilan agama berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten, sedangkan peradilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi. Kedua-duanya berpncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.[2]   
            Jadi, Peradilan agama adalah peradilan yang khusus mengadili perkara-perkara perdata dimana para pihaknya beragama Islam. Perkara-perkara yang diputus oleh peradilan agama antara lain perceraian, perwalian, pewarisan, wakaf, dan sebagainya. Landasan hukum peradilan agama adalah UUD 1945 pasal 24 dan 25 tentang kekuasan kehakiman. UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaa kehakiman dan UU Nomor 50 tahun 2009 tentang peradilan agama.
2. Pengertian Departemen Agama
            Pengertian departeman agama (disingkat Depag) adalah suatu departemen dalam pemerintahan Indonesia yang mengurusi bidang agama. Sekarang sudah berubah namanya menjadi Kementerian Agama. Kementerian agama dipimpin oleh menteri agama. Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
3. Pengertian Mahkamah Agung
            Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

B. Sejarah Singkat Peradilan Agama
            Berbicara masalah peradilan agama sebenarnya sedang membicarakan tentang penegakan hukum Islam di Indonesia, penegakan hukum di Indonesia sebenarnya telah dilakukan oleh masyarakat sejak agama Islam telah dianutnya. Setelah kerajaaan Islam berdiri di berbagai kepulauan nusantara, kerajaan-kerajaan tersebut mendirikan peradilan dalam mengekakan hukum Islam. Seperti kerajaan Samudera Pasai, Demak, Mataram serta kerajaan-kerajaan Islam lainnya. Hal ini menunjukan bahwa peradilan agama telah ada jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.[3]
            Peradilan Agama telah mengalami pasang surut baik dari segi penamaan, stautus, kedudukan maupun kewenangannya. Sampai pada masa orde baru peradilan agama belum menjadi peradilan yang mandiri, ia masih berada di bawah departemen agama (sekarang kementerian agama), peradilan agama belum bisa secara langsung memutuskan perkara, melainkan harus mendapatkan putusan peradilan umum menyangkut kasus-kasus tertentu seperti persoalan hata benda yaitu masalah hak kewarisan.[4] Kemudian peradilan agama tersebut menjadi peradilan yang mandiri yang berada di bawah Mahkamah Agung. Lahirnya peradilan agama sebagaimana dicantumkan dalam UU Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama.

C. Hubungan Peradilan Agama, Departemen Agama dan Mahkamah Agama
1. Hubungan Mahkamah Agung dengan Peradilan Agama sampai Tahun 1997
Sebelum Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahkan sebelum dikeluarkannya UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan-kekuasaan Pokok Kehakiman, ketika itu yang berlaku adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 seperti dijelaskan dalam undang-undang tersebut tepatnya pasal 10 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan (a) Peradilan Umum; (b) Peradilan Agama; (c) Peradilan Militer; (d) Peradilan Tata Usaha Negara.
            Adapun mengenai proses penyelenggaraan peradilan (lingkungan Peradilan Agama) yang terkait langsung dengan Mahkamah Agung adalah mengenai upaya hukum kasasi. Tentang kasasi dinyatakan dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa:
“Atas putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang diatur dalam undang-undang”.
            Ketentuan Undang-Undang tersebut yang dipegangi Departemen Agama c.q. Ditbinbapera sehingga dengan edaran No.DIV/Ed/1989/1978 tanggal 01 Mei 1978, tetap memper­tahankan bahwa di lingkungan Peradilan Agama putusan tingkat banding adalah putusan akhir, artinya di lingkungan Peradilan Agama tidak ada kasasi karena Undang-Undang untuk itu belum diterbitkan/belum lahir. Sedang di pihak Mahkamah Agung berpendapat bahwa hal-hal di lapangan yang berkaitan dengan hukum acara, yang kalau dirasakan kebutuhannya, Mahkamah Agung berwenang mengaturnya yang selama ini diberi bentuk peraturan-peraturan Mah­kamah Agung, Dasar hukum kewenangan ini adalah Pasal 131 Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 (Undang-Undang Mahkamah Agung) Mahkamah Agung telah beberapa kali menggunakan kewenangan ini, bahkan melalui peraturan Mahkamah Agung ini pernah menambah pasal dari Undang­Undang (Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1950).[5]
            Pihak Mahkamah Agung tetap bersikukuh tanpa Undang-Undang yang dikehendaki oleh Pasal 20 Undang-­Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, kasasi bisa dijalankan dengan peraturan Mahkamah Agung. Sebagai tindak lanjut pendirian tersebut, Mahkamah Agung pada tanggal 26 Nopember 1977 mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1977. Peraturan tersebut membahas tentang jalan Pengadilan dalarn pemeriksaan kasasi dalam perkara perdata dan perkara pidana oleh Peradilan Agama serta Pengadilan Militer. Alasan atau dasar yang dikemukakan Mahkamah Agung ada 6 (enam), seperti yang tersebut dalam peraturan Mahkamah Agung.
Keenam alasan tersebut adalah:
1. Bahwa kekuasaan kehakiman  dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, agama, militer dan Peradilan Tata Usaha Negara;
2. Bahwa Mahkamah Agung merupakan pengadilan tingkat kasasi nagi semua lingkungan peradilan, demi kepastian kepastian hukum;
3. Bahwa berdasarkan perundang-undangan dan yurisprudensi konstan Mahkamah Agung, kekuasaan Mahkamah Agung untuk melakukan kasasi dan jalan pengadilan dalam pemeriksaan dalam perkara perdata dan perkara pidana bagi Peradilan Umum telah menjadi ketentuan hukum;
4. Bahwa pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama dan Militer pada hakikatnya melakukan Peradilan Perdata dan Peradilan Pidana, sehingga dalam pengajuan permohonan kasasi dapat pula ditempuh jalan pengadilan yang digunakan oleh Peradilan Umum;
5. Bahwa pada waktu ini sudah banyak permohonan kasasi dari Peradilan Militer maupun Peradilan Agama yang perlu segera ditangani;
6. Karena itu, jika dalam jalan pengadilan dewasa ini berlaku di Indonesia terdapat hal-hal yang tidak secara tegas atau sama sekali tidak diatur dalam undang-undang seperti jalan pengadilan dalam pemeriksaan kasasi, maka Mahkamah Agung menganggap perlu untuk menentukan sendiri bagaimana hal demikian tersebut harus diatur.[6]
            Pada hari yang sama yakni 26 November 1977, Mah­kamah Agung mengeluarkan Edaran No. 4 Tahun 1977, Perihal Pelaksanaan Pengadilan Pemeriksaan Kasasi dalarn Perkara Perdata dan Pidana di Peradilan Agama dan Peradilan Militer. Dalam edaran ini dikemukakan alasan di samping seperti yang tersebut pada peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1977 di atas, di sini pada poin ketiga ditegaskan bahwa dengan mengingat pada Pasal 131 Undang-Undang Mahkamah Agung di Indonesia yakni untuk dapat menen­tukan sendiri bagaimana soal mengenai jalan pengadilan yang tidak diatur dalam undang-undang seharusnya diselesaikan/ dibicarakan, maka dengan keluarnya peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1977 tanggal 26 November 1977 permo­honan kasasi dari pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Agama dan Militer sudah dapat diajukan kepada Mahkamah Agung untuk dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
            Sehingga Departemen Agama c.q. Ditbinbapera pada tanggal 26 Juni 1977 mengeluarkan edaran No. EV/Ed/1966/1979 yang isinya mencabut edaran DIP/Ed/1989/1978 tanggal 1 Mei 1978. Edaran EV/ Ed/1966/1979 ini berisi 9 (sembilan) poin. Di sini pada poin 9 (sembilan) jelas terlihat bahwa edaran ini mencabut edaran 01 Mei 1978 dan selanjutnya dalam me­nangani perkara kasasi dikirim ke Mahkamah Agung. Sejak inilah upaya hukum terakhir bagi para pihak yang mohon keadilan dilanjutkan ke Mahkamah Agung hingga datangnya Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang melegitimasi hal tersebut, seperti yang dikehendaki oleh Pasal 20 Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang Ke­tentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

2. Hubungan Mahkamah Agung dengan Peradilan Agama setelah Tahun 1977
Dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1977 tentang Jalan Pengadilan dalam Pemeriksaan Kasasi termasuk Perkara Perdata dan Perkara Pidana oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer, serta edaran Mahkamah Agung No.04/1977 perihal pelaksanaan jalan pengadilan pemeriksaan kasasi dalam perkara perdata dan pidana oleh Peradilan Agama, dan Peradilan Militer di atas, dan dengan dicabutnya edaran Ditbinbapera (Departemen Agama No.DIV/Ed/1989/1978 tanggal 01 Mei 1978, maka terbukalah pintu kasasi ke Mahkamah Agung. Sejak terbukanya pintu kasasi dari perkara-perkara Peradilan Agama tersebut, maka menurut pakar hakim sema­kin tampak keluar, bahwa lembaga Peradilan Agama adalah lembaga yang setaraf dengan pengadilan-pengadilan lain, yang semua lingkungan peradilan tersebut adalah pemegang kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar 1945. Setelah kasasi dijalankan sebagaimana layaknya, maka pembinaan hubungan Departemen Agama dan Mahkamah Agung mengambil bentuk konkret (dengan Direktur Peradilan Agama yang baru), dalam bentuk raker.
Langkah yang pertama diadakan adalah rapat kerja bersama, rapat kerja bersama ini yang pertama kalinya dalam sejarah Peradilan Agama di Indonesia yang dihadiri oleh pihak Mahkamah Agung, Departemen Agama dan Peng­adilan Tinggi Agama se-Indonesia, yakni pada tanggal 29 Mei di Hotel Kartika Candra Jakarta. Dalam raker tersebut dapat diambil enam kesimpulan. Di sini kami sebutkan kesimpulan pertama dan kedua saja, yaitu:
Pertama, tentang pelaksanaan tugas pengawasan, (a) Pengadilan Tinggi Agama bersedia/sanggup sebagai pelak­sana pengawasan di daerah masing-masing, (b) agar pelak­sanaan pengawasan tersebut berjalan dengan baik perlu adanya Juklak oleh Mahkamah Agung.
Kedua, (a) dirasa perlu adanya ahli-ahli hukum Islam di Mahkamah Agung, (b) perkara-perkara Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk (NTCR) perlu diberi prioritas penyelesaiannya; (c) perlu segera dikeluarkan juklak tentang prosedur penyampaian berkas perkara oleh Mahkamah Agung.
Selanjutnya pada tahun 1982 diadakan raker bersama yang kedua, Mahkamah Agung dan Departemen Agama dan Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia pada tanggal 18 dan 19 tahun 1982 di Jakarta. Dalam rapat kerja bersama kedua ini ada beberapa keputusan penting yang diambil, di antaranya yang kami anggap menonjol adalah: Sasaran Pembinaan Peradilan Agama adalah Kesadaran dan Kepastian Hukum dalam Tertib Hukum Indonesia; Selama Undang-Undang Hukum Acara Peradilan Agama sebagaimana yang dikehendaki Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 belum ada, maka Peng­adilan Agama menggunakan peraturan perundang-undangan yang telah ada, aturan-aturan acara yang bersumber pada Al-Qur’an, Hadits, Fikih, dan Kaidah Fiqhiyah. Untuk melengkapi hukum acara tersebut Pengadilan Agama dapat menggunakan hukum acara yang berlaku bagi Pengadilan Negeri sebagai Pedoman.
Pengawasan Mahkamah Agung terhadap pengadilan dalam lingkungan badan Peradilan Agama pada bidang teknis yuridis, sesuai dengan Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 dalam peraturan lain yang berlaku bagi Mahkamah Agung, meliputi: (1) jalannya Peradilan; (2) Prestasi kerja hakim agama, (3) Perbuatan dan akhlak hakim agama di dalam dan di luar dinas;
 Sistem pengawasan: (1) Pengawasan terhadap jalan­nya peradilan dilakukan melalui laporan periodik dari badan Peradilan Agama; (2) Pengawasan terhadap prestasi hakim agama dilakukan melalui laporan-­laporan periodik dan insidential; (3) Pengawasan terhadap akhlak hakim agama dilakukan secara insidential.[7]
Agar pengawasan di bidang yuridis dapat berjalan lebih efektif maka Pengadilan Tinggi Agama diberi tugas pengawasan terhadap Pengadilan Agama yang ada di dalam daerah hukumnya. Sedangkan pengawasan terhadap Pengadilan Tinggi Agama langsung dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Kondisi tersebut berjalan lama walaupun pembinaan administrasi dan finansial dilakukan oleh Departemen Agama sesuai kehendak Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sehingga pada tanggal 31 Agustus 1999 keluarlah Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang mana Pasal 11 dinyatakan badan-badan peradilan sebagaimana dalam Pasal 10 Ayat 1 secara organi­satoris administratif dan berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Akhirnya pada tanggal 15 januari 2004 keluarlah Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menambah satu lingkungan peradilan Mahkamah Konstitusi seperti disebut­kan dalam Pasal 2, yang berbunyi:
“Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman sebagai­mana dimaksudkan oleh Pasal 1 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, ling­kungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Sedang mengenai waktu pengalihannya, yang berkaitan dengan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung, diatur dengan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung tanggal 23 Maret 2004.
Jadi, mulai 30 Juni 2004 sesuai dengan bunyi Keppres Pada Pasal 2 menyatakan bahwa organisasi, admi­nistrasi dan finansial pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Provinsi, dan Pengadilan Agama/Mah­kamah Syar’iyah dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung. Dan di dalam ketentuan peralihan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Pasal 42 Ayat 2 dinyatakan bahwa pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dalam lingkungan Peradilan Agama selesai dilak­sanakan paling Iambat tanggal 30 Juni 2004.
Dengan beralihnya Peradilan Agama ke Mahkamah Agung, maka jika semula Peradilan Agama terkait dengan Mahkamah Agung karena pembinaan teknis yuridis saja, sedang hubungannya dengan Departemen Agama karena pembinaan administrasi, organisasi dan finansial, kini semuanya telah beralih ke Mahkamah Agung. Jadi, secara teknis Peradilan Agama tidak terkait lagi dengan Departemen Agama walau dalam catatan sejarah tetap terukir bahwa Peradilan Agama dilahirkan dari induknya yakni Departemen Agama RI
PENUTUP

Peradilan agama adalah peradilan yang khusus mengadili perkara-perkara perdata dimana para pihaknya beragama Islam. Perkara-perkara yang diputus oleh peradilan agama antara lain perceraian, perwalian, pewarisan, wakaf, dan sebagainya. Landasan hukum peradilan agama adalah UUD 1945 pasal 24 dan 25 tentang kekuasan kehakiman. UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaa kehakiman dan UU Nomor 50 tahun 2009 tentang peradilan agama.
Hubungan Mahkamah Agung dengan Peradilan Agama pada waktu sampai tahun 1977 adalah mengenai upaya hukum kasasi. Jadi Peradilan Agama terkait dengan Mahkamah Agung karena pembinaan teknis yuridis saja, sedang hubungannya dengan Departemen Agama karena pembinaan administrasi, organisasi dan financial. Setelah tahun 1977, Peradilan Agama sudah beralih sepenuhnya ke Mahkamah Agung. Jadi, secara teknis Peradilan Agama tidak terkait lagi dengan Departemen Agama walau dalam catatan sejarah tetap terukir bahwa Peradilan Agama dilahirkan dari induknya yakni Departemen Agama RI.
 Proses peralihan peradilan agama dari Depag ke MA itu kemudian diatur lebih lanjut dengan menggunakan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung.









DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, R. Peradilan Agama di Indonesia. YUDISIA, Vol. 6, N0, 2 Desember 2015.
Aripin, Jainal. Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2008.
Djalil, Basiq. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Prenada Grup, 2006.
Kamaruddin. Diskursus Penyatuatapan Peradilan Agama di Bawah Mahkamah Agung. Al-Adl. Vol. 8 N0.1 Januari 2015.


[1]Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Prenada Grup, 2006), hlm. 79.
[2]Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, hlm. 80.
[3]Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, hlm. 80.
[4]Jainal Aripin, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2008 hlm. 255.
[5]Ahmad, R. Peradilan Agama di Indonesia (YUDISIA, Vol. 6, N0, 2 Desember 2015) hlm. 316.
[6]Kamaruddin, Diskursus Penyatuatapan Peradilan Agama di Bawah Mahkamah Agung. (Al-Adl. Vol. 8 N0.1 Januari 2015), hlm. 45.
[7]Ahmad, R. Peradilan Agama di Indonesia, hlm. 320.